Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 1
Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi merupakan pedoman untuk melaksanakan koordinasi penyusunan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Pasal 2
Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2013
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL,
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
