Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG PERINDUSTRIAN

PERMEN_PPPA No. 18 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati.

Pasal 2

(1) Panduan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Perindustrian meliputi: a. penerapan anggaran yang responsif gender ke dalam siklus perencanaan; b. alur analisis gender. (2) Mengenai cara, mekanisme penerapan anggaran ke dalam siklus perencanaan dan contoh alur analisis gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang melaksanakannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.

Pasal 3

Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender bidang perindustrian dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional di Kementerian Perindustrian.

Pasal 4

(1) Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. M E M U T U S K A N: MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANDUAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG PERINDUSTRIAN.

Pasal 5

Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 677