Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SEKOLAH MENENGAH AGAMA KATOLIK

PERMENAG No. 1 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Sekolah Menengah Agama Katolik yang selanjutnya disebut SMAK adalah lembaga pendidikan keagamaan Katolik setingkat Sekolah Menengah Atas. 2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. 3. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada SMAK sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 4. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 5. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan SMAK berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat Katolik yang memahami dan mengamalkan nilai–nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi tenaga terampil di bidang agama, serta mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (2) SMAK bertujuan membentuk peserta didik yang secara integral mampu memahami dan mengamalkan nilai–nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi tenaga terampil di bidang agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.

Pasal 3

Pendidikan SMAK terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

Pasal 4

(1) Pendirian SMAK wajib memperoleh izin dari Menteri. (2) Pendirian SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. penyelenggara merupakan lembaga berbadan hukum; b. memiliki struktur organisasi; c. memiliki surat pengusulan pendirian dari Uskup/Gereja Katolik; d. mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; e. melampirkan pernyataan dan bukti kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pendirian SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) Kurikulum SMAK terdiri atas kurikulum Pendidikan Keagamaan Katolik dan kurikulum pendidikan umum. (2) Kurikulum Pendidikan Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Kitab Suci; b. Doktrin Gereja Katolik; c. Etika/Moral Kristiani; d. Sejarah Gereja Katolik. e. Pastoral; f. Kateketik; dan g. Liturgi. (3) Kurikulum Pendidikan Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan persetujuan gereja Katolik dan/atau Uskup.

Pasal 6

(1) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit wajib memuat mata pelajaran: a. Pendidikan Agama; b. Pancasila; c. Pendidikan Kewarganegaraan; d. Bahasa INDONESIA; e. Bahasa Inggris; f. Matematika; g. Ilmu Pengetahuan Alam; h. Ilmu Pengetahuan Sosial; i. Seni dan Budaya; dan j. Kewirausahaan. (2) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh penyelenggara Pendidikan Keagamaan Katolik dengan berpedoman pada standar pendidikan yang ditetapkan oleh BSNP dan standar isi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Proses pembelajaran pada SMAK dilaksanakan dengan memperhatikan aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. (2) Aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh penyelenggara Pendidikan Keagamaan Katolik sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dikuasai.

Pasal 8

(1) Pendidik pada SMAK harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Tenaga kependidikan pada SMAK terdiri atas kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.

Pasal 10

Calon peserta didik pada SMAK harus memiliki ijazah pendidikan SMP atau satuan pendidikan sederajat.

Pasal 11

Peserta didik yang dinyatakan lulus pada pendidikan SMAK berhak melanjutkan ke satuan pendidikan yang lebih tinggi pada jenis pendidikan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Prasarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK paling sedikit meliputi: a. ruang belajar; b. ruang pendidik; c. ruang tata usaha; d. ruang perpustakaan; e. Kapel; dan f. prasarana lainnya yang diperlukan. (2) Sarana pendidikan yang harus dimiliki oleh SMAK paling sedikit meliputi: a. perabot/peralatan pendidikan; b. media pendidikan; c. buku/kitab dan sumber belajar lainnya; d. bahan habis pakai; dan e. perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Pasal 13

(1) Penilaian SMAK dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah. (2) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik. (3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. (4) Penilaian oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian. (5) Ketentuan mengenai pelaksanaan penilaian pendidikan diatur oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan BSNP.

Pasal 14

Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Pemerintah diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16

Akreditasi terhadap SMAK dilakukan oleh badan akreditasi independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Pembiayaan SMAK bersumber dari: a. penyelenggara pendidikan; b. masyarakat; dan/atau c. sumber lain yang sah. (2) Untuk mendirikan SMAK penyelenggara wajib memiliki sumber pembiayaan yang cukup untuk kelangsungan program pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Pasal 18

(1) Pengelolaan SMAK dilaksanakan secara mandiri, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengelolaan SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan fungsi pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan.

Pasal 19

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap SMAK dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku semua ketentuan yang mengatur mengenai SMAK sepanjang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN