Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK

PERMEN_PPPA No. 12 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya kabupaten/kota layak anak. 2. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

Pasal 2

Indikator KLA dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Indikator KLA dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi: a. Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak anak melalui perwujudan KLA; b. Tim Evaluasi KLA dalam melaksanakan evaluasi KLA lingkup nasional; dan c. Tim independen.

Pasal 4

Indikator KLA dikembangkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pemenuhan hak anak.

Pasal 5

(1) Setiap kabupaten/kota dapat dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak anak yang diukur dengan Indikator KLA. (2) Indikator KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguatan kelembagaan; dan b. klaster hak anak;

Pasal 6

Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak; b. persentase anggaran untuk pemenuhan hak anak, termasuk anggaran untuk penguatan kelembagaan; c. jumlah peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang mendapatkan masukan dari Forum Anak dan kelompok anak lainnya; d. tersedia sumber daya manusia (SDM) terlatih KHA dan mampu menerapkan hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan; e. tersedia data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur, dan kecamatan; f. keterlibatan lembaga masyarakat dalam pemenuhan hak anak; dan g. keterlibatan dunia usaha dalam pemenuhan hak anak.

Pasal 7

Klaster Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: a. hak sipil dan kebebasan; b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. kesehatan dasar dan kesejahteraan; d. pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan e. perlindungan khusus.

Pasal 8

Indikator KLA untuk klaster hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. persentase anak yang teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran; b. tersedia fasilitas informasi layak anak; dan c. jumlah kelompok anak, termasuk Forum Anak, yang ada di kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.

Pasal 9

Indikator KLA untuk klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 (delapan belas) tahun; b. tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak; dan c. tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak.

Pasal 10

Indikator KLA untuk klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. Angka Kematian Bayi; b. prevalensi kekurangan gizi pada balita; c. persentase Air Susu Ibu (ASI) eksklusif; d. jumlah Pojok ASI; e. persentase imunisasi dasar lengkap; f. jumlah lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental; g. jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan; h. persentase rumah tangga dengan akses air bersih; dan i. tersedia kawasan tanpa rokok.

Pasal 11

Indikator KLA untuk klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi: a. angka partisipasi pendidikan anak usia dini; b. persentase wajib belajar pendidikan 12 (dua belas) tahun; c. persentase sekolah ramah anak; d. jumlah sekolah yang memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah; dan e. tersedia fasilitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah, yang dapat diakses semua anak.

Pasal 12

Indikator KLA untuk klaster perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi: a. persentase anak yang memerlukan perlindungan khusus dan memperoleh pelayanan; b. persentase kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice); c. adanya mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak; dan d. persentase anak yang dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak.

Pasal 13

(1) Setiap Indikator KLA diberikan ukuran dan nilai. (2) Besaran ukuran dan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN