Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN MATERI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENJENJANGAN DAN TEKNIS

PERMEN_PPPA No. 18 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi. 2. Pendikan dan pelatihan penjenjangan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk mencapai kompetensi kepemimpinan aparatur meningkatkan kemampuan dan pemahaman Pegawai Negeri Sipil dalam penjenjangan karier yang sesuai dengan jabatan struktural. 3. Pendidikan dan Pelatihan Teknis adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk mencapai persyaratan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas. 4. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan dan melestarikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. 5. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial dan penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan. 6. Pemberdayaan adalah penguatan perempuan korban kekerasan untuk dapat berusaha dan bekerja sendiri setelah mereka dipulihkan dan diberikan layanan rehabilitasi kesehatan dan sosial.

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini disusun Pedoman Pengintegrasian Materi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pedoman Pengintegrasian Materi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Teknis sebagai acuan bagi fasilitator dalam memberikan pemahaman tentang kekerasan terhadap perempuan yang dilaksanakan pada program pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4

Pedoman Pengintegrasian Materi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Teknis meliputi program : a. pencegahan; b. penanganan; dan c. pemberdayaan.

Pasal 5

Pedoman Pengintegrasian Materi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Teknis dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan latihan pimpinan I, II, III dan IV pada unit dan/atau pengelola unit program pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN