Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang STRATEGI NASIONAL SOSIAL BUDAYA UNTUK MEWUJUDKAN KESETARAAN GENDER

PERMEN_PPPA No. 1 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Strategi Nasional Sosial Budaya untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender adalah upaya untuk mencari akar permasalahan melalui sosial budaya yang mendukung ataupun menghambat kesetaraan gender. 2. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi dan seimbang antara laki- laki dan perempuan dalam akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat yang sama dan adil dari hasil-hasil pembangunan. 3. Masyarakat adalah organisasi masyarakat, lembaga pendidikan formal dan non-formal, media massa, organisasi profesi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat. 4. Pemetaan sosial budaya adalah proses untuk mengidentifikasi tentang pengaruh norma sosial dan nilai budaya yang mendukung atau menghambat terwujudnya kesetaraan gender. 5. Penyadaraan Sosial adalah suatu proses mempengaruhi dan mengubah pola pikir, pola sikap dan pola tindak masyarakat untuk lebih menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan gender. 6. Pengorganisasian Sosial adalah upaya membentuk dan menyamakan pendapat, komitmen dan kapasitas sumber daya, baik institusi pemerintah maupun masyarakat agar dapat mewujudkan kesetaraan gender.

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini disusun Strategi Nasional Sosial Budaya untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Strategi Nasional Sosial Budaya untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dan masyarakat dalam melakukan perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tindak melalui pendekatan sosial budaya untuk mewujudkan kesetaraan gender.

Pasal 4

(1) Strategi Nasional Sosial Budaya untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender meliputi : a. pemetaan sosial budaya; b. penyadaran sosial dan dialog lintas sektoral; c. pengorganisasian sosial; d. pengelolaan dan pengembangan jaringan social strategis. (2) Pelaksanaan Strategi Nasional Sosial Budaya untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan.

Pasal 5

Teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Panduan Operasional Strategi Nasional untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender.

Pasal 6

Instansi pemerintah dan masyarakat dalam upaya melakukan perubahan sosial budaya untuk mewujudkan kesetaraan gender dapat dilakukan dengan: a. melakukan fasilitasi, sosialisasi dan advokasi untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen tentang pentingnya perubahan sosial budaya; b. melakukan koordinasi dan kerjasama; c. melakukan penataan sistem dan proses kerja secara menyeluruh; d. melakukan perubahan kebijakan; e. memanfaatkan sumber daya baik manusia maupun sarana prasarana dalam upaya melakukan perubahan sosial budaya untuk mewujudkan kesetaraan gender; f. peningkatan motivasi melalui pemberian penghargaan dan apresiasi kepada institusi pemerintah dan masyarakat; g. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2011 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR