Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang PENETAPAN PERINGKAT JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN SEKRETARIAT KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 1
MENETAPKAN peringkat jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak INDONESIA sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Dalam melaksanakan tugasnya para pegawai pemangku jabatan agar senantiasa berpedoman pada uraian jabatan untuk masing-masing jabatan dimaksud.
Pasal 3
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sejak tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2012 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
