Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada direktorat jenderal bimbingan masyarakat Islam.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
4. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Pasal 2
(1) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu ditetapkan berdasarkan kebutuhan.
(2) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah peristiwa nikah;
b. jumlah penduduk yang beragama Islam; dan/
c. luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, dan kepulauan.
Pasal 3
(1) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melakukan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Hasil perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Pasal 4
(1) Perhitungan beban kerja yang ditentukan dari indikator jumlah peristiwa nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan tipologi KUA Kecamatan.
(2) Tipologi KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tipologi A;
b. tipologi B;
c. tipologi C;
d. tipologi D1; dan
e. tipologi D2.
(3) Tipologi A, tipologi B, dan tipologi C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan tipologi KUA Kecamatan berdasarkan jumlah peristiwa nikah pertahun.
(4) Tipologi D1 dan tipologi D2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e merupakan tipologi KUA Kecamatan berdasarkan jumlah peristiwa nikah pertahun dan kondisi geografis terdalam, terluar, dan kepulauan.
Pasal 5
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan tipologi A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a, dihitung dengan rumus:
a. lebih dari 1.920 (seribu sembilan ratus dua puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 9 (sembilan);
b. 1.681 (seribu enam ratus delapan puluh satu) sampai dengan 1.920 (seribu sembilan ratus dua puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 8 (delapan); dan
c. 1.441 (seribu empat ratus empat puluh satu) sampai dengan 1.680 (seribu enam ratus delapan puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 7 (tujuh).
(2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan tipologi B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dihitung dengan rumus:
a. 1.201 (seribu dua ratus satu) sampai dengan 1.440 (seribu empat ratus empat puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 6 (enam);
b. 961 (sembilan ratus enam puluh satu) sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) peristiwa nikah pertahun mempunyai diberi nilai 5 (lima); dan
c. 721 (tujuh ratus dua puluh satu) sampai dengan 960 (sembilan ratus enam puluh) peristiwa nikah pertahun mempunyai diberi nilai 4 (empat).
(5) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan tipologi C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, dihitung dengan rumus:
a. 481 (empat ratus delapan puluh satu) sampai dengan 720 (tujuh ratus dua puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 3 (tiga);
b. 241 (dua ratus empat puluh satu) sampai dengan 480 (empat ratus delapan puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 2 (dua); dan
c. kurang dari 240 (dua ratus empat puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 1 (satu).
(6) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan tipologi D1 dan tipologi D2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan huruf e dihitung dengan rumus kurang dari 240 (dua ratus
empat puluh) peristiwa nikah pertahun diberi nilai 1 (satu).
Pasal 6
Perhitungan beban kerja yang ditentukan dari indikator jumlah penduduk yang beragama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dikumulasi dengan indikator luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, dan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diberi nilai 1.
Pasal 7
Jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu dihitung berdasarkan nilai indikator jumlah peristiwa nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditambah dengan nilai kumulasi indikator jumlah penduduk yang beragama Islam dan indikator luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, dan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 8
Komposisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan jenjang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Pasal 9
(1) Pada setiap provinsi diangkat Penghulu jenjang ahli utama paling banyak 5 (lima) orang.
(2) Jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menambah kebutuhan jumlah Penghulu secara keseluruhan pada provinsi tersebut.
(3) Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan pada KUA Kecamatan di ibu kota provinsi.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2020
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
FACHRUL RAZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
