Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 78 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN CALON ANGGOTA DEWAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT

PERMENAG No. 1 Tahun 2014 berlaku

Pasal 3

(2) Calon anggota Dewan Pelaksana BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian/Lembaga Pemerintah; b. beragama Islam; dan c. paling rendah menduduki jabatan eselon II pada Kementerian/Lembaga Pemerintah. #### Pasal II Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id