Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PERMEN_PPPA No. 22 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang meliputi: a. pelayanan pengaduan/identifikasi; b. rehabiltiasi kesehatan; c. rehabilitasi sosial; d. bantuan hukum; e. pemulangan; dan f. reintegrasi sosial.

Pasal 2

Mengenai prosedur, peran dan tanggung jawab para pihak dalam memberikan pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijadikan panduan bagi Pusat Pelayanan Terpadu Pemerintah Pusat dan Daerah, Unit Pelayanan Warga Negara INDONESIA (WNI) yang ada di Perwakilan RI di Luar Negeri, Pusat Pelayanan Terpadu berbasis komunitas/masyarakat yang menyelenggaraan layanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.

Pasal 4

Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dilaksanakan secara sistematik, terkoordinasi, terintegrasi, dan berkelanjutan guna pemenuhan hak saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.

Pasal 5

Dalam hal saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang adalah anak, Prosedur Standar Operasional dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Pasal 6

Dalam hal Pemerintah Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu di daerah belum dapat melaksanakan Prosedur Standar Operasional secara keseluruhan, maka pelayanan dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, kemampuan kelembagaan, sarana, prasarana, dan petugas fungsional.

Pasal 7

Dalam melaksanakan Prosedur Standar Operasional, Pusat Pelayanan Terpadu dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat dan institusi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Prosedur Standar Operasional Layanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pusat Pelayanan Terpadu di wilayahnya.

Pasal 9

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi pengembangan sistem, sumber daya manusia, dan jejaring kerja yang meliputi: a. perencanaan prosedur standar operasional; b. pelaksanaan pelayanan dan pengembangan; dan c. pemantauan, dan evaluasi. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 570