Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF UANG MELALUI CASH WAQF LINKED SUKUK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wakaf Uang adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
2. Cash Waqf Linked Sukuk yang selanjutnya disingkat CWLS adalah investasi dana Wakaf Uang pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi Wakif dalam pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
3. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
6. Imbal Hasil adalah pembayaran berupa upah (ujroh) yang diberikan penerbit sukuk berupa sewa, sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
7. Badan Wakaf INDONESIA yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA.
8. Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan
peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
9. Sertifikat Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat SWU adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan Wakaf Uang.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
11. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat LKS-PWU adalah badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang keuangan syariah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai lembaga keuangan syariah penerima Wakaf Uang.
12. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pemberdayaan wakaf pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
(1) Wakaf Uang dapat dikelola melalui instrumen CWLS.
(2) Wakaf Uang melalui CWLS mempunyai tujuan:
a. memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif;
b. mendorong pertumbuhan ekonomi umat yang inklusif dan berkelanjutan; dan
c. penguatan ekosistem Wakaf Uang di INDONESIA.
Pasal 3
(1) Wakaf Uang melalui CWLS wajib dicantumkan dalam AIW.
(2) Wakaf Uang melalui CWLS dilakukan dengan cara menempatkannya sebagai:
a. dana korporasi (private placement);
b. dana ritel; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Dalam hal Wakaf Uang melalui CWLS dengan cara penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a, Wakif menyampaikan Wakaf Uang kepada BWI melalui mitra Nazhir.
(2) Mitra Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LKS-PWU; dan
b. lembaga pengelola dan pengembang Wakaf Uang yang ditetapkan oleh BWI.
(3) Mitra Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. mengadministrasikan jenis, nominal wakaf, dan dokumen lain yang disampaikan oleh Wakif;
b. menerbitkan dan mengirimkan AIW atau formulir Wakaf Uang dan SWU kepada Wakif dengan tembusan BWI dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
c. mendaftarkan Wakaf Uang kepada Menteri atas nama BWI selaku Nazhir.
Pasal 5
(1) Pendaftaran Wakaf Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c diajukan oleh mitra Nazhir kepada Menteri dengan menyebutkan jumlah keseluruhan nilai Wakaf Uang dan melampirkan:
a. AIW atau formulir Wakaf Uang; dan
b. SWU.
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal mengadministrasikan pendaftaran Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6
(1) Dalam hal Wakaf Uang melalui CWLS dilakukan dengan cara penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Wakif menyampaikan Wakaf Uang kepada LKS-PWU setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification);
b. pemesanan CWLS ritel;
c. memiliki rekening tabungan;
d. memiliki rekening surat berharga; dan
e. AIW dan SWU.
(3) LKS-PWU sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. mengadministrasikan jenis, nominal wakaf, dan dokumen lain yang disampaikan oleh Wakif;
b. menerbitkan dan mengirimkan AIW dan SWU kepada Wakif dengan tembusan BWI dan Menteri;
c. mendaftarkan Wakaf Uang kepada Menteri; dan
d. menyampaikan laporan keuangan tahunan Wakaf Uang kepada Menteri.
(4) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LKS-PWU wajib bekerja sama dengan Nazhir yang telah direkomendasikan oleh BWI.
Pasal 7
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d paling sedikit memuat:
a. jumlah Wakif; dan
b. jumlah Wakaf Uang.
Pasal 8
(1) Imbal Hasil Wakaf Uang melalui CWLS dimanfaatkan oleh Nazhir untuk membiayai program kegiatan dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, ibadah, dan sosial.
(2) Nazhir menyampaikan laporan pemanfaatan Imbal Hasil Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LKS-PWU setiap 6 (enam) bulan.
(3) LKS-PWU menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri di akhir tahun.
Pasal 9
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Wakaf Uang melalui CWLS.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan Wakaf Uang melalui CWLS.
(3) Dalam hal ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan Wakaf Uang melalui CWLS, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada:
a. Menteri; dan
b. BWI.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2022
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
