Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG PERDAGANGAN

PERMEN_PPPA No. 17 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perencanaan yang responsif gender adalah proses perencanaan pembangunan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah mulai dari penyusunan kegiatan, penerapan analisis gender dengan metode Gender Analysis Pathway berdasarkan data terpilah dan statistik gender. 2. Penganggaran responsif gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki termasuk kelompok orang yang memiliki kemampuan beda (diffable) dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam mengambil keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan. Responsif gender adalah komitmen untuk merealisasi terwujudnya kesetaraan gender yang adil.

Pasal 2

Panduan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Perdagangan meliputi kegiatan mengintegrasikan isu gender ke dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, kebijakan program di bidang perdagangan.

Pasal 3

(1) Panduan Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Perdagangan memuat tentang : a. tehnik penyusunan perencanaan dan penganggaran responsif gender; b. monitoring dan evaluasi. (2) Tehnik penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyediaan dan pengolahan data terpilah dan analisis gender dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran; b. penyusunan kerangka acuan dan Pernyataan Anggaran Gender (Gender Budget Statement). (3) Mengenai tehnik penyusunan perencanaan dan penganggaran responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Panduan Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender di Bidang Perdagangan sebagai acuan bagi perencana program di setiap unit kerja di Kementerian Perdagangan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender bidang perdagangan.

Pasal 5

Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender bidang perdagangan dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional di Kementerian Perdagangan.

Pasal 6

Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR