Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PUSAT INFORMASI DAN KONSULTASI BAGI PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS

PERMEN_PPPA No. 7 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah langkah-langkah standar yang harus dilakukan dalam memberikan layanan informasi, konsultasi, dan fasilitasi kepada perempuan penyandang disabilitas pada umumnya maupun penyandang disabilitas lainnya di bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan layanan lainnya. 2. Pusat Informasi dan Konsultasi bagi Perempuan Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat PIK-P2D adalah lembaga yang memberikan layanan informasi, konsultasi dan fasilitasi kepada perempuan penyandang disabilitas pada umumnya maupun penyandang disabilitas lainnya, keluarga penyandang disabilitas dan masyarakat terkait dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 3. Penyandang Disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. 4. Pelayanan Informasi adalah serangkaian kegiatan penyediaan, pemberian, publikasi data dan informasi tentang hak-hak kepada perempuan penyandang disabilitas pada umumnya maupun penyandang disabilitas lainnya di bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan layanan lainnya. 5. Pelayanan Konsultasi adalah serangkaian kegiatan pemberian konsultasi kepada perempuan penyandang disabilitas pada umumnya maupun penyandang disabilitas lainnya dan langkah tindaklanjutnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki di bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan layanan lainnya. 6. Pelayanan Fasilitasi adalah serangkaian kegiatan pemberian fasilitasi materiil dan non materiil kepada perempuan penyandang disabilitas pada umumnya maupun penyandang disabilitas lainnya dan langkah tindaklanjutnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki di bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan layanan lainnya.

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan SOP PIK-P2D sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

SOP PIK-P2D merupakan acuan bagi petugas PIK-P2D maupun lembaga- lembaga lainnya yang memberikan layanan informasi, konsultasi dan fasilitasi tentang hak perempuan penyandang disabilitas dan penyandang disabilitas lainnya.

Pasal 4

SOP PIK-P2D ini meliputi SOP layanan informasi, SOP layanan konsultasi dan SOP layanan fasilitasi di bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan layanan lainnya kepada penyandang disabilitas.

Pasal 5

SOP PIK-P2D dilaksanakan oleh petugas PIK-P2D secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkelanjutan guna pemenuhan hak perempuan penyandang disabilitas dan penyandang disabilitas lainnya.

Pasal 6

Dalam hal PIK-P2D belum dapat melaksanakan SOP secara keseluruhan, maka pelayanan dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, kemampuan kelembagaan, sarana, prasarana, dan petugasnya.

Pasal 7

Petugas PIK-P2D dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP dapat melakukan kerjasama dengan institusi terkait dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2012 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN