Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 1
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan merupakan acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dalam menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut SOP AP).
Pasal 2
Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal harus menyusun SOP AP sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Pasal 3
Pedoman penyusunan SOP AP adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
SOP AP bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masing-masing unit kerja.
Pasal 5
(1) SOP AP ditetapkan dan ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit kerja eselon I.
(2) SOP AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
(3) Dalam hal terjadi perubahan terhadap SOP AP, pimpinan unit kerja eselon I harus menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2012 MENTERI PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA,
HELMY FAISHAL ZAINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
