Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PANDUAN MONITORING DAN EVALUASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER DI DAERAH

PERMEN_PPPA No. 2 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut dengan PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional. 2. Monitoring adalah salah satu komponen pokok dalam manajemen yang mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan kebijakan, program, proyek, dan kegiatan pembangunan yang responsif gender yang telah dirumuskan sebelumnya agar efektif dan efesien. 3. Evaluasi adalah rangkaian membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcomes) terhadap rencana dan standar. 4. Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Penganggaran adalah pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan kinerja yang diharapkan, serta memperhatikan efesiensi dalam pencapaian kinerja. 6. Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disebut PPRG adalah instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini disusun Panduan Monitoring dan Evaluasi PPRG Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Maksud penyusunan Panduan Monitoring dan Evaluasi PPRG Daerah adalah sebagai acuan kepada perangkat Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi PPRG sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

Tujuan penyusunan Panduan Monitoring dan Evaluasi PPRG Daerah adalah untuk mengetahui pelaksanaan PPRG mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, keluaran dan hasil yang dicapai serta hambatan yang dihadapi.

Pasal 5

Ruang lingkup Panduan Monitoring dan Evaluasi PPRG Daerah ini meliputi: a. aspek input (masukan atau sumberdaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan PPRG) b. aspek proses; c. aspek output (keluaran): dan d. aspek outcome (hasil) kegiatan PPRG yang memiliki daya ungkit tinggi untuk mencapai kesetaraan gender.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2013 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id