Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wakaf Uang adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
2. Cash Waqf Linked Sukuk yang selanjutnya disingkat CWLS adalah investasi dana Wakaf Uang pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi Wakif dalam pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
3. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
6. Imbal Hasil adalah pembayaran berupa upah (ujroh) yang diberikan penerbit sukuk berupa sewa, sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
7. Badan Wakaf INDONESIA yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA.
8. Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan
peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
9. Sertifikat Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat SWU adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan Wakaf Uang.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
11. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat LKS-PWU adalah badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang keuangan syariah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai lembaga keuangan syariah penerima Wakaf Uang.
12. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pemberdayaan wakaf pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
