Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU

PERMENAG No. 10 Tahun 2020 berlaku

Pasal 6

(1) Pendirian Pasraman formal wajib memperoleh izin operasional dari Direktur Jenderal. (2) Pendirian Pasraman formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kelayakan pendirian. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penyelenggara merupakan lembaga berbadan hukum; b. memiliki struktur organisasi, anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan pengurus; dan c. melampirkan pernyataan dan bukti kesanggupan untuk membiayai lembaga pendidikan tersebut untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kesiapan pelaksanaan kurikulum; b. jumlah peserta didik; c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; d. sarana dan prasarana pendidikan; e. rencana pembiayaan pendidikan; f. proses pembelajaran; g. sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan; dan h. organisasi dan manajemen pendidikan pasraman. (5) Persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek: a. tata ruang, geografis, dan ekologis; b. potensi jumlah Brahmacari; c. sosial dan budaya; dan d. demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal. 2. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Kurikulum pendidikan Pasraman Formal terdiri atas kurikulum keagamaan Hindu dan kurikulum pendidikan umum. (2) Kurikulum keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jenjang Pratama Widya Pasraman ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Kurikulum keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jenjang Adi Widya Pasraman dan Madyama Widya Pasraman memuat paling sedikit: a. pendidikan agama Hindu; b. pengetahuan weda; c. tatwa; d. etika; e. acara agama; f. sejarah agama Hindu; dan g. yoga. (4) Kurikulum keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jenjang Utama Widya Pasraman memuat paling sedikit: a. pendidikan agama Hindu; b. pengetahuan weda; c. tatwa; d. etika; e. acara agama; f. sejarah agama Hindu; g. yoga; dan h. bahasa Kawi dan bahasa Sansekerta. (5) Kurikulum keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jenjang Maha Widya Pasraman memuat paling sedikit: a. pengetahuan Weda; b. tatwa; c. etika; d. acara agama; e. itihasa; f. purana; g. yoga; h. sejarah agama dan budaya Hindu; i. bahasa Kawi dan bahasa Sanskerta; j. darsana; k. brahmawidya; l. upanisad; m. dharmasastra; dan n. nitisastra. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada jenjang Adi Widya Pasraman wajib memuat paling sedikit: a. pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan; b. bahasa INDONESIA; c. matematika; d. ilmu pengetahuan alam; dan e. ilmu pengetahuan sosial. (2) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada jenjang Madyama Widya Pasraman dan jenjang Utama Widya Pasraman wajib memuat paling sedikit: a. pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan; b. bahasa INDONESIA; c. bahasa Inggris; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; dan f. seni dan budaya. (3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) pada jenjang Maha Widya Pasraman wajib memuat paling sedikit: a. pendidikan Pancasila; b. kewarganegaraan; dan c. bahasa INDONESIA. (4) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh penyelenggara Pasraman formal dengan berpedoman pada standar nasional pendidikan yang ditetapkan oleh BSNP. (5) Kurikulum pendidikan umum Maha Widya Pasraman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Proses pembelajaran pada Pasraman formal dilaksanakan dengan memperhatikan aspek: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penilaian; d. pengendalian; dan e. pelaporan. (2) Aspek perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dikembangkan oleh penyelenggara Pasraman formal sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Brahmacari yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian pada satuan pendidikan serta ujian nasional pada Pasraman formal diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Format ijazah pada Pasraman formal ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Akreditasi wajib dilakukan terhadap setiap jenjang pendidikan pasraman formal untuk menentukan kelayakan pendidikan pasraman. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Di dalam BAB II ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni

Pasal 20

(1) Penegerian Pasraman Formal ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Penegerian Pasraman formal harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; dan c. kelayakan. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. analisis kebutuhan masyarakat; b. rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi; c. rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama; d. fotokopi akta notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; e. fotokopi keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur organisasi dan susunan pengurus; f. fotokopi kartu tanda penduduk pengurus; g. fotokopi anggaran dasar/anggaran rumah tangga dari organisasi calon penyelenggara; h. surat pernyataan kesanggupan untuk menyerahkan seluruh aset Pasraman formal yang akan dinegerikan kepada Menteri; i. surat pernyataan pendidik dan tenaga kependidikan Pasraman formal yang akan dinegerikan tidak menuntut untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil; dan j. melampirkan bukti akreditasi Pasraman formal. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dokumen pengembangan Pasraman formal; c. daftar guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup guru dan fotokopi ijazah terakhir guru; d. fotokopi keputusan pengangkatan kepala Pasraman formal yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup kepala Pasraman formal; e. fotokopi ijazah terakhir kepala Pasraman formal; f. daftar tenaga kependidikan Pasraman formal yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup tenaga kependidikan; g. fotokopi ijazah terakhir tenaga kependidikan Pasraman formal; h. daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki; i. foto sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki; dan j. fotokopi sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama. (5) Persyaratan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. dokumen studi kelayakan mengenai aspek tata ruang, geografis, ekologis, sosial dan budaya; dan b. demografi anak usia pendidikan dengan ketersediaan Pasraman formal.

Pasal 20

(1) Penegerian Pasraman formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A diusulkan oleh penyelenggara Pasraman formal kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal melakukan penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 20

Penyelenggara Pasraman formal wajib menyerahkan seluruh aset Pasraman formal kepada Menteri. 9. Ketentuan ayat (2) diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pasraman nonformal diselenggarakan dalam bentuk pesantian, sad dharma, padepokan, aguron guron, parampara, gurukula, dan bentuk lain yang sejenis. (2) Pasraman nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program pendidikan. (2a) Program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh perseorangan, kelompok orang, atau lembaga pendidikan. (3) Pasraman nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk program pendidikan dan memiliki Brahmacari sebanyak 15 (lima belas) orang atau lebih, wajib didaftarkan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 10. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Pasraman meliputi: a. administratif dan bimbingan teknis satuan pendidikan keagamaan; dan b. penjaminan mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh pengawas pendidikan agama Hindu. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2020 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd FACHRUL RAZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA