Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas ini disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan bagi unit kerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.
Pasal 2
Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Lampiran I yang berisi Pedoman Umum Tata Naskah Dinas; dan
b. Lampiran II yang berisi contoh format Naskah Dinas.
Pasal 3
Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran Peraturan yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 4
Tata Naskah Dinas yang telah ada di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional secara bertahap harus disesuaikan dengan Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2014 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL, ARMIDA S. ALISJAHBANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
