Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang UJI KOMPETENSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut PNS Kementerian Agama adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai negeri sipil secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
3. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh individu PNS Kementerian Agama berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaaan tugas jabatannya secara profesional, efektif, dan efisien.
7. Uji Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki individu PNS Kementerian Agama dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan alat ukur tertentu.
8. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
9. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
10. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
11. Metode Asesmen Center adalah metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang asesor.
12. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah pejabat fungsional pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penilaian kompetensi, manajerial, dan sosial kultural di lingkungan instansi pemerintah.
13. Asesor Independen adalah asesor yang tidak berstatus pegawai negeri sipil, memiliki sertifikat asesor kompetensi manajerial, serta bernaung atau bekerja pada lembaga penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural.
14. Profil Kompetensi PNS adalah informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas jabatan.
Pasal 2
(1) Uji kompetensi diselenggarakan untuk memperoleh profil Kompetensi PNS.
(2) Profil Kompetensi PNS sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai:
a. nama;
b. nomor induk pegawai;
c. pangkat/golongan;
d. pendidikan;
e. pengalaman jabatan; dan
f. pelatihan kedinasan yang pernah diikuti.
(3) Profil Kompetensi PNS sebagaimana dalam ayat (1) digunakan untuk:
a. memperoleh peta jabatan; dan
b. pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi ditujukan bagi PNS Kementerian Agama yang menduduki:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi; dan
c. Jabatan Fungsional.
(2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi madya; dan
b. Jabatan Pimpinan Tinggi pratama.
(3) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. jabatan administrator;
b. jabatan pengawas; dan
c. jabatan pelaksana.
(4) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Jabatan fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah; dan
b. Jabatan fungsional penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai kepala kantor urusan agama kecamatan.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh kepala satuan kerja dengan ketentuan:
a. bagi Jabatan Pimpinan Tinggi dilaksanakan oleh panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. bagi Jabatan Administrasi pada Kementerian Agama Pusat dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian pada setiap unit eselon I;
c. bagi Jabatan Administrasi pada Kementerian Agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian pada setiap satuan kerja provinsi;
d. bagi Jabatan Administrasi pada perguruan tinggi keagamaan negeri dilaksanakan oleh satuan kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian;
e. bagi pemangku Jabatan Fungsional dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan dan kepenghuluan.
(2) Pelaksanaaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal melalui Biro Kepegawaian.
Pasal 5
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan untuk mengukur:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosial Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis, sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
(2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Asesor SDM Aparatur dan/atau Asesor Independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh PNS Kementerian Agama dari Biro Kepegawaian dan/atau dari satuan kerja penyelenggara yang ditunjuk sebagai penguji Kompetensi Teknis sesuai dengan keahlian.
Pasal 6
(1) Metode Uji Kompetensi terdiri atas;
a. metode asesmen center; atau
b. metode penilaian lain.
(2) Metode asesmen center sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. metode sederhana;
b. metode sedang; dan
c. metode kompleks.
(3) Metode penilaian lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilakukan hanya untuk paling tinggi Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional yang setara.
Pasal 7
(1) Metode sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 1 (satu) simulasi tingkat sederhana.
(2) Metode sederhana sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional yang setara.
(3) Metode sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat sedang, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 2 (dua) simulasi tingkat sedang.
(4) Metode sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional yang setara.
(5) Metode kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 3 (tiga) simulasi tingkat kompleks.
(6) Metode kompleks sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 8
(1) Alat ukur yang digunakan dalam setiap metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai.
(2) Alat ukur dalam metode Asesmen Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. simulasi;
b. wawancara kompetensi; dan
c. tes psikologi.
(3) Simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain terdiri atas:
a. in-tray/in-basket;
b. proposal writing;
c. presentation;
d. case analysis;
e. leaderless group discussion;
f. role play;
g. bussiness games; dan
h. fact finding.
Pasal 9
Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan penilaian;
b. persiapan pelaksanaan;
c. pelaksanaan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 10
(1) Tahap perencanaan penilaian dan tahap persiapan pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b merupakan tahapan sebelum pelaksanaan penilaian kompetensi yang dilaksanakan oleh tim penyelenggara Uji Kompetensi.
(2) Tahap persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. reviu Kompetensi;
b. menyiapkan dokumen standar kompetensi jabatan;
c. MENETAPKAN metode dan alat ukur Uji Kompetensi;
d. membuat jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi;
e. menyiapan sarana dan prasarana; dan
f. MENETAPKAN dan menunjuk asesor.
Pasal 11
Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi:
a. pengarahan asesi;
b. pengambilan data;
c. analisis hasil;
d. pengolahan data;
e. integrasi data melalui assessor meeting;
f. hasil dan pelaporan; dan
g. umpan balik.
Pasal 12
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melalui Biro Kepegawaian pada saat penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap:
a. prosedur pelaksanaan penilaian kompetensi;
b. asesor;
c. alat ukur yang digunakan; dan
d. fasilitas penunjang pelaksanaan Uji Kompetensi.
(3) Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dengan tembusan kepada Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 13
Uji Kompetensi dapat diselenggarakan bekerja sama dengan kementerian/lembaga, perguruan tinggi negeri, atau lembaga pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Sesuai dengan tujuan penyelenggaraan Uji Kompetensi, hasil Uji Kompetensi disajikan dalam 2 (dua) kategori, terdiri atas:
a. hasil Uji Kompetensi untuk memperoleh peta jabatan; dan
b. hasil Uji Kompetensi untuk pengisian jabatan.
(2) Pemetaan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) huruf a menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. optimal, apabila mencapai prosentase lebih dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh);
b. cukup optimal, apabila mencapai prosentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan kurang dari 90 (sembilan puluh); dan
c. kurang optimal, apabila prosentase di bawah 78 (tujuh puluh delapan).
(3) Pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. memenuhi syarat, apabila mencapai prosentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh;
b. masih memenuhi syarat, apabila mencapai prosentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh); dan
c. kurang memenuhi syarat, apabila mencapai prosentase di bawah 68 (enam puluh delapan).
Pasal 15
Hasil Uji Kompetensi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pasal 16
(1) Kepala satuan kerja menyampaikan laporan hasil Uji Kompetensi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui Biro Kepegawaian.
(2) Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan laporan hasil Uji Kompetensi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan Uji Kompetensi berakhir.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2020
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FACHRUL RAZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
