Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN

PERMEN_PPPA No. 3 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kebijakan adalah serangkaian aturan berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan pemenuhan hak partisipasi anak untuk melindungi dan mendengar aspirasi anak, yang dilakukan secara terencana menyeluruh dan berkelanjutan. 2. Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut. 3. Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan) belas tahun.

Pasal 2

Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dalam melaksanakan program dan kegiatan yang terkait dengan partisipasi anak dalam pembangunan.

Pasal 3

(1) Kebijakan Paritisipasi Anak dalam Pembangunan meliputi arah dan kebijakan, model partisipasi anak, program partisipasi anak, serta monitoring dan evaluasi. (2) Program partisipasi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sesuai dengan permasalahan dan kegiatan yang diperlukan dalam mewujudkan partisipasi anak dalam pembangunan.

Pasal 4

Mengenai langkah kegiatan termasuk kementerian/lembaga terkait yang melaksanakan program partisipasi anak, tahapan pembentukan model partisipasi anak, serta langkah dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan dapat dijadikan acuan bagi daerah dalam menyusun program dan kegiatan partisipasi anak dalam pembangunan daerah yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuan daerah.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak: a. membentuk Kelompok Kerja Nasional tentang partisipasi anak dalam pembangunan; b. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dan MENETAPKAN standar pelayanan minimal partisipasi anak. (2) Tugas Kelompok Kerja Nasional tentang partisipasi anak dalam pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. melaksanakan rapat koordinasi secara berkala minimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yang diikuti oleh seluruh kementerian/lembaga dan masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan; b. melaksanakan bimbingan implementasi kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan baik di pusat maupun daerah.

Pasal 7

Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah program dan kegiatan partisipasi anak dalam pembangunan.

Pasal 8

Bimbingan pelaksanaan partisipasi anak dalam pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. advokasi; b. sosialisasi; c. fasilitasi; dan d. bimbingan.

Pasal 9

(1) Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dimaksudkan agar kementerian/lembaga, provinsi dan kabupaten/kota mendapatkan informasi dan memahami tentang kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya partisipasi anak dalam pembangunan. (3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dimaksudkan untuk melaksanakan kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan. (4) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dimaksudkan untuk mengarahkan dan mempersiapkan kementerian/lembaga, provinsi dan kabupaten/kota agar mempunyai kesiapan dalam melaksanakan kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 59