Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PERMEN_PPPA No. 2 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap anak. 2. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial dan penegakan dan bantuan hukum bagi anak korban kekerasan. 3. Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya. 4. Anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun termasuk anak dalam kandungan. 5. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 6. Pemulangan adalah upaya mengembalikan anak korban kekerasan ke daerah asal atau pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan anak korban kekerasan. 7. Reintegrasi sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali anak dengan keluarga, masyarakat, lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan bagi anak. 8. Rehabilitasi sosial adalah pemulihan korban dari gangguan psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. 9. Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan anak yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. 10. Unit Pelayanan Terpadu adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat yang meliputi diantaranya Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan Pusat Krisis Terpadu (PKT).

Pasal 2

Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi kementerian/lembaga terkait dan masyarakat dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

Pasal 3

Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak bertujuan untuk: a. menjamin peningkatan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak anak untuk dapat terbebas dari segala bentuk kekerasan; b. mewujudkan kegiatan baik yang bersifat preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif terhadap anak dari kekerasan; dan c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang menjadi kewajiban kementerian/lembaga dan masyarakat.

Pasal 4

Pencegahan kekerasan terhadap anak meliputi kegiatan: a. komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak; b. penyusunan kebijakan pencegahan kekerasan terhadap anak; c. partisipasi anak; dan d. pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

Pasal 5

Penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kegiatan: a. kampanye dan talk show pencegahan kekerasan terhadap anak melalui media massa; dan b. sosialisasi model sekolah ramah anak.

Pasal 6

Penyusunan kebijakan pencegahan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi kegiatan penyusunan: a. model pencegahan berbasis budaya; b. model deteksi dini berbasis pendidikan; c. model deteksi dini bagi tenaga kesehatan; d. panduan pelaksanaan adopsi dan lembaga pengasuhan anak; e. model terpadu bagi anak terlantar di daerah konflik dan bencana; f. pengembangan model sekolah ramah anak; g. pedoman partisipasi anak dalam pencegahan kekerasan terhadap anak di sekolah; h. panduan pemantauan dan identifikasi tindak kekerasan terhadap anak di sekolah dan situasi khusus; i. kode etik bagi pendidik, petugas Lembaga Pemasyarakatan, dan petugas panti; dan j. pedoman proses konsultasi anak.

Pasal 7

Partisipasi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi kegiatan pembentukan kelompok anak yang memantau kekerasan anak berbasis masyarakat dan kelompok anak yang memantau kekerasan anak dalam situasi khusus.

Pasal 8

Pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi kegiatan: a. pelatihan bagi aparat pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat tokoh pemuda, tokoh remaja, tenaga pendidik, jurnalis dan pengelola media, dan fasilitator konsultasi anak; dan b. pelatihan pengembangan kemampuan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi keluarga pra sejahtera.

Pasal 9

Penanganan kekerasan terhadap anak meliputi program: a. rehabilitasi kesehatan; b. rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial; c. pengembangan norma dan penegakan hukum; dan d. koordinasi dan kerjasama.

Pasal 10

Rehabilitasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi kegiatan: a. pelatihan kepada tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada anak korban kekerasan di Puskesmas, Unit Pelayanan Terpadu dan Rumah Sakit Umum; b. penyediaan buku pedoman tentang kekerasan terhadap anak di Puskesmas, Unit Pelayanan Terpadu, dan Rumah Sakit Umum; c. pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak di Puskemas, Unit Pelayanan Terpadu dan Rumah Sakit Umum; d. peningkatan kapasitas petugas pengelola data kasus kekerasan terhadap anak di Puskemas, Unit Pelayanan Terpadu, dan Rumah Sakit Umum; dan e. penyediaan format pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap anak di Puskemas, Unit Pelayanan Terpadu, dan Rumah Sakit Umum.

Pasal 11

Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi kegiatan diantaranya: a. penyusunan pedoman pelaksanaan pemulihan dan reintegrasi sosial bagi anak korban kekerasan; b. penyusunan pedoman peran serta masyarakat dalam memberikan layanan pemulihan dan reintegrasi; c. peran serta masyarakat dalam layanan pemulihan dan reintegrasi terhadap anak korban kekerasan; d. nilai-nilai kearifan lokal dalam mendukung pemulihan anak korban kekerasan; dan e. pelaksanaan pelayanan terpadu penanganan anak korban kekerasan.

Pasal 12

Pengembangan norma dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi kegiatan: a. penyusunan kompilasi dan kodifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak; b. penyusunan pedoman sistem dan prosedur penanganan anak korban kekerasan yang sensitive gender; c. penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait dengan anak; d. peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak; dan e. penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak.

Pasal 13

Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi kegiatan yang berkaitan dengan upaya: a. penyusunan prosedur dan mekanisme koordinasi pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan; dan b. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama.

Pasal 14

Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13 termuat dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 16

(1) Kementerian/lembaga terkait melakukan evaluasi pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anaksetiap berakhirnya tahun anggaran. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Kementerian/lembaga terkait menyampaikan laporan pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di instansinya masing-masing kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. . (2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan/atau apabila diperlukan. (3) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: a. melakukan pemantauan dan melaporkan pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan kementerian/lembaga terkait; b. menyusun sistem monitoring pelaksanaaan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh kementerian/lembaga; dan c. membuat laporan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan kementerian/lembaga termasuk capaian keberhasilan kepada PRESIDEN RI.

Pasal 19

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak ini dapat dijadikan acuan bagi daerah dalam menyusun Rencana Aksi Daerah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di daerah yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuan daerah.

Pasal 20

Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak di daerah dilakukan oleh dinas instansi terkait dan masyarakat di daerah yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Pasal 21

(1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan kementerian/lembaga bersumber dari anggaran kementerian/lembaga yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di provinsi, kabupaten dan kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Januari 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 1 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR