Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER DI KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI

PERMEN_PPPA No. 25 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perencanaan yang responsif gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki. 2. Penganggaran responsif gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, manfaat, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kontrol terhadap sumber daya, serta kesetaraan terhadap kesempatan dalam menikmati hasil pembangunan. 3. Responsif gender adalah suatu kebijakan program dan kegiatan dan penganggaran yang memperhatikan perbedaan kebutuhan, pengalaman dan aspirasi laki-laki dan perempuan. 4. Aparatur negara adalah keseluruhan pejabat negara serta pemerintahan negara yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan yang bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan negara dan pembangunan.

Pasal 2

Pedoman Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meliputi: a. penyusunan perencanaan, struktur penganggaran, indikator kinerja dan indikator responsif gender; b. tahapan penyusunan anggaran responsif gender; dan c. penilaian perencanaan dan penganggaran responsif gender.

Pasal 3

Mengenai langkah-langkah dan kegiatan penyusunan perencanaan, struktur penganggaran, indikator kinerja dan indikator responsif gender, tahapan penyusunan anggaran responsif gender, dan penilaian perencanaan dan penganggaran responsif gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai acuan bagi perencana program di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.

Pasal 5

(1) Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati.

Pasal 6

Perencana program di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 7

Dalam menyusun penganggaran yang responsif gender disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Petunjuk dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR