Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PERMEN_PPN_BAPPENAS No. 5 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas, adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri PPN/Kepala Bappenas, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional. 3. Inspektur Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Inspektur Utama, adalah unsur pembantu Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam penyelenggaraan pengawasan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. 4. Pegawai Kementerian PPN/Bappenas, untuk selanjutnya disebut Pegawai, adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), staf proyek non PNS atau pihak lain yang digaji bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian PPN/Bappenas. 5. Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan, kode etik, kebijakan Kementerian PPN/Bappenas, dan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di Kementerian PPN/Bappenas. 6. Whistleblower adalah pelapor yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai. 7. Pelaporan pelanggaran adalah informasi yang disampaikan oleh Whistleblower sehubungan dengan adanya Pelanggaran. 8. Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang selanjutnya disebut WBS adalah sistem pengelolaan pelaporan dan penanganan pelanggaran di Kementerian PPN/Bappenas. 9. Terperiksa adalah Pegawai yang menjadi obyek pemeriksaan atau pihak yang sedang diperiksa. 10. Kerugian keuangan negara adalah pengurangan kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum. 11. Tuntutan ganti rugi adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan kepada Pegawai dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang langsung atau tidak langsung diderita oleh negara sebagai akibat dari suatu perbuatan melanggar hukum. 12. Pengembalian kerugian keuangan negara adalah proses pengembalian sejumlah uang untuk mengganti atau memulihkan kekayaan negara yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 13. Penelitian adalah proses penelaahan data informasi secara lebih mendalam terhadap suatu masalah yang dilaporkan berdasarkan bukti-bukti yang ada. 14. Pemeriksaan adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif sesuai dengan fakta. 15. Konfirmasi adalah usaha memperoleh informasi dari seseorang atau lembaga, baik secara lisan maupun tertulis untuk mendapatkan penguatan/pengesahan. 16. Bukti awal yang cukup adalah data pendukung atau informasi atau pengaduan yang mengindikasikan adanya pelanggaran dan atau penyalahgunaan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku. 17. Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 2

Pengelolaan WBS dilakukan dengan berdasarkan asas: a. adil/tidak diskriminatif; b. kerahasiaan; c. transparan; d. jujur; e. akurat; f. akuntabel; dan g. praduga tak bersalah.

Pasal 3

Tujuan pengelolaan WBS adalah: a. mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementerian PPN/Bappenas; dan b. meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 4

(1) Whistleblower dapat menyampaikan Pelaporan pelanggaran kepada: a. Inspektur Utama, atau; b. Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas. (2) Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b menyampaikan Pelaporan pelanggaran dari Whistleblower kepada Inspektur Utama. (3) Inspektur Utama menindaklanjuti Pelaporan pelanggaran yang diteruskan oleh Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 5

Pelaporan pelanggaran yang dapat diproses berdasarkan WBSadalah sebagai berikut: a. adanya satu atau lebih pelapor yang dapat dikategorikan sebagai Whistleblower; b. pelaporan memuat uraian perkara dan/atau fakta terjadinya Pelanggaran.

Pasal 6

(1) Whistleblower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. Whistleblower yang identitasnya bersedia untuk tidak dirahasiakan; b. Whistleblower yang identitasnya dirahasiakan; atau c. Whistlebloweryang identitasnya disamarkan. (2) Pelaporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Pasal 7

Isi pelaporan dapat berupa: a. korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai; c. pungutan liar; d. kelalaian dalam pelaksanaan tugas; atau e. perbuatan-perbuatan lain yang dilakukan Pegawai yang bertentangan dengan kewajibannya, kepatutan, dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Inspektur Utama bertanggung jawab dalam pengelolaanWBS di Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 9

Tugas dan wewenang Inspektur Utama meliputi: a. menerima Pelaporan pelanggaran baik yang diterima langsung ataupun diteruskan dari Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas; b. menganalisa kewajaran dari Pelaporan pelanggaran; c. membentuk Tim Peneliti yang bertugas melakukan pengumpulan data dan keterangan yang diperlukan berkaitan dengan pelaporan pelanggaran; d. MEMUTUSKAN perlu tidaknya menindaklanjuti hasil penelitian ke tahap pemeriksaan; e. membentuk Tim Pemeriksa yang bertugas melakukan Pemeriksaan yang merupakan tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Penelitian; f. MENETAPKAN surat tugas penelitian dan surat tugas pemeriksaan; g. MENETAPKAN atau MEMUTUSKAN ada atau tidak adanya Pelanggaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan pertimbangan lainnya; dan h. menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada atasan langsung Terperiksa dan/ataupejabat yang diberi kewenangan di bidang pembinaan kepegawaian.

Pasal 10

(1) Tim Peneliti merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Kementerian PPN/Bappenas. (2) Keanggotaan Tim Peneliti ditetapkan berdasarkan surat tugas penelitian.

Pasal 11

Tugas dan wewenang Tim Peneliti meliputi: a. melakukan pengumpulan data dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan Pelaporan pelanggaran; b. melakukan Penelitian dan analisa terhadap data dan keterangan yang dikumpuIkan; c. mengumpulkanBukti awal yang cukup berdasarkan hasil penelitian dan analisa sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Penelitian kepada Inspektur Utama.

Pasal 12

LaporanHasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d paling kurang berisi: a. sumber informasi dan/atau pengaduan; b. uraian perkara dan/atau fakta indikasi Pelanggaran; c. indikasi jenis perbuatan Pelanggaran; d. perkiraan waktu terjadinya perkara dan/atau fakta indikasi terjadinya Pelanggaran; e. kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut.

Pasal 13

(1) Keanggotaan Tim Pemeriksa terdiri dari perwakilan Inspektorat Utama, Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia dan dapat ditambah dengan perwakilan dari unit kerja terkait di Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan substansi Pelaporan pelanggaran yang ditangani. (2) Keanggotaan Tim Pemeriksa ditetapkan dengan surat tugas pemeriksaan.

Pasal 14

Tugas dan wewenang Tim Pemeriksa meliputi: a. melakukan Pemeriksaan berdasarkan Bukti awal yang cukup; b. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal dalam penanganan Pelaporan pelanggaran; c. meminta keterangan, penjelasan, data, dan informasi serta konfirmasi bukti-bukti pendukung mengenai laporan yang disampaikan; d. melakukan upaya-upaya lainnya dalam rangka memperoleh bukti, informasi, keterangan dan petunjuk yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. mengundang Wistleblower, Terperiksa dan pihak-pihak yang mungkin terkait dengan laporan yang disampaikan; dan f. menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Inspektur Utama.

Pasal 15

LaporanHasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f paling kurang berisi: a. dasar pemeriksaan; b. tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan; c. uraian jenis pelanggaran; d. fakta-fakta atau kejadian yang terungkap; e. penyebab dan dampak pelanggaran; f. kerugian keuangan negara yang mungkin timbul; g. pihak-pihak yang terlibat; h. bukti dan hasil pemeriksaan; i. telaah hukum; j. kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut.

Pasal 16

Penanganan Pelaporan pelanggaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu: a. Penelitian; dan b. Pemeriksaan.

Pasal 17

(1) Inspektur Utama memberikan penugasan kepada Tim Peneliti untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan mengenai Pelaporan pelanggaran. (2) Tim Peneliti melakukan identifikasi atas Pelaporan pelanggaran. (3) Tim Peneliti menyusun Laporan hasil penelitian dan menyampaikan kepada Inspektur Utama.

Pasal 18

(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari kerja. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Inspektur Utama.

Pasal 19

Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17huruf g, Inspektur Utama MEMUTUSKAN: a. hasil penelitian ditindaklanjuti dengan tahap pemeriksaan; atau b. hasil penelitian tidak ditindaklanjuti dengan tahap pemeriksaan.

Pasal 20

(1) Dalam hal hasil penelitian diputuskan untuk ditindaklanjuti dengan tahap pemeriksaan, Inspektur Utama MENETAPKAN surat tugas pemeriksaan. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Tim Pemeriksa yang terdiri dari Penanggung Jawab, Pengendali Teknis, Ketua Tim, dan Anggota Tim; b. dasar pemeriksaan; c. tujuan pemeriksaan; d. jangka waktu dan jadwal pemeriksaan; dan e. identitas Terperiksa. (3) Surat tugas disampaikan kepada Tim Pemeriksa dan ditembuskan kepada: a. Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas; b. atasan langsung Terperiksa; dan c. Terperiksa.

Pasal 21

(1) Tim Pemeriksa meminta keterangan pihak-pihak yang terkait dan mengumpulkan bukti lain untuk kepentingan Pemeriksaan. (2) Dalam hal dilakukan permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pemeriksa menyusun Berita Acara Permintaan Keterangan.

Pasal 22

Tim Pemeriksa melakukan telaah untuk menentukan indikasi Pelanggaran yang dilakukan oleh Terperiksa.

Pasal 23

(1) Tim Pemeriksa menyusun konsep Laporan Hasil Pemeriksaan. (2) Inspektur Utama dan Tim Pemeriksa melakukan klarifikasi konsep Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Terperiksa dan/atau atasan langsung Terperiksa. (3) Dalam hal atasan langsung Terperiksasebagaimana dimaksud pada ayat (2) diyakini terlibat dalam perkara yang diperiksa, maka atasan langsung Terperiksa tersebut tidak diikutkan dalam proses klarifikasi.

Pasal 24

(1) Setelah dilakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Tim Pemeriksa menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan. (2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan. (3) Penanggung Jawab Pemeriksaan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Inspektur Utama.

Pasal 25

(1) Inspektur Utama menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada atasan langsung Terperiksa dan/atau kepada pejabat yang diberi kewenangan di bidang pembinaan kepegawaian. (2) Dalam hal dianggap perlu, Inspektur Utama dapat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Pasal 26

Dalam proses penanganan Pelaporan pelanggaran, Terperiksa mempunyai hak: a. mendapatkan perlindungan yang didasarkan pada asas praduga tidak bersalah; b. memberikan hak jawab; c. menyampaikan bukti bahwa tidak melakukan Pelanggaran; d. menghadirkan saksi yang meringankan; dan e. mendapatkan pernyataan pemulihan nama baik apabila tidak ditemukan indikasi Pelanggaran dalam tahap penelitian dan/atau Pemeriksaan.

Pasal 27

Untuk kepentingan penanganan Pelaporan pelanggaran, Terperiksa berkewajiban: a. memberi keterangan dengan benar dan jujur; b. bekerja secara kooperatif dengan Tim Pemeriksa; dan c. memenuhi panggilan di setiap tahapan yang dilaksanakan dalam penanganan Pelaporan pelanggaran.

Pasal 28

Hak whistleblower meliputi: a. dirahasiakan dan/atau disamarkan identitasnya; b. mengetahui perkembangan penanganan Pelaporan pelanggaran; atau c. mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas atau pejabat yang berwenang di bidang pembinaan kepegawaian melakukan tindak lanjut: a. MENETAPKAN sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ditemukan adanya pelanggaran; b. MENETAPKAN pemulihan nama baik, dalam hal tidak ditemukan adanya Pelanggaran; atau

Pasal 30

Dalam hal ditemukan adanya Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Menteri PPN/Kepala Bappenas atau pejabat yang berwenang di bidang pembinaan kepegawaianmelakukan tindak lanjut: a. MENETAPKAN sanksi administratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terjadinya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil; b. MENETAPKAN sanksi berupa Pengembalian kerugian keuangan negara.

Pasal 31

Tata cara Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, mengikuti ketentuan perundang- undangan.

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Desember2013 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASlONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ARMIDA S. ALISJAHBANA Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN