Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PENDIDIKAN POLITIK PADA PEMIILIHAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
2. Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Pasal 2
Panduan Umum Pelaksanaan Pengarusutaaan Gender dalam Pendidikan Politik pada Pemilu sebagai acuan bagi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri untuk mengintegrasikan perspektif gender pada materi wajib dan pilihan dalam penyelenggaraan pendidikan politik pada Pemilu.
Pasal 3
Panduan Umum Pelaksanaan Pengarusutaaan Gender dalam Pendidikan Politik pada Pemilu meliputi :
a. prasyarat PUG dalam pelaksanaan pendidikan politik;
b. pelaksanaan PUG dalam proses keputusan pengambilan keputisan politik;
c. pelaksanaan PUG dalam penyelenggaraan politik;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG; dan
e. pelaporan pelaksanaan PUG.
Pasal 4
Mengenai langkah-langkah kegiatan dan penerapan prasyarat PUG dalam pendidikan politik, PUG dalam pelaksanaan pendidikan politik serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri dalam mengintegrasikan perspektif gender pada materi wajib dan pilihan dalam penyelenggaraan pendidikan politik bagi Penyelenggara Pemilu dapat bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk konsultasi, penyediaan sarana prasarana dan penyusunan materi pendidikan politik.
(3) Kerjasama didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
