Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
3. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
4. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
6. Tim Evaluasi KLA adalah tim yang membantu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan evaluasi KLA lingkup nasional.
Pasal 2
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Kebijakan Pengembangan KLA merupakan acuan untuk mewujudkan KLA.
Pasal 4
(1) Kebijakan Pengembangan KLA memuat tentang:
a. konsep KLA;
b. hak anak; dan
c. pendekatan pengembangan KLA.
(2) Pengembangan KLA mengacu pada Indikator KLA yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 5
Kebijakan Pengembangan KLA dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang meliputi:
a. tata pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum;
b. non-diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya;
c. kepentingan terbaik bagi anak, yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan;
d. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak,
yaitu menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak semaksimal mungkin; dan
e. penghargaan terhadap pandangan anak, yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan pendapatnya, diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya.
Pasal 6
Kebijakan Pengembangan KLA diarahkan pada pemenuhan hak anak, meliputi:
a. hak sipil dan kebebasan;
b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan
e. perlindungan khusus.
Pasal 7
Strategi Pengembangan KLA di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota berupa pengintegrasian hak anak dalam:
a. setiap proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan;
b. setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
Pasal 8
(1) Tahapan pengembangan KLA meliputi:
a. persiapan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan;
d. pemantauan;
e. evaluasi; dan
f. pelaporan.
(2) Dalam setiap tahapan pengembangan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan pandangan anak yang diperoleh melalui konsultasi anak.
Pasal 9
(1) Untuk mengefektifkan pengembangan KLA, dibentuk Gugus Tugas KLA yang keanggotaannya meliputi unsur-unsur lembaga terkait, perwakilan anak, dan dapat melibatkan dunia usaha dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Gugus Tugas KLA Nasional diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 10
(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengembangan KLA.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi koordinasi, fasilitasi, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
Pasal 11
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Gugus Tugas KLA untuk mengetahui perkembangan dan hambatan pelaksanaan pengembangan KLA secara berkala.
Pasal 12
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan secara berkala untuk menganalisis dan menilai hasil pelaksanaan pengembangan KLA.
(2) Evaluasi pengembangan KLA lingkup nasional dilakukan oleh Gugus Tugas KLA Nasional.
(3) Evaluasi pengembangan KLA lingkup provinsi dilakukan oleh Gugus Tugas KLA Provinsi.
(4) Evaluasi pengembangan KLA lingkup kabupaten/kota dilakukan oleh Gugus Tugas KLA Kabupaten/Kota.
(5) Evaluasi dapat dilakukan oleh tim independen dan berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Panduan Evaluasi KLA.
Pasal 13
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dilakukan oleh:
a. Ketua Gugus Tugas KLA Nasional, dan disampaikan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN;
b. Gubernur, dan disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Dalam Negeri;
c. Bupati/Walikota, dan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Dalam rangka pemberian penghargaan nasional pengembangan KLA, dilakukan evaluasi KLA lingkup nasional oleh Tim Evaluasi KLA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 15
(1) Pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA di tingkat nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA di tingkat provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA di tingkat kabupaten/kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 16
Masyarakat dan dunia usaha dapat berkontribusi dalam pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
