Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN

PERMEN_PPPA No. 2 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan meliputi: a. pelayanan identifikasi; b. rehabilitasi kesehatan; c. rehabilitasi sosial; d. pemulangan; e. bantuan hukum; dan f. reintegrasi sosial. (2) Penanganan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara khusus sesuai kepentingan terbaik bagi anak.

Pasal 2

Mekanisme dan langkah-langkah penanganan anak korban kekerasan, koordinasi pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta formulir data anak korban kekerasan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

Pasal 3

(1) Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan menjadi acuan Pemerintah, Pemerintahan Daerah, Organisasi Masyarakat, Lembaga Layanan yang menangani anak korban kekerasan. (2) Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan disusun dan diterapkan dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pemerintah, Pemerintahan Daerah, Organisasi Masyarakat, Lembaga Layanan yang menangani anak korban kekerasan dalam melaksanakan Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, kemampuan kelembagaan, sarana, prasarana, dan petugas yang menangani anak korban kekerasan.

Pasal 5

(1) Pemerintah, Pemerintahan Daerah, Organisasi Masyarakat, Lembaga Layanan yang menangani anak korban kekerasan dalam melaksanakan Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan dapat melakukan pemberdayaan masyarakat. (2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penguatan kelembagaan masyarakat; b. peningkatan pendidikan dan keterampilan petugas dalam penanganan kekerasan terhadap anak; dan c. pengembangan jaringan kerja sama dan informasi masyarakat.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2011 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 42