Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang KELAS JABATAN PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
Kelas Jabatan disusun sebagai dasar penetapan Tunjangan Kinerja bagi pegawai pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kelas Jabatan pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak bulan Juli 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2014 MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
