Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang KEBIJAKAN PENINGKATAN KETAHANAN KELUARGA ANAK YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketahanan keluarga adalah kemampuan keluarga dalam mengelola sumberdaya yang dimiliki dan menanggulangi masalah yang dihadapi untuk memenuhi kebutuhan fisik maupun psikososial keluarga.
2. Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat seperti anak yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam dan anak dalam situasi konflik bersenjata; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; anak yang diperdagangkan; anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat aditif lainnya; anak korban penculikan, dan perdagangan; anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental; anak yang menyandang cacat;
anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan isteri, atau suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
4. Masyarakat adalah lembaga keagamaan, dunia usaha/asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, serikat buruh/pekerja, organisasi kemasyarakatan, guru/lembaga pendidikan, media massa
Pasal 2
Kebijakan Peningkatan Ketahanan Keluarga Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan program dan kegiatan yang terkait dengan ketahanan keluarga anak yang membutuhkan perlindungan khusus menuju pada ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Pasal 3
(1) Kebijakan Peningkatan Ketahanan Keluarga Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus meliputi program dan kegiatan untuk mewujudkan ketahanan keluarga bagi keluarga yang mempunyai anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
(2) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan yang diperlukan bagi keluarga yang mempunyai anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Pasal 4
Program sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 meliputi bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan sosial budaya.
Pasal 5
Mengenai kegiatan dari program Kebijakan Peningkatan Ketahanan Keluarga Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus dan kementerian/lembaga terkait serta masyarakat yang melaksanakannya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan Kebijakan Peningkatan Ketahanan Keluarga Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus, Deputi Bidang Perlindungan Anak melaksanakan fasilitasi bimbingan teknis dan rapat koordinasi.
(2) Mengenai pelaksanaan fasilitasi bimbingan teknis dan langkah-langkah yang diperlukan akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan diikuti oleh seluruh kementerian/lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan dari Kebijakan Peningkatan Ketahanan Keluarga Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus.
Pasal 7
Rapat koordinasi bertujuan untuk mengetahui, memantau, membahas masalah dan hambatan, serta mensinergikan pelaksanaan langkah- langkah program dan kegiatan dari kementerian/lembaga dan masyarakat
tentang peningkatan ketahanan keluarga anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2011 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
LINDA AMALIA SARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 309
