Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER UNTUK PEMERINTAH DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
2. Responsif gender adalah keadaan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan antara laki- laki dan perempuan dalam masyarakat yang diwujudkan dalam sikap dan aksi untuk mengatasi ketidakadilan yang terjadi karena perbedaan-perbedaan tersebut.
3. Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.
4. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Dengan Peraturan Menteri ini disusun Pedoman Pengawasan Pelaksanaan PPRG Untuk Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan PPRG Untuk Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pengawas, pelaksana, dan pihak-pihak yang terkait dengan pengawasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan pelaksanaan PPRG.
Pasal 4
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan PPRG Untuk Pemerintah Daerah bertujuan untuk menguatkan pelaksanaan PPRG di daerah melalui sistem pengawasan.
Pasal 5
Ruang lingkup Pedoman Pengawasan Pelaksanaan PPRG Untuk Pemerintah Daerah meliputi seluruh kebijakan PPRG yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, proses dan mekanisme PPRG, instrumen PPRG yang digunakan, dan indikator- indikator PPRG sebagai indikator capaian PPRG.
Pasal 6
Pendanaan Pengawasan Pelaksanaan PPRG Untuk Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 204 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
