Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji.
2. Badan Pengelolaan Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
3. Kas Haji adalah rekening BPKH pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung dana haji.
4. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
6. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 2
(1) BPKH mengeluarkan keuangan haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Pengeluaran keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memindahkan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal dalam 2 (dua) tahap.
(3) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap persiapan dan tahap pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(4) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai dari BPIH ditetapkan sampai dengan Jemaah Haji kloter ke 1 (satu) secara nasional masuk ke asrama haji embarkasi.
(5) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai dari awal masuknya jemaah haji kloter pertama secara nasional di asrama haji embarkasi sampai dengan kembalinya jemaah haji kloter akhir secara nasional di tanah air.
(6) Besaran pemindahan dana pada tahap persiapan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan pada tahap pelaksanaan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besaran pengeluaran keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 3
(1) Direktur Jenderal mengajukan permohonan dana Penyelenggaraan Ibadah Haji secara tertulis kepada Menteri sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan melampirkan rencana penggunaan dana.
(2) Menteri meminta kepada BPKH untuk memindahkan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal.
(3) BPKH memindahkan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemindahan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam mata uang rupiah dan riyal Arab Saudi.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2018
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
