Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
2. Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya.
3. Penanganan anak berkebutuhan khusus adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak anak berkebutuhan khusus agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Pasal 2
Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta masyarakat dalam melaksanakan program dan kegiatan yang terkait penanganan anak berkebutuhan khusus.
Pasal 3
(1) Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus meliputi program di bidang umum, pendidikan, pelatihan keterampilan kerja, kesehatan, perlindungan dan partisipasi anak berkebutuhan khusus.
(2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirumuskan sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan yang diperlukan bagi anak yang berkebutuhan khusus.
Pasal 4
Mengenai program kegiatan Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus dan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta masyarakat yang melaksanakannya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Dalam melaksanakan Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus, Deputi Bidang Perlindungan Anak :
a. membentuk kelompok kerja penanganan anak berkebutuhan khusus;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
c. menyusun model penanganan anak berkebutuhan khusus bagi orang tua, keluarga, dan masyarakat; dan
d. fasilitasi pelaksanaan kegiatan penanganan anak berkebutuhan khusus.
Pasal 6
(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah program dan kegiatan penanganan anak berkebutuhan khusus.
(2) Kelompok Kerja Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pertemuan secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang diikuti oleh seluruh kementerian/lembaga terkait, lembaga masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan anak berkebutuhan khusus.
Pasal 7
Pelaksanaan program dan kegiatan Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus di daerah dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan anak dengan melibatkan dinas instansi terkait dan lembaga masyarakat di daerah yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Desember 2011 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
