Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG CACAT

PERMEN_PPPA No. 23 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Panduan Umum Pembentukan Pusat Informasi dan Konsultasi Bagi Perempuan Penyandang Cacat yang selanjutnya disebut PIKPPC memuat tahapan pembentukan, struktur organisasi, bentuk pelayanan, penyediaan sarana prasarana, penyediaan petugas pelaksana atau tenaga konsultan.

Pasal 2

Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. pelayanan informasi tentang hak-hak penyandang cacat yang meliputi bantuan sosial, pendidikan, kesempatan kerja, magang dan pelatihan kerja; b. pelayanan konsultasi di bidang kesehatan secara umum, kejiwaan, psikologis, pekerjaan, pendidikan.

Pasal 3

Mengenai tahapan pembentukan PIKPPC, bentuk pelayanan penyediaan sarana prasarana dan petugas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

PIKPPC merupakan acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam membentuk PIKPPC untuk memberikan kemudahan dalam bentuk pelayanan informasi dan layanan konsultasi sehingga penyandang cacat dapat berperan dan berintegrasi dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Pasal 5

Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam membentuk PIKPPC: a. dapat disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil yang ada daerah; b. melakukan koordinasi dan kerjasama institusi terkait dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

PIKPPC dalam menyelenggarakan kegiatannya dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, kemampuan kelembagaan, sarana, prasarana;

Pasal 7

(1) Dalam pembentukan PIKPPC Gubernur, Bupati dan Walikota : a. menyusun dan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan terkait dengan tugas dan fungsi PIKPPC; b. menyediakan petugas pelaksana dan tenaga konsultan yang diperlukan; c. menyediakan sarana dan prasarana; d. menyediakan anggaran untuk operasional PIKPPC; e. melakukan pembinaan PIKPPC; dan f. menyampaikan laporan tentang pelaksanaan PIKPPC kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pemberian petunjuk pelaksanaan, bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR