Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN URUSAN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013

PERMEN_PPN_BAPPENAS No. 8 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 3. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat SKPD Provinsi, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi di bidang tertentu di daerah Provinsi. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 5. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 6. Rencana Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disingkat Renja Kementerian PPN/Bappenas, adalah dokumen perencanaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 7. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut RKA Kementerian PPN/Bappenas, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. 9. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 10. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah unsur pelaksana pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada PRESIDEN dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Eselon I Pembina adalah Unit Kerja Eselon I Kementerian PPN/Bappenas yang mengarahkan kegiatan Dekonsentrasi sesuai tugas dan fungsinya. 12. Eselon II Pembina adalah Unit Kerja Eselon II Kementerian PPN/Bappenas yang melaksanakan pembinaan kegiatan Dekonsentrasi sesuai tugas dan fungsinya. 13. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 14. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 15. Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat Musrenbang, adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. 16. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah provinsi, kabupaten atau kota adalah badan perencanaan pembangunan daerah yang selanjutnya disebut Bappeda.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi perencanaan pusat dan daerah. (2) Penyelenggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. memperkuat koordinasi perencanaan pusat dan daerah dalam rangka pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional; dan b. memperkuat koordinasi perencanaan prioritas pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka peningkatan kualitas Musrenbang Nasional.

Pasal 3

Penyelenggaraan anggaraan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip: a. tertib; b. efisien; c. ekonomis; d. efektif; e. transparan; f. bertanggung jawab; dan g. patuh pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2013, dapat dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah melalui Dekonsentrasi. (2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian PPN/Bappenas yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah melalui dekonsentrasi adalah: a. koordinasi, sinkronisasi dan integrasi perencanaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional; b. koordinasi, sinkronisasi dan integrasi perencanaan prioritas pembangunan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan kualitas Musrenbang Nasional. (3) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi. (4) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam RKP, Renja Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2013 dan RKA Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2013. (5) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dalam Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya.

Pasal 5

(1) Rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dituangkan dalam RKA Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2013 dan DIPA Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2013. (2) Tata cara penyusunan RKA Kementerian PPN/Bappenas dan DIPA Kementerian PPN/Bappenas serta penetapan atau pengesahannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Alokasi anggaran Dekonsentrasi untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan Eselon I Pembina. (2) Program dan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah. (3) Eselon I Pembina mengarahkan dan mengkoordinasikan kebijakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan Eselon II Pembina. (4) Eselon II Pembina mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan Bappeda Provinsi.

Pasal 8

(1) Dalam menyelenggarakan rencana program, kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Gubernur wajib: a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. MENETAPKAN Bappeda Provinsi untuk melaksanakan program dan kegiatan; c. menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh Kementerian PPN/Bappenas terkait dengan penyusunan dokumen perencanaan beserta laporan pertanggungjawabannya; dan d. melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan pedoman pelaksanaan yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas. (2) Gubernur menyampaikan rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi berdasarkan penetapan dari Gubernur. (2) Penetapan Bappeda Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dibentuk pejabat pengelola keuangan di daerah yang meliputi: a. Kuasa Pengguna Anggaran; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar; d. Bendahara Pengeluaran; dan e. Pejabat Akuntansi Tingkat Satuan Kerja.

Pasal 11

(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditetapkan oleh Gubernur dengan Keputusan Gubernur. (2) Pejabat yang dapat ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Bappeda Provinsi atau Pejabat lain dengan eselonering satu tingkat di bawah Kepala Bappeda Provinsi.

Pasal 12

Gubernur dapat mendelegasikan penunjukan dan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Akuntansi Tingkat Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 13

Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Akuntansi Tingkat Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Bappeda Provinsi.

Pasal 14

(1) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara. (2) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Dana Dekonsentrasi digunakan untuk belanja yang ditentukan dalam Pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. (2) Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan untuk keperluan belanja modal.

Pasal 16

(1) Dalam pelaksanaan DIPA Dekonsentrasi, dapat dilakukan revisi anggaran. (2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran meliputi penambahan atau pengurangan rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran berubah. (3) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap. (4) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 17

(1) Kuasa Pengguna Anggaran Dana Dekonsentrasi wajib menyusun : a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan anggaran; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. rencana tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf meliputi: a. Laporan Keuangan; dan b. Laporan Barang. (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan. (5) Laporan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara. (6) Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan manajerial dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Gubernur; dan b. Menteri melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.

Pasal 18

(1) Gubernur menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan Dekonsentrasi kepada Menteri. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 19

(1) Eselon II Pembina melaksanakan pembinaan pengelolaan Dekonsentrasi berdasarkan arahan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas bersama dengan Eselon I Pembina. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan pedoman; b. fasilitasi; c. pelatihan; d. bimbingan teknis; dan e. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 20

(1) Inspektorat Utama Bappenas melakukan pengawasan pengelolaan Dekonsentrasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan pengelolaan Dekonsentrasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan keuangan; dan b. pengawasan kinerja. (4) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Utama Bappenas dapat bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2012 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL, ARMIDA S. ALISJAHBANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN