Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENERAPAN SEPULUH LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI

PERMEN_PPPA No. 3 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertahanan, keamanan sosial dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan yang dampaknya seimbang. 2. Air Susu Ibu yang selanjutnya disebut ASI adalah cairan hidup yang mengandung sel-sel darah putih, imunoglobulin, enzim dan hormon, serta protein spesifik, dan zat-zat gizi lainnya yang diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan anak. 3. Pemberian ASI Eksklusif adalah pemberian hanya air susu ibu saja tanpa makanan atau minuman lain kepada bayi sejak lahir sampai berusia enam bulan. 4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemda dan atau masyarakat. 5. Kelompok Pendukung ASI yang selanjutnya disebut KP-ASI adalah kelompok yang dibentuk oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat untuk mendukung ibu hamil, ibu baru melahirkan serta ibu menyusui.

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini disusun Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Maksud penyusunan Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui ini adalah sebagai panduan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, dengan dukungan masyarakat dan keluarga dalam melaksanakan Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui.

Pasal 4

Tujuan penyusunan Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui ini adalah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan bagi ibu untuk menyusui setelah melahirkan serta menjamin bayinya mendapatkan ASI Eksklusif.

Pasal 5

Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui adalah: a. Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK) mempunyai kebijakan Peningkatan Pemberian ASI (PP-ASI) tertulis yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua petugas; b. melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan dan keterampilan untuk menerapkan kebijakan tersebut; c. menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya dimulai sejak masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 (dua) tahun termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui; d. membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah melahirkan, yang dilakukan di ruang bersalin. Apabila ibu mendapat operasi caesar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar; e. membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar dan cara mempertahankan menyusui meski ibu dipisah dari bayi atas indikasi medis; f. tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir; g. melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari; h. membantu ibu menyusui semau bayi, tanpa pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui; i. tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi ASI; j. mengupayakan terbentuknya KP-ASI dan rujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari rumah sakit bersalin/sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 6

Fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan penerapan sepuluh langkah menuju keberhasilan menyusui dilakukan sesuai dengan perkembangan kebutuhan, prioritas ibu dan bayi, serta tenaga kesehatan yang ada.

Pasal 7

Dalam hal ibu dan bayi mengalami gangguan kesehatan, maka pelaksanaan sepuluh langkah menuju keberhasilan menyusui disesuaikan dengan kondisi ibu dan bayi dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi ibu dan bayi.

Pasal 8

Unit yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta dinas terkait dan masyarakat dapat melakukan sosialisasi dan diseminasi Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui.

Pasal 9

(1) Gubernur, dapat melakukan pembinaan atas pelaksanaan Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui di fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Bupati dan Walikota dapat melakukan pembinaan atas pelaksanaan Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui di fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik INDONESIA ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 April 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR