Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 1
(1) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 2
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 4
Susunan Organisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi;
c. Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum;
d. Deputi Bidang Perlindungan Perempuan;
e. Deputi Bidang Perlindungan Anak;
f. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak;
g. Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan;
h. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen;
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
j. Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan;
k. Staf Ahli Bidang Agama; dan
l. Inspektorat.
Pasal 5
(1) Sekretariat Kementerian adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 6
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretaris Kementerian menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelengaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 8
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Biro Umum.
Pasal 9
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan kerjasama, organisasi dan tata laksana, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kementerian;
b. pengelolaan administrasi kerjasama;
c. penyusunan penataan organisasi dan tata laksana; dan
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kementerian.
Pasal 11
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Program dan Anggaran;
b. Bagian Kerjasama Antar Lembaga;
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
d. Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 12
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Penyusunan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan kegiatan serta kegiatan bantuan luar negeri; dan
b. penyiapan koordinasi penyusunan rencana anggaran dan bantuan luar negeri.
Pasal 14
Bagian Penyusunan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program; dan
b. Subbagian Penyusunan Anggaran.
Pasal 15
(1) Subbagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan kegiatan serta kegiatan bantuan luar negeri.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dan bantuan luar negeri.
Pasal 16
Bagian Kerjasama Antar Lembaga sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kerjasama.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kerjasama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan administrasi kerjasama antar lembaga dalam negeri; dan
b. pengelolaan administrasi kerjasama antar lembaga luar negeri.
Pasal 18
Bagian Kerjasama Antar Lembaga terdiri atas :
a. Subbagian Kerjasama Dalam Negeri; dan
b. Subbagian Kerjasama Luar Negeri.
Pasal 19
(1) Subbagian Kerjasama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kerjasama antar lembaga dalam negeri.
(2) Subbagian Kerjasama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kerjasama antar lembaga luar negeri.
Pasal 20
Bagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penataan organisasi; dan
b. penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur dan tata hubungan kerja.
Pasal 22
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi; dan
b. Subbagian Tata Laksana.
Pasal 23
(1) Subbagian Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi.
(2) Subbagian Tata Laksana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem, prosedur dan tata hubungan kerja.
Pasal 24
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
b. penyusunan laporan dan materi substansi rapat serta pidato untuk pimpinan.
Pasal 26
Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas :
a. Subbagian Monitoring dan Evaluasi; dan
b. Subbagian Pelaporan.
Pasal 27
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan dan materi substansi rapat serta pidato untuk pimpinan.
Pasal 28
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, hubungan masyarakat dan penanganan pengaduan masyarakat.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, serta penyusunan informasi dan dokumentasi produk hukum;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan
c. pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat.
Pasal 30
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas :
a. Bagian Hukum;
b. Bagian Hubungan Masyarakat; dan
c. Bagian Pengaduan Masyarakat.
Pasal 31
Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum, serta penyusunan informasi dan dokumentasi hukum.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
a) penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan bantuan hukum; dan b) penyusunan informasi dan dokumentasi hukum.
Pasal 33
Bagian Hukum terdiri atas :
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum; dan
b. Subbagian Informasi dan Dokumentasi Hukum.
Pasal 34
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
(2) Subbagian Informasi dan Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian bahan untuk informasi, serta dokumentasi hukum.
Pasal 35
Bagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan hubungan dengan media massa;
b. analisis pendapat umum; dan
c. pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
Pasal 37
Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Media Massa;
b. Subbagian Analisis Pendapat Umum; dan
c. Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan.
Pasal 38
(1) Subbagian Hubungan Media Massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan hubungan dengan media massa termasuk peliputan dan konferensi pers.
(2) Subbagian Analisis Pendapat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, mempunyai tugas analisis pendapat umum dari media massa.
(3) Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
Pasal 39
Bagian Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Pengaduan Mayarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi penerimaan pengaduan masyarakat; dan
b. pelaksanaan penyiapan administrasi tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Pasal 41
Bagian Pengaduan Masyarakat terdiri atas :
a. Subbagian Penerimaan Pengaduan; dan
b. Subbagian Administrasi Tindak Lanjut Pengaduan.
Pasal 42
(1) Subbagian Penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan pengaduan masyarakat.
(2) Subbagian Administrasi Tindak Lanjut Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Pasal 43
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, urusan keuangan, kerumahtanggaan dan tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan administrasi kerumahtanggaan;
dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan;
Pasal 45
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Kepegawaian;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Rumah Tangga; dan
d. Bagian Tata Usaha.
Pasal 46
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pengadaan pegawai;
b. pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
c. pengelolaan administrasi kepegawaian.
Pasal 48
Bagian Kepegawaian, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Pegawai.
b. Subbagian Administrasi Kepegawaian; dan
c. Subbagian Pengembangan Pegawai.
Pasal 49
(1) Subbagian Perencanaan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, mempunyai tugas melakukan analisis kompetensi, jenjang karir, formasi, dan pengadaan pegawai.
(2) Subbagian Administrasi Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai.
(3) Subbagian Pengembangan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai.
Pasal 50
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan tata usaha keuangan;
b. penerbitan Surat Perintah Membayar; dan
c. akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 52
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Keuangan;
b. Subbagian Penerbitan Surat Perintah Membayar; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 53
(1) Subbagian Tata Usaha Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penatausahaan keuangan dan pembayaran gaji dan tunjangan.
(2) Subbagian Penerbit Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Membayar.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, mempunyai tugas melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi.
Pasal 54
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan dalam;
b. penatausahaan pengadaan barang dan jasa; dan
c. pengelolaan barang milik negara.
Pasal 56
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
Pasal 57
(1) Subbagian Urusan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keamanan, kebersihan, kendaraan dinas, pemeliharaan sarana dan peralatan kantor, dan rumah dinas Menteri serta pelayanan urusan rapat.
(2) Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penatausahaan pengadaan barang dan jasa.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, mempunyai tugas melakukan inventarisasi pengelolaan, dan penyusunan laporan barang milik negara.
Pasal 58
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, mempunyai tugas melaksanakan tata usaha pimpinan dan urusan keprotokolan
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan persuratan;
b. pengelolaan protokol dan administrasi pimpinan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
Pasal 60
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan;
b. Subbagian Protokol; dan
c. Unit Tata Usaha Pimpinan.
Pasal 61
(1) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengagendaan, pendistribusian dan pengarsipan surat-menyurat.
(2) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, mempunyai tugas melakukan layanan protokol pimpinan.
(3) Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi kepada Menteri Negara, Sekretaris Kementerian, para Deputi dan para Staf Ahli.
Pasal 62
(1) Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, meliputi:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Perlindungan Perempuan;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Perlindungan Anak;
g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak; dan
h. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.
(2) Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada pimpinan unit yang dilayani dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Pasal 63
(1) Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 64
(1) Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang ekonomi; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 66
Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi terdiri atas:
a. Asisten Deputi Gender Dalam Ketenagakerjaan;
b. Asisten Deputi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan;
c. Asisten Deputi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan;
d. Asisten Deputi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
e. Asisten Deputi Gender Dalam Infrastruktur.
Pasal 67
Asisten Deputi Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Asisten Deputi Gender Dalam Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender di bidang ketenagakerjaan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 69
Asisten Deputi Gender Dalam Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Bidang Ketenagakerjaan;dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Bidang Ketenagakerjaan;
Pasal 70
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pengarusutaman Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data gender, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang ketenagakerjaan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 72
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Subbidang Data Gender Dalam Ketenagakerjaan; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Ketenagakerjaan.
Pasal 73
(1) Subbidang Data Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang ketenagakerjaan.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 74
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan;
dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 76
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Gender Dalam Ketenagakerjaan; dan
b. Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Ketenagakerjaan.
Pasal 77
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.
(2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 78
Asisten Deputi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Asisten Deputi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri dan perdagangan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
Pasal 80
Asisten Deputi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan.
Pasal 81
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data gender, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
Pasal 83
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan terdiri atas:
a. Subbidang Data Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan.
Pasal 84
(1) Subbidang Data Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
Pasal 85
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
Pasal 87
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan terdiri dari:
a. Subbidang Advokasi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan; dan
b. Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan.
Pasal 88
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
(2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Industri, dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang koperasi, usaha kecil menengah, industri, dan perdagangan.
Pasal 89
Asisten Deputi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Asisten Deputi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Pasal 91
Asisten Deputi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan.
Pasal 92
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Pasal 94
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan terdiri atas:
a. Subbidang Data Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan.
Pasal 95
(1) Subbidang Data Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Pasal 96
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Pasal 98
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan; dan
b. Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan.
Pasal 99
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
(2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Pasal 100
Asisten Deputi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Asisten Deputi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 102
Asisten Deputi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 103
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pengarusutaman Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 105
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas:
a. Subbidang Data Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 106
(1) Subbidang Data Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 107
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 109
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
b. Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 110
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan
sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 111
Asisten Deputi Gender Dalam Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Asisten Deputi Gender Dalam Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender di bidang infrastruktur;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur.
Pasal 113
Asisten Deputi Gender Dalam Infrastruktur terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Infrastruktur; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Infrastruktur.
Pasal 114
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pengarusutaman Gender Dalam Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a, mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data gender, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur.
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang infrastruktur; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur.
Pasal 116
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Infrastruktur terdiri atas:
a. Subbidang Data Gender Dalam Infrastruktur; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Infrastruktur.
Pasal 117
(1) Subbidang Data Gender Dalam Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang Infrastruktur.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang Infrastruktur.
Pasal 118
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang Infrastruktur.
Pasal 119
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur.
Pasal 120
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Infrastruktur terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Gender Dalam Infrastruktur; dan
b. Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Infrastruktur.
Pasal 121
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur.
(2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur.
Pasal 122
(1) Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum dipimpin oleh Deputi.
Pasal 123
(1) Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang politik, sosial, dan hukum; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 125
Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial dan Hukum terdiri atas:
a. Asisten Deputi Gender Dalam Pendidikan;
b. Asisten Deputi Gender Dalam Kesehatan;
c. Asisten Deputi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan;
d. Asisten Deputi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan; dan
e. Asisten Deputi Gender Dalam Hukum.
Pasal 126
Asisten Deputi Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan.
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Asisten Deputi Gender Dalam Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutaman gender di bidang pendidikan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang pendidikan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender bidang pendidikan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan.
Pasal 128
Asisten Deputi Gender Dalam Pendidikan terdiri atas:
a. Bidang Data Gender Dalam Pendidikan;
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Pendidikan; dan
c. Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan.
Pasal 129
Bidang Data Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang pendidikan.
Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bidang Data Gender Dalam Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data gender di bidang pendidikan; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemetaan dan penyajian data gender di bidang pendidikan.
Pasal 131
Bidang Data Gender Dalam Pendidikan terdiri atas:
a. Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Pendidikan;
b. Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Pendidikan.
Pasal 132
(1) Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, identifikasi dan klasifikasi data gender di bidang pendidikan.
(2) Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemetaan dan penyajian data gender bidang di pendidikan.
Pasal 133
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan.
Pasal 134
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan.
Pasal 135
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Pendidikan terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Gender Dalam Pendidikan; dan
b. Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Pendidikan.
Pasal 136
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan.
(2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan.
Pasal 137
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan.
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan; dan
b. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang pendiddikan.
Pasal 139
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan terdiri atas:
a. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Pendidikan; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan.
Pasal 140
(1) Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan, serta analisis kebijakan pengarusutamaan gender bidang pendidikan.
Pasal 141
Asisten Deputi Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
Pasal 142
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Asisten Deputi Gender Dalam Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang kesehatan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
Pasal 143
Asisten Deputi Gender Dalam Kesehatan terdiri atas:
a. Bidang Data Gender Dalam Kesehatan;
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Kesehatan; dan
c. Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Kesehatan.
Pasal 144
Bidang Data Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pemetaan, dan penyajian data gender di bidang kesehatan.
Pasal 145
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Bidang Data Gender Dalam Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data gender di bidang kesehatan; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemetaan dan penyajian data gender di bidang kesehatan.
Pasal 146
Bidang Data Gender Dalam Kesehatan terdiri atas:
a. Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Kesehatan; dan
b. Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Kesehatan.
Pasal 147
(1) Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, identifikasi dan klasifikasi data gender di bidang kesehatan.
(2) Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemetaan dan penyajian data gender di bidang kesehatan.
Pasal 148
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
Pasal 149
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
Pasal 150
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Kesehatan terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Gender Dalam Kesehatan; dan
b. Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Kesehatan.
Pasal 151
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
(2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
Pasal 152
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
Pasal 153
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan; dan
b. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
Pasal 154
Bidang Monitoring dan Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Kesehatan terdiri atas:
a. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Kesehatan; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Kesehatan.
Pasal 155
(1) Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan serta analisis kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
Pasal 156
Asisten Deputi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Pasal 157
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Asisten Deputi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemetaan, dan penyajian data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Pasal 158
Asisten Deputi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan terdiri atas:
a. Bidang Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan;
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan
c. Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
Pasal 159
Bidang Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Pasal 160
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Bidang Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemetaan dan penyajian data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Pasal 161
Bidang Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan terdiri atas:
a. Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan
b. Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
Pasal 162
(1) Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, identifikasi dan klasifikasi data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
(2) Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemetaan dan penyajian data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Pasal 163
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta
fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Pasal 164
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Pasal 165
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan;
dan
b. Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
Pasal 166
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
(2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Pasal 167
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Pasal 168
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan; dan
b. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Pasal 169
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan terdiri atas:
a. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
Pasal 170
(1) Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan serta analisis kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Pasal 171
Asisten Deputi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Pasal 172
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Asisten Deputi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang politik dan pengambilan keputusan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Pasal 173
Asisten Deputi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan terdiri atas:
a. Bidang Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan;
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan; dan
c. Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan.
Pasal 174
Bidang Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Pasal 175
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Bidang Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data gender di bidang politik dan pengambilan keputusan; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemetaan dan penyajian data gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Pasal 176
Bidang Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan terdiri atas:
a. Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan; dan
b. Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan.
Pasal 177
(1) Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, identifikasi dan klasifikasi data gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
(2) Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemetaan dan penyajian data gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Pasal 178
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Pasal 179
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Pasal 180
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan;
dan
b. Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan.
Pasal 181
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
(2) Subbidang Fasilitasi Gender Bidang Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Pasal 182
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Pasal 183
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan; dan
b. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Pasal 184
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan terdiri atas:
a. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan.
Pasal 185
(1) Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan serta analisis kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Pasal 186
Asisten Deputi Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang hukum.
Pasal 187
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Asisten Deputi Gender Dalam Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang hukum;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang hukum;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum.
Pasal 188
Asisten Deputi Gender Dalam Hukum terdiri atas:
a. Bidang Data Gender Dalam Hukum;
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Hukum; dan
c. Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Hukum.
Pasal 189
Bidang Data Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang hukum.
Pasal 190
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Bidang Data Gender Dalam Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data gender di bidang hukum; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemetaan dan penyajian data gender di bidang hukum.
Pasal 191
Bidang Data Gender Dalam Hukum terdiri atas:
a. Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Hukum; dan
b. Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Hukum.
Pasal 192
(1) Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, identifikasi dan klasifikasi data gender di bidang hukum.
(2) Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemetaan dan penyajian data gender di bidang hukum.
Pasal 193
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum.
Pasal 194
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum.
Pasal 195
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Hukum terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Gender Dalam Hukum; dan
b. Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Hukum.
Pasal 196
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum.
(2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum.
Pasal 197
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang hukum.
Pasal 198
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum; dan
b. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang hukum.
Pasal 199
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Hukum terdiri atas:
a. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Hukum; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Hukum.
Pasal 200
(1) Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang hukum.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan serta analisis kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum.
Pasal 201
(1) Deputi Bidang Perlindungan Perempuan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 202
(1) Deputi Bidang Perlindungan Perempuan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Perlindungan Perempuan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 203
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Deputi Bidang Perlindungan Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan;
b. koordinasi kebijakan di bidang perlindungan perempuan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perlindungan perempuan; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 204
Deputi Bidang Perlindungan Perempuan terdiri atas:
a. Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan;
b. Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Perempuan;
c. Asisten Deputi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan;
d. Asisten Deputi Perlindungan Korban Perdagangan Orang; dan
e. Asisten Deputi Informasi Gender.
Pasal 205
Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender tindak kekerasan terhadap perempuan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Pasal 207
Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganaan Kekerasan Terhadap Perempuan; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Pasal 208
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Pasal 209
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganaan Kekerasan Terhadap Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data tindak kekerasan terhadap perempuan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Pasal 210
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan terdiri atas:
a. Subbidang Data Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Pasal 211
(1) Subbidang Data Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data tindak kekerasan terhadap perempuan.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Pasal 212
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Pasal 213
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan;
dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Pasal 214
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan: dan
b. Subbidang Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Pasal 215
(1) Subbidang Advokasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
(2) Subbidang Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Pasal 216
Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
Pasal 217
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data penanganan masalah sosial perempuan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penanganan masalah sosial perempuan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
Pasal 218
Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Perempuan terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Perempuan; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Perempuan.
Pasal 219
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
Pasal 220
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data penanganan masalah sosial perempuan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
Pasal 221
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Perempuan terdiri atas:
a. Subbidang Data Masalah Sosial Perempuan; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Perempuan.
Pasal 222
(1) Subbidang Data Masalah Sosial Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data penanganan masalah sosial perempuan.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
Pasal 223
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
Pasal 224
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
Pasal 225
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Perempuan terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Penanganan Masalah Sosial Perempuan; dan
b. Subbidang Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Perempuan.
Pasal 226
(1) Subbidang Advokasi Penanganan Masalah Sosial Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
(2) Subbidang Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
Pasal 227
Asisten Deputi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan tenaga Kerja perempuan.
Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Asisten Deputi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data perlindungan tenaga kerja perempuan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan; dan
e. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
Pasal 229
Asisten Deputi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan.
Pasal 230
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
Pasal 231
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data perlindungan tenaga kerja perempuan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
Pasal 232
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan terdiri atas:
a. Subbidang Data Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan.
Pasal 233
(1) Subbidang Data Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
Pasal 234
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
Pasal 235
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
Pasal 236
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan; dan
b. Subbidang Fasilitasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan.
Pasal 237
(1) Subbidang Advokasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 huruf a, melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
(2) Subbidang Fasilitasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 huruf b, melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
Pasal 238
Asisten Deputi Perlindungan Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
Pasal 239
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Asisten Deputi Perlindungan Korban Perdagangan Orang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data perlindungan korban perdagangan orang;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perlindungan korban perdagangan orang;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
Pasal 240
Asisten Deputi Perlindungan Korban Perdagangan Orang terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Perlindungan Korban Perdagangan Orang; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang.
Pasal 241
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Perlindungan Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
Pasal 242
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Perlindungan Korban Perdagangan Orang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data perlindungan korban perdagangan orang; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
Pasal 243
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Perlindungan Korban Perdagangan Orang terdiri atas:
a. Subbidang Data Perlindungan Korban Perdagangan Orang; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Perlindungan Korban Perdagangan Orang.
Pasal 244
(1) Subbidang Data Perlindungan Korban Perdagangan Orang mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf a, melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data perlindungan korban perdagangan orang.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Perlindungan Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
Pasal 245
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
Pasal 246
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang;
dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
Pasal 247
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Kebijakan Perlindungan Korban Perdagangan Orang terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang; dan
b. Subbidang Fasilitasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang.
Pasal 248
(1) Subbidang Advokasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
(2) Subbidang Fasilitasi Perlindungan Korban Perdagangan Orang mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 huruf b, melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan korban perdagangan orang.
Pasal 249
Asisten Deputi Informasi Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan penyajian informasi di bidang gender.
Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Asisten Deputi Informasi Gender menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pemeliharaan dan pemantauan sistem aplikasi dan jaringan sistem Informasi gender dan website; dan
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dan penyajian informasi gender.
Pasal 251
Asisten Deputi Informasi Gender terdiri atas:
a. Bidang Sistem Aplikasi dan Jaringan; dan
b. Bidang Analisis dan Penyajian Informasi Gender.
Pasal 252
Bidang Sistem Aplikasi dan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem serta pemeliharaan dan pemantauan jaringan informasi gender dan website.
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Bidang Sistem Aplikasi dan Jaringan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan sistem aplikasi dan jaringan sistem informasi gender dan website; dan
b. pelaksanaan pemeliharaan dan pemantauan sistem aplikasi dan jaringan sistem informasi gender dan website.
Pasal 254
Bidang Sistem Aplikasi dan Jaringan terdiri atas:
a. Subbidang Pengelolaan Sistem Aplikasi dan Jaringan; dan
b. Subbidang Pemeliharaan Sistem Aplikasi dan Jaringan.
Pasal 255
(1) Subbidang Pengelolaan Sistem Aplikasi dan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem aplikasi dan jaringan sistem informasi gender dan website.
(2) Subbidang Pemeliharaan Sistem Aplikasi dan jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 huruf b, mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan pemantauan jaringan sistem aplikasi dan jaringan sistem informasi gender dan website.
Pasal 256
Bidang Analisis dan Penyajian Informasi gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf b, mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan dalam penyajian dan analisis informasi gender.
Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Bidang Analisis dan Penyajian Informasi Gender menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dalam analisis informasi gender; dan
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dalam pemutakhiran dan penyajian informasi gender.
Pasal 258
Bidang Analisis dan Penyajian Informasi Gender terdiri atas:
a. Subbidang Analisis Informasi Gender; dan
b. Subbidang Penyajian Informasi Gender.
Pasal 259
(1) Subbidang Analisis Informasi Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi dalam analisis informasi mengenai gender.
(2) Subbidang Penyajian Informasi Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan pemetaan, penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan dalam pemutakhiran dan penyajian informasi gender.
Pasal 260
(1) Deputi Bidang Perlindungan Anak adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Deputi Bidang Perlindungan Anak dipimpin oleh Deputi.
Pasal 261
(1) Deputi Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Perlindungan Anak secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 262
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Deputi Bidang Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan anak;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perlindungan anak; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 263
Deputi Bidang Perlindungan Anak terdiri atas:
a. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Anak;
b. Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Anak;
c. Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak;
d. Asisten Deputi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus; dan
e. Asisten Deputi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum.
Pasal 264
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pemenuhan hak sipil anak.
Pasal 265
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak sipil anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak sipil anak;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pemenuhan hak sipil anak;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak sipil anak; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak sipil anak.
Pasal 266
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Anak terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Sipil Anak; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pemenuhan Hak Sipil Anak.
Pasal 267
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pemenuhan hak sipil anak.
Pasal 268
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Sipil Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak sipil anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak sipil anak; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak sipil anak.
Pasal 269
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Sipil Anak terdiri atas:
a. Subbidang Data Pemenuhan Hak Sipil Anak; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Sipil Anak.
Pasal 270
(1) Subbidang Data Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak sipil anak.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak sipil anak.
Pasal 271
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pemenuhan hak sipil anak.
Pasal 272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pemenuhan Hak Sipil Anak menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak sipil anak; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak sipil anak.
Pasal 273
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pemenuhan Hak Sipil Anak terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Pemenuhan Hak Sipil Anak; dan
b. Subbidang Fasilitasi Pemenuhan Hak Sipil Anak.
Pasal 274
(1) Subbidang Advokasi Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak sipil anak.
(2) Subbidang Fasilitasi Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak sipil anak.
Pasal 275
Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan masalah sosial anak.
Pasal 276
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
Pasal 277
Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Anak terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Anak;
dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Anak.
Pasal 278
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
Pasal 279
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
Pasal 280
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Anak terdiri atas:
a. Subbidang Data Masalah Sosial Anak; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Anak.
Pasal 281
(1) Subbidang Data Penanganan Masalah Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 huruf b, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
Pasal 282
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
Pasal 283
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Anak menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
Pasal 284
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Anak terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Penanganan Masalah Sosial Anak; dan
b. Subbidang Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Anak.
Pasal 285
(1) Subbidang Advokasi Penanganan Masalah Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial.
(2) Subbidang Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinai fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
Pasal 286
Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan kekerasan terhadap anak.
Pasal 287
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pemenuhanan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
Pasal 288
Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak.
Pasal 289
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
Pasal 290
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
Pasal 291
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak terdiri atas:
a. Subbidang Data Kekerasan Terhadap Anak; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak.
Pasal 292
(1) Subbidang Data Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
Pasal 293
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
Pasal 294
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
Pasal 295
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak; dan
b. Subbidang Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak.
Pasal 296
(1) Subbidang Advokasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
(2) Subbidang Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
Pasal 297
Asisten Deputi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan anak berkebutuhan khusus.
Pasal 298
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Asisten Deputi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
Pasal 299
Asisten Deputi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus.
Pasal 300
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
Pasal 301
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
Pasal 302
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus terdiri atas:
a. Subbidang Data Anak Berkebutuhan Khusus; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus
Pasal 303
(1) Subbidang Data Anak Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
Pasal 304
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
Pasal 305
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
Pasal 306
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus; dan
b. Subbidang Fasilitasi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus.
Pasal 307
(1) Subbidang Advokasi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
(2) Subbidang Fasilitasi Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
Pasal 308
Asisten Deputi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Pasal 309
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Asisten Deputi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum;
dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Pasal 310
Asisten Deputi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum.
Pasal 311
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Pasal 312
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak penanganan anak berhadapan dengan hukum;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum;
dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Pasal 313
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum terdiri atas:
a. Subbidang Data Anak Berhadapan Dengan Hukum; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum.
Pasal 314
(1) Subbidang Data Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Pasal 315
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Pasal 316
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Pasal 317
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum; dan
b. Subbidang Fasilitasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum.
Pasal 318
(1) Subbidang Advokasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
(2) Subbidang Fasilitasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Pasal 319
(1) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dipimpin oleh Deputi.
Pasal 320
(1) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 321
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
b. koordinasi kebijakan di bidang tumbuh kembang anak;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang tumbuh kembang anak; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 322
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak terdiri atas:
a. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
b. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak;
c. Asisten Deputi Partisipasi Anak;
d. Asisten Deputi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur; dan
e. Asisten Deputi Pengembangan Kota Layak Anak;
Pasal 323
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemenuhan hak pendidikan anak.
Pasal 324
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak anak bidang pendidikan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pemenuhan hak anak bidang pendidikan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan.
Pasal 325
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak.
Pasal 326
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 huruf a, mempunyai tugas melaksanakankan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pemenuhan hak pendidikan anak.
Pasal 327
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak pendidikan anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak pendidikan anak; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak pendidikan anak.
Pasal 328
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak terdiri atas:
a. Subbidang Data Pemenuhan Hak Pendidikan Anak; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak.
Pasal 329
(1) Subbidang Data Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak pendidikan anak.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak pendidikan anak.
Pasal 330
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan.
Pasal 331
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan.
Pasal 332
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak; dan
b. Subbidang Fasilitasi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak.
Pasal 333
(1) Subbidang Advokasi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan.
(2) Subbidang Fasilitasi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang pendidikan.
Pasal 334
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemenuhan hak kesehatan anak.
Pasal 335
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak bidang kesehatan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak anak bidang kesehatan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pemenuhan hak anak bidang kesehatan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang kesehatan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang kesehatan.
Pasal 336
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Kesehatan Anak; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak.
Pasal 337
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pemenuhan hak kesehatan anak.
Pasal 338
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Kesehatan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak kesehatan anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak kesehatan anak; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak kesehatan anak.
Pasal 339
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Kesehatan Anak terdiri atas:
a. Subbidang Data Pemenuhan Hak Kesehatan Anak; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Kesehatan Anak.
Pasal 340
(1) Subbidang Data Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pemenuhan hak kesehatan anak.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pemenuhan hak kesehatan anak.
Pasal 341
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang kesehatan.
Pasal 342
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang kesehatan; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak bidang kesehatan.
Pasal 343
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak; dan
b. Subbidang Fasilitasi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak.
Pasal 344
(1) Subbidang Advokasi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak kesehatan anak.
(2) Subbidang Fasilitasi Pemenuhan Hak Kesehatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak kesehatan anak.
Pasal 345
Asisten Deputi Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang partisipasi anak.
Pasal 346
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, Asisten Deputi Partisipasi Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi anak;
b. pelaksanaaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data di bidang partisipasi anak;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang partisipasi anak;
d. pelaksanaan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang partisipasi anak; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang partisipasi anak.
Pasal 347
Asisten Deputi Partisipasi Anak terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Partisipasi Anak; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Partisipasi Anak.
Pasal 348
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang partisipasi anak.
Pasal 349
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Partisipasi Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data di bidang partisipasi anak
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang partisipasi anak.
Pasal 350
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Partisipasi Anak terdiri atas:
a. Subbidang Data Partisipasi Anak; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Partisipasi Anak.
Pasal 351
(1) Subbidang Data Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data di bidang partisipasi anak.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang partisipasi anak
Pasal 352
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi dan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang partisipasi anak.
Pasal 353
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Partisipasi Anak menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan bidang partisipasi anak; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang partisipasi anak.
Pasal 354
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Partisipasi Anak terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Partisipasi Anak; dan
b. Subbidang Fasilitasi Partisipasi Anak.
Pasal 355
(1) Subbidang Advokasi Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang partisipasi anak.
(2) Subbidang Fasilitasi Partisipasi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang partisipasi anak.
Pasal 356
Asisten Deputi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Pasal 357
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Asisten Deputi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dii bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Pasal 358
Asisten Deputi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Lingkungan dan Penanaman Nilai- Nilai Luhur; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur.
Pasal 359
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai Luhur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Pasal 360
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai Luhur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan tentang masalah atau kegiatan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Pasal 361
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai Luhur terdiri atas:
a. Subbidang Data Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai luhur; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai Luhur.
Pasal 362
(1) Subbidang Data Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai Luhur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai Luhur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Pasal 363
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Pasal 364
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Pasal 365
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur; dan
b. Subbidang Fasilitasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur.
Pasal 366
(1) Subbidang Advokasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai Luhur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
(2) Subbidang Fasilitasi Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai Luhur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang lingkungan dan penanaman nilai-nilai luhur pada anak.
Pasal 367
Asisten Deputi Pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kota layak anak.
Pasal 368
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Asisten Deputi Pengembangan Kota Layak Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pengarusutamaan hak anak dan pengembangan kota layak anak;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak;
dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak.
Pasal 369
Asisten Deputi Pengembangan Kota Layak Anak terdiri atas:
a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak; dan
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pengembangan Kota Layak Anak.
Pasal 370
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan hak anak dan pengembangan kota layak anak.
Pasal 371
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pengarusutamaan hak anak dan pengembangan kota layak anak; dan
c. pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan hak anak dan pengembangan kota layak anak.
Pasal 372
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak terdiri atas:
a. Subbidang Data Pengembangan Kota Layak Anak; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak,
Pasal 373
(1) Subbidang Data Pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data pengarusutamaan hak anak dan pengembangan kota layak Anak.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 huruf b, mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan hak anak dan pengembangan kota layak anak.
Pasal 374
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak.
Pasal 375
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pengembangan Kota Layak Anak menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak.
Pasal 376
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Pengembangan Kota Layak Anak terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Pengembangan Kota Layak Anak; dan
b. Subbidang Fasilitasi Pengembangan Kota Layak Anak.
Pasal 377
(1) Subbidang Advokasi Pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak.
(2) Subbidang Fasilitasi Pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinai fasilitasi pengarusutamaan hak anak dan kebijakan pengembangan kota layak anak.
Pasal 378
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 379
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan;
b. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen;
c. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
d. Staf Ahli Bidang Komunikasi pembangunan; dan
e. Staf Ahli Bidang Agama.
Pasal 380
(1) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan, mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai masalah penanggulangan kemiskinan yang responsif gender dan peduli anak.
(2) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sistem Informasi Manajemen, mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai masalah pengembangan sistem informasi manajemen dan data gender dan anak.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional, mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai masalah hubungan internasional untuk pembangunan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
(4) Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan, mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai masalah komunikasi pembangunan terkait pembangunan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
(5) Staf Ahli Bidang Agama, mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengenai masalah gender dan nilai-nilai anak dalam ajaran agama.
Pasal 381
(1) Inspektorat adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Pasal 382
(1) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 383
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 384
Inspektorat terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 385
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pengelolaan administrasi kepada unit Inspektorat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Tata Usaha secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
Pasal 386
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf b, mempunyai tugas menggerakkan dan atau membina pengawasan serta melaksanakan pengawasan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional Auditor Senior yang ditunjuk Inspektur.
(3) Jumlah Tenaga Fungsional Auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 387
Kelompok Jabatan Fungsional pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 388
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditetapkan atau ditunjuk oleh masing-masing Pejabat Eselon II sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 389
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sikronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta dengan instansi lain di luar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 390
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme dan uji silang.
Pasal 391
Setiap pimpian satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 392
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian pengarahan kepada bawahannya masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 393
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya serta laporan akuntabilitas kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 394
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 395
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 396
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 397
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor P.01/MENEG PP/V/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan Republik INDONESIA Nomor P.02/MENEG PP/XI/2007 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik INDONESIA Nomor P.01/MENEG PP/V/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 398
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengatahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta Pada tangga 23 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
