Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan adalah serangkaian aturan berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan Pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan pemenuhan hak pendidikan anak, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
2. Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas ) tahun.
3. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
4. Rencana Aksi Nasional Pemenuhan Hak Pendidikan Anak adalah untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi anak di bidang pendidikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pasal 2
Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga terkait, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan rencana kegiatan pemenuhan hak pendidikan anak.
Pasal 3
(1) Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak meliputi Rencana Aksi Nasional berupa program dan kegiatan pemenuhan hak pendidikan anak tahun 2010 – 2014.
(2) Kegiatan di bidang pemenuhan hak pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sesuai dengan permasalahan anak di bidang pendidikan.
Pasal 4
Mengenai program kegiatan dari Rencana Aksi Nasional 2010 - 2014 pemenuhan hak pendidikan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak :
a. membentuk Kelompok Kerja Pemenuhan Hak Pendidikan Anak; dan
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak.
(2) Tugas Kelompok Kerja tentang pemenuhan hak pendidikan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah melaksanakan rapat koordinasi secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1(satu) tahun yang diikuti oleh seluruh kementerian/lembaga terkait, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
Pasal 6
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah program dan kegiatan pemenuhan hak pendidikan anak.
Pasal 7
Rencana Aksi Nasional Pemenuhan Hak Pendidikan Anak dapat dijadikan acuan bagi daerah dalam menyusun Rencana Aksi Daerah tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Anak di daerah yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuan daerah.
Pasal 8
Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pemenuhan Hak Pendidikan Anak di daerah dilakukan oleh dinas instansi terkait dan masyarakat di daerah yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 65
