Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern, yang selanjutnya disebut SPI, adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4. Unit Kerja adalah Unit Kerja Eselon I yang terdiri atas Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, Inspektorat Utama dan Kedeputian di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
5. Kementerian Perencanaan adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
6. Menteri adalah Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 2
(1) Menteri melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pada Kementerian Perencanaan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
(1) Unit Kerja wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang meliputi unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian internal.
(2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
(3) Penerapan SPIP pada Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 4
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP di Kementerian Perencanaan.
(2) Satuan Tugas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Biro Umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Seskretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 5
Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di Unit Kerjanya.
Pasal 6
(1) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas pelaksanaan SPIP dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi dan akuntabilitas keuangan negara.
(2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan.
(3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. audit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
Pasal 7
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan.
(2) Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP, melalui Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan, dapat berkoordinasi, bekerja sama dan bersinergi dengan Satuan Tugas Pembinaan Penyelenggaraan SPIP Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 November 2011 MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ARMIDA S. ALISJAHBANA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
