Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota

PERMENAG No. 10 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. 2. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. 3. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan Pengelolaan Zakat secara nasional. 4. BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat provinsi. 5. BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di tingkat kabupaten/kota. 6. Tim Seleksi adalah tim yang melakukan seleksi calon anggota BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin instansi vertikal pada Kementerian di tingkat provinsi. 10. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin instansi vertikal pada Kementerian di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 2

(1) BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota. (2) Anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat; dan b. 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah.

Pasal 3

(1) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. (2) Calon anggota BAZNAS dari unsur ulama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh ketua umum Majelis Ulama INDONESIA dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam kepada Tim Seleksi. (3) Calon anggota BAZNAS dari unsur tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh pimpinan asosiasi profesi yang relevan dengan Pengelolaan Zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam kepada Tim Seleksi. (4) Calon anggota BAZNAS dari unsur tokoh masyarakat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam kepada Tim Seleksi.

Pasal 4

Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 5

(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada Allah Swt.; d. berakhlak mulia; e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak menjadi anggota partai politik; h. memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat; dan i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BAZNAS harus: a. berpendidikan paling rendah sarjana; b. bersedia bekerja penuh waktu; c. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan d. memiliki visi, misi, dan program kerja.

Pasal 6

(1) Menteri membentuk Tim Seleksi calon anggota BAZNAS yang berasal dari unsur masyarakat. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur: a. Kementerian; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan c. unsur lain yang diperlukan. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 5 (lima) orang. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 1 (satu) orang. (4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah 3 (tiga) orang. (5) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. kementerian/lembaga; b. tenaga profesional; c. tokoh masyarakat; dan/atau d. tokoh agama.

Pasal 8

(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Zakat kepada Menteri. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Menteri.

Pasal 9

(1) Tim Seleksi terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipilih menjadi calon anggota BAZNAS.

Pasal 10

(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas: a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi calon anggota BAZNAS; b. mengumumkan pendaftaran calon anggota BAZNAS secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial; c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas pendaftaran dan dokumen persyaratan sebagaimana yang tercantum pada pengumuman; d. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi untuk calon anggota BAZNAS; e. melaksanakan seleksi kompetensi dalam bentuk tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara; f. mengumumkan hasil seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; dan g. menyampaikan calon anggota BAZNAS berdasarkan hasil seleksi kepada Menteri. (2) Tim Seleksi melakukan penjaringan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 11

Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibantu oleh sekretariat yang secara ex officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi Zakat pada Kementerian.

Pasal 12

Seleksi calon anggota BAZNAS dilakukan melalui tahapan: a. pengumuman pendaftaran calon anggota BAZNAS; b. pelaksanaan pendaftaran; c. pelaksanaan seleksi; d. pengumuman hasil seleksi; dan e. penyampaian hasil seleksi kepada Menteri.

Pasal 13

(1) Pengumuman pendaftaran calon anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan oleh Tim Seleksi. (2) Tim Seleksi menyampaikan pengumuman pendaftaran calon anggota BAZNAS secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dokumen persyaratan; b. jadwal tahapan seleksi; c. tata cara pendaftaran; dan d. materi seleksi.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan oleh pendaftar secara tertulis kepada ketua Tim Seleksi. (2) Pendaftar dalam melakukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a.

Pasal 15

Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui tahap: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.

Pasal 16

(1) Tim Seleksi melakukan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, pendaftar dinyatakan tidak lulus pemenuhan persyaratan administrasi. (4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan, pendaftar dinyatakan lulus pemenuhan persyaratan administrasi. (5) Pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak mengikuti proses seleksi kompetensi. (6) Tim Seleksi mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial.

Pasal 17

(1) Tim Seleksi melakukan seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b. (2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. tes pengetahuan dasar; b. penulisan makalah; dan c. wawancara. (3) Seleksi kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pendaftar.

Pasal 18

(1) Tes pengetahuan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a ditujukan untuk menggali pengetahuan pendaftar mengenai: a. fikih Zakat; b. kebijakan Pengelolaan Zakat; dan c. wawasan kebangsaan dan moderasi beragama. (2) Tes pengetahuan dasar dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test. (3) Dalam hal di daerah provinsi dan kabupaten/kota tidak tersedia fasilitas untuk pelaksanaan tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tes tertulis dapat dilakukan melalui metode lain dengan mengutamakan prinsip transparansi. (4) Penulisan makalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b ditujukan untuk menggali kemampuan pendaftar dalam menguraikan pemahaman mengenai: a. fikih Zakat; b. kebijakan Pengelolaan Zakat; dan c. wawasan kebangsaan dan moderasi beragama. (5) Tim Seleksi mengumumkan pendaftar yang telah lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial. (6) Pendaftar yang dinyatakan lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak mengikuti proses seleksi wawancara. (7) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c ditujukan untuk menggali pendalaman pengetahuan dan pemahaman mengenai: a. fikih Zakat; b. kebijakan Pengelolaan Zakat; dan c. wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.

Pasal 19

(1) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan seleksi selesai. (2) Tim Seleksi mengumumkan 16 (enam belas) nama calon anggota BAZNAS hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial.

Pasal 20

Penyampaian hasil seleksi kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilaksanakan oleh Tim Seleksi dengan melampirkan paling sedikit: a. nilai hasil seleksi; dan b. daftar riwayat hidup 16 (enam belas) calon anggota BAZNAS.

Pasal 21

(1) Calon anggota BAZNAS dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya yang berkaitan dengan Pengelolaan Zakat. (2) Calon anggota BAZNAS dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari Kementerian merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Zakat. (3) Calon anggota BAZNAS dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan merupakan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas, fungsi, dan kompetensi yang relevan dengan Pengelolaan Zakat. (4) Calon anggota BAZNAS dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 22

Menteri menyampaikan 16 (enam belas) orang calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah kepada PRESIDEN.

Pasal 23

(1) BAZNAS Provinsi dibentuk oleh Menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. (2) BAZNAS Provinsi bertanggung jawab kepada BAZNAS dan pemerintah daerah provinsi. (3) BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat provinsi sesuai dengan kebijakan BAZNAS.

Pasal 24

(1) BAZNAS Provinsi terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua. (3) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.

Pasal 25

Persyaratan untuk menjadi anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sebagai persyaratan untuk pengangkatan pimpinan BAZNAS Provinsi.

Pasal 26

(1) Gubernur membentuk Tim Seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 27

(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur: a. pemerintah daerah provinsi; b. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi; dan c. unsur lain yang diperlukan. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 2 (dua) orang. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 2 (dua) orang. (4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah 1 (satu) orang. (5) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. tenaga profesional; b. tokoh masyarakat; atau c. tokoh agama.

Pasal 28

(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dan huruf c ditunjuk oleh gubernur. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada gubernur.

Pasal 29

Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibantu oleh sekretariat yang secara ex officio dilaksanakan oleh biro yang membidangi kesejahteraan rakyat pada pemerintah daerah provinsi.

Pasal 30

Ketentuan mengenai tata cara seleksi calon anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara seleksi calon pimpinan BAZNAS Provinsi.

Pasal 31

(1) Tim Seleksi mengumumkan 10 (sepuluh) nama calon pimpinan BAZNAS Provinsi hasil seleksi secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial. (2) Tim Seleksi menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dengan melampirkan paling sedikit: a. nilai hasil seleksi; dan b. daftar riwayat hidup 10 (sepuluh) calon pimpinan BAZNAS Provinsi.

Pasal 32

(1) BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Zakat pada Kementerian atas usul bupati/wali kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS. (2) BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan BAZNAS.

Pasal 33

(1) BAZNAS Kabupaten/Kota terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua. (3) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.

Pasal 34

(1) Persyaratan untuk menjadi anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku sebagai persyaratan untuk pengangkatan pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota, kecuali persyaratan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a. (2) Kualifikasi pendidikan untuk pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, satuan pendidikan muadalah jenjang ulya, satuan pendidikan diniyah formal jenjang ulya, atau sederajat.

Pasal 35

(1) Bupati/wali kota membentuk Tim Seleksi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Pasal 36

(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur: a. pemerintah daerah kabupaten/kota; b. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan c. unsur lain yang diperlukan. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berjumlah 1 (satu) orang. (3) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah 1 (satu) orang. (4) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berjumlah 1 (satu) orang. (5) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. tenaga profesional; b. tokoh masyarakat; atau c. tokoh agama.

Pasal 37

(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf c ditunjuk oleh bupati/wali kota. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b diusulkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kepada bupati/wali kota.

Pasal 38

Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibantu oleh sekretariat yang secara ex officio dilaksanakan oleh bagian yang membidangi kesejahteraan rakyat pada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 39

Ketentuan mengenai tata cara seleksi calon anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara seleksi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.

Pasal 40

(1) Tim Seleksi mengumumkan 10 (sepuluh) nama calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota hasil seleksi secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan/atau sosial. (2) Tim Seleksi menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/wali kota dengan melampirkan paling sedikit: a. nilai hasil seleksi; dan b. daftar riwayat hidup 10 (sepuluh) calon pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.

Pasal 41

Pengangkatan dan pemberhentian anggota BAZNAS, pimpinan BAZNAS Provinsi, dan pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Anggota BAZNAS, pimpinan BAZNAS Provinsi, dan pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhirnya masa jabatan. (2) Proses seleksi yang telah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kota.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 371), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2025 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Œ NASARUDDIN UMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж