Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PERMEN_PPPA No. 10 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Panduan Pembentukan dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah panduan yang dipergunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai acuan dalam pembentukan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2. Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disebut TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan pemaksaan, penindasan menggunakan ancaman, kekerasan, penyiksaan, penculikan, penyekapan, pembiusan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memberi kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara, untuk tujuan eksploitasi atau beresiko mengakibatkan orang tereksploitasi.

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini disusun Panduan Pembentukan dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Maksud penyusunan Panduan Pembentukan dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah sebagai acuan dan panduan bagi penyelenggara negara di pusat dan daerah dalam membentuk dan menguatkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 4

Tujuan penyusunan Panduan Pembentukan dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah: a. memberikan acuan untuk pembentukan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; b. menyamakan persepsi dan pengetahuan para pemangku kepentingan di kementerian/lembaga dan daerah tentang tata cara pembentukan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan c. meningkatkan jumlah dan menguatkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di pusat dan daerah.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2012 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN