Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENELITIAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PERMEN_PPPA No. 31 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan adalah suatu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang responsif gender, yang tepat sasaran dan berdasarkan fakta yang sebenarnya dengan didukung data dan informasi yang lengkap. 2. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran perlunya permasalahan perempuan dan anak diatur suatu kebijakan. 3. Pemberdayaan perempuan adalah serangkaian upaya secara sistematis dan terencana untuk meningkatkan kualitas hidup, perlindungan, hak dan partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan nasional dan daerah. 4. Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional. 5. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 2

Pedoman Pengelolaan Penelitian Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk memberikan acuan bagi setiap unit kerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menyusun dan melaksanakan penelitian kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang responsif gender guna mendukung penyusunan kebijakan.

Pasal 3

Pedoman Pengelolaan Penelitian Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputi kerangka kerja pengelolaan penelitian, prioritas substansi penelitian, persyaratan proposal penelitian, kemitraan dan peningkatan kemampuan, publikasi dan pelaporan, evaluasi dampak penelitian, pengelola dan pelaksana penelitian.

Pasal 4

Mengenai pelaksanaan dan langkah-langkah pengelolaan penelitian pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Unit kerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib menggunakan pedoman ini dalam melakukan penelitian tentang kebijakan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (2) Dalam membuat penelitian kebijakan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, unit kerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat bekerjasama dengan lembaga penelitian. (3) Lembaga penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan pedoman ini dalam membuat penelitian kebijakan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pasal 6

(1) Penelitian kebijakan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Tim Teknis. (2) Keanggotaan, tugas, fungsi dan mekanisme kerja Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (3) Penunjukan anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas keahlian dan kepakaran yang dibutuhkan.

Pasal 7

Penelitian kebijakan pengarustamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang tidak menggunakan pedoman ini ditolak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 678