Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN

PERMEN_PPPA No. 8 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perencanaan yang responsif gender adalah proses perencanaan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian mulai dari penyusunan M E M U T U S K A N: MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN. kegiatan, penerapan analisis gender dengan metode Gender Analysis Pathway berdasarkan data terpilah dan statistik gender. 2. Penganggaran responsif gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki termasuk kelompok orang yang memiliki kemampuan beda (diffable) dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam mengambil keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan. 3. Responsif gender adalah komitmen untuk merealisasi terwujudnya kesetaraan gender yang adil. 4. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. 5. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian memuat tentang: a. tahapan perencanaan dan penganggaran; b. metode yang digunakan; dan c. penilaian

Pasal 4

Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagai acuan bagi perencana program di setiap unit kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Tranmigrasi dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.

Pasal 5

Unit kerja yang tugas dan fungsinya menyusun perencanaan dan penganggaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggunakan pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian sebagai acuan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender

Pasal 6

Dalam menyusun perencanaan yang responsif gender di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Pasal 7

Dalam menyusun penganggaran yang responsif gender disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Petunjuk dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksaan Anggaran

Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik INDONESIA ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2010 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, LINDA AMALIA SARI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 481