Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Pusat JDIHN adalah pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemantauan bagi anggota JDIHN.
3. Anggota JDIHN adalah biro hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum pada kementerian negara, sekretariat lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agama yang selanjutnya disebut JDIH Kementerian Agama adalah jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
6. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan mengenai peraturan perundang-undangan, nonperaturan perundang-undangan, dan bahan dokumen hukum lainnya.
7. Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen ukum dan Informasi Hukum.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
JDIH Kementerian Agama mempunyai tujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum yang terpadu di Kementerian serta terintegrasi dengan Pusat JDIHN;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di segala bidang secara lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mendukung peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional di segala bidang dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efesien, dan akuntabel; dan
d. mengembangkan kerja sama dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
Pasal 3
(1) Organisasi JDIH Kementerian Agama terdiri atas:
a. pusat JDIH Kementerian Agama; dan
b. anggota JDIH Kementerian Agama.
(2) Pusat JDIH Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada Sekretariat Jenderal.
(3) Anggota JDIH Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. unit eselon I;
b. kantor wilayah Kementerian Agama provinsi; dan
c. perguruan tinggi keagamaan negeri.
(4) Pusat JDIH Kementerian Agama dalam pengelolaannya melibatkan biro yang membidangi data dan informasi sebagai pendukung teknis pengelolaan aplikasi/laman JDIH Kementerian Agama.
Pasal 4
Pusat JDIH Kementerian Agama mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum serta melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kepada anggota JDIH Kementerian Agama.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pusat JDIH Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH Kementerian Agama;
b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
c. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat diselenggarakan antarsesama Anggota JDIHN dalam pengembangan JDIH Kementerian Agama;
d. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman resmi Pusat JDIHN;
e. pembinaan terhadap sumber daya manusia sebagai pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
f. pemenuhan sarana dan prasarana jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum;
g. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di segala bidang kepada masyarakat dan pemohon Informasi Hukum;
h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan JDIH Kementerian Agama; dan
i. penyampaian laporan setiap tahun atas penyelenggaraan JDIH Kementerian Agama kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Pusat JDIHN.
Pasal 6
Anggota JDIH Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas sebagai pendukung kelengkapan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum kepada pusat JDIH Kementerian Agama.
Pasal 7
Pusat JDIH Kementerian Agama dan anggota JDIH Kementerian Agama melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Kementerian dilakukan melalui:
a. aplikasi JDIH Kementerian Agama; dan
b. arsip manual.
(2) Pengelolaan melalui aplikasi JDIH Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman jdih.kemenag.go.id.
(3) Pengelolaan melalui arsip manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang sudah terbit untuk diarsip dan dikelola oleh pusat JDIH Kementerian Agama.
Pasal 9
(1) Dalam Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretaris Jenderal membentuk tim teknis pengelola JDIH Kementerian Agama.
(2) Keanggotaan tim teknis pengelola JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pusat JDIH Kementerian Agama;
b. biro yang membidangi data dan informasi;
c. unit eselon I; dan
d. instansi terkait lainnya.
Pasal 10
(1) Pusat JDIH Kementerian Agama melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kementerian Agama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan laporan pusat JDIH Kementerian Agama kepada Menteri dan Pusat JDIHN setiap bulan Desember.
Pasal 11
Pendanaan pelaksanaan dan pengelolaan JDIH Kementerian Agama dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2021
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
