Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PANDUAN EVALUASI KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Evaluasi adalah kegiatan untuk mengetahui apakah upaya yang dilakukan pemerintahan kabupaten/kota untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
2. Kabupaten/Kota adalah pembagian wilayah administrasi di INDONESIA setelah Provinsi yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota.
3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
5. Tim Evaluasi KLA adalah tim yang membantu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan evaluasi KLA lingkup nasional.
Pasal 2
Panduan Evaluasi KLA merupakan acuan bagi Tim Evaluasi KLA, Gugus Tugas, dan tim independen untuk melaksanakan evaluasi pengembangan KLA.
Pasal 3
(1) Panduan Evaluasi KLA bagi Tim Evaluasi KLA dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Gugus Tugas dan tim independen dapat menggunakan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan penyesuaian.
Pasal 4
Evaluasi KLA dilakukan untuk meningkatkan kinerja daerah dengan cara mengetahui dan memperoleh informasi mengenai upaya yang dilakukan Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam mengembangkan KLA.
Pasal 5
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi upaya Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam mengembangkan KLA sesuai dengan Indikator KLA yang telah ditetapkan.
Pasal 6
Evaluasi KLA dilakukan dengan memberikan penilaian terhadap capaian seluruh Indikator KLA dan inovasi dalam upaya pemenuhan hak anak.
Pasal 7
Evaluasi KLA dilaksanakan sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan.
Pasal 8
(1) Hasil evaluasi KLA yang dilakukan oleh Tim Evaluasi KLA diserahkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan hasil evaluasi KLA kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menerima hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan dalam meningkatkan kinerja untuk pemenuhan hak anak.
Pasal 9
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempublikasikan hasil evaluasi kepada masyarakat.
Pasal 10
(1) Untuk melaksanakan evaluasi KLA lingkup nasional dibentuk Tim Evaluasi KLA.
(2) Tim Evaluasi KLA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) keanggotaannya terdiri dari unsur perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, pakar anak, dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Pasal 11
Tim Evaluasi KLA bertugas:
a. melakukan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan pengisian formulir yang diterima;
b. melakukan analisis dari semua formulir kabupaten/kota yang diterima;
c. melakukan verifikasi dengan memeriksa kebenaran data dan informasi yang ada dalam formulir evaluasi;
d. memberikan penilaian akhir berdasarkan seluruh proses evaluasi; dan
e. menyampaikan laporan hasil evaluasi KLA kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 12
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas dari Tim Evaluasi KLA dibentuk Sekretariat KLA.
(2) Sekretariat KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif bagi Tim Evaluasi KLA.
Pasal 13
Sekretariat KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas:
a. menyusun jadwal evaluasi dan jadwal pendistribusian ke semua pihak yang berkaitan dengan evaluasi KLA;
b. menyiapkan dan mengirimkan formulir evaluasi KLA ke seluruh kabupaten/kota;
c. mengumpulkan dokumen pendukung sesuai dengan formulir evaluasi kepada kabupaten/kota;
d. menyelenggarakan kegiatan koordinasi ke daerah;
e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data formulir evaluasi; dan
f. menyelenggarakan kegiatan administrasi bagi Tim Evaluasi KLA.
Pasal 14
Susunan keanggotaan Tim Evaluasi KLA dan Sekretariat KLA ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 15
Pendanaan evaluasi KLA dibebankan kepada anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
