Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PANDUAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA,MASYARAKAT,DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Pasal 1
Panduan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat dan Lembaga Pendidikan meliputi program yang perlu dilakukan di lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
Pasal 2
Program pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. peningkatan pemahaman hak asasi manusia termasuk di dalamya hak-hak anak dan kesetaraan gender;
b. peningkatan kesadaran hukum dan dampak kekerasan terhadap anak;
c. pengintegrasian program pencegahan kekerasan terhadap anak dalam program pemberdayaan keluarga; dan
d. penguatan pendidikan anti kekerasan sejak dini di tingkat keluarga.
Pasal 3
Program pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. peningkatan pemahaman hak asasi manusia termasuk di dalamnya hak-hak ada dan kesetaraan gender;
b. peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum dan dampak kekerasan terhadap anak;
c. penintegrasian program pencegahan kekerasan terhadap anak dalam program pemberdayaan masyarakat;
d. penguatan peran komunitas peduli anak melalui pelatihan pola pengasuhan anak; dan
e. mendorong upaya penegakan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
Pasal 4
Program pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. peningkatan pemahaman tenaga pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik tentang hak-hak anak dan kesetaraan gender; dan
b. pengembangan tata tertib dan peraturan sekolah yang ramah anak yang berperspektif gender.
Pasal 5
Mengenai kegiatan dan pelaksana dari pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Panduan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat dan Lembaga Pendidikan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga masyarakat, lembaga swasta, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan dalam melaksanakan program pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan.
Pasal 7
Keluarga dalam melaksanakan program Panduan ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui pola pengasuhan dalam keluarga yang bebas dari kekerasan.
Pasal 8
Masyarakat dalam melaksanakan program Panduan ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan pencegahan kekerasan melalui penguatan peran komunitas peduli anak.
Pasal 9
Lembaga pendidikan dalam melaksanakan program Panduan ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui mata pelajaran yang relevan dan ekstrakurikuler
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan Panduan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat dan Lembaga Pendidikan, Deputi Bidang Perlindungan Anak melaksanakan:
a. rapat koordinasi secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang diikuti oleh seluruh kementerian/lembaga terkait, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan; dan
b. sosialisasi dan advokasi kepada Pemerintah Daerah tentang Panduan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat dan Lembaga Pendidikan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan.
Pasal 11
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Panduan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Keluarga, Masyarakat dan Lembaga Pendidikan melakukan:
a. fasilitasi, sosialisasi dan advokasi tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, atau lembaga pendidikan;
b. kerjasama dan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. pencatatan dan pelaporan tentang pelaksanaan upaya pencegahan
kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan.
Pasal 12
(1) Pendanaan pelaksanaan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian/lembaga yang bersangkutan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta dari sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, masyarakat, dan pendidikan dapat diperoleh dari :
a. swadaya;
b. bantuan dari pemerintah baik melalui APBN atau APBD; dan
c. bantuan dari swasta.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan kemampuan anggaran Pemerintah/Pemerintah daerah.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 66
