Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PERMENAG No. 11 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Institut Agama Islam Negeri Sorong yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 2. Statuta Institut yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Institut. 2. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut. 3. Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik. 4. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. 5. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. 6. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. 7. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 8. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam 1 (satu) atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 9. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor. 10. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. 11. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 12. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 13. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada 1 (satu) tahun tertentu. 14. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan. 15. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. 16. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi. 17. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut. 18. Ketua Program Studi adalah pemimpin Program Studi pada Pascasarjana. 19. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut. 20. Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut. 21. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 22. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. 23. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan. 24. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 25. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi. 26. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Institut. 27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 29. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagaman Islam pada Kementerian.

Pasal 2

Institut berdasarkan Pancasila dan berasaskan agama Islam.

Pasal 3

Visi Institut menjadi lokomotif pengembangan harmoni dan produktivitas ilmu pengetahuan berbasis keislaman dan teknologi.

Pasal 4

Misi Institut: a. mewujudkan atmosfir akademik yang memadukan rasionalitas, spiritualitas, penyelesaian masalah dan dampak untuk kemanusiaan; b. mewujudkan layanan pada tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, sistematis, bertanggung jawab, dan berkesinambungan; c. meningkatkan pemanfaatan produk akademik untuk kepentingan kemanusiaan; dan d. menguatkan jejaring mitra dalam berkontribusi pada pencapaian kemaslahatan.

Pasal 5

Tujuan Institut: a. meningkatkan kualitas lulusan untuk menjadi anggota masyarakat yang profesional dan memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman; b. meningkatkan kualitas kelembagaan, sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan yang mendukung mutu layanan administrasi; c. meningkatkan kualitas aspek tata kelola dan layanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan terprogram secara berkelanjutan; d. meningkatkan kualitas dan pemanfaatan hasil penelitian oleh pemangku kepentingan secara nasional dan internasional; dan e. meningkatkan dan memperluas kemitraan dalam pengembangan pengabdian masyarakat.

Pasal 6

Strategi Institut menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 7

Motto Institut: harmoni dan produktif.

Pasal 8

Pembinaan Institut berdasarkan nilai-nilai: a. keislaman; b. keindonesiaan; c. kepapuaan; dan d. kepemimpinan.

Pasal 9

(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Sorong disingkat IAIN Sorong. (2) Institut berkedudukan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. (3) Institut berdiri pada tanggal 28 Februari 2020, bertepatan dengan tanggal 4 Rajab 1441 H., berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 2020 tentang Institut Agama Islam Negeri Sorong. (4) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong ke Institut Agama Islam Negeri Sorong. (5) Dies Natalis Institut pada tanggal 20 Juli berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 78 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong.

Pasal 10

(1) Institut memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini: (2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki makna sebagai berikut: a. bentuk lambang garis lengkung membentuk 5 (lima) sudut melambangkan sila-sila dari Pancasila; b. dua bulu angsa yang pangkalnya berbentuk pena melambangkan keilmuan; c. konfigurasi kubah masjid yang dibentuk oleh lengkungan bulu angsa dan pita melambangkan keislaman; d. kitab Al-Qur'an yang terbuka melambangkan dasar keilmuan Islam; e. tujuh belas garis pada pita, 8 (delapan) garis pada kitab Al-Qur'an dan 45 (empat puluh lima) garis pada kedua belah bulu melambangkan hari kemerdekaan Negara Republik INDONESIA; f. tiga simpul pada pangkal bulu angsa melambangkan kesatuan Iman, Islam, dan Ihsan; g. warna dasar hijau (kode gradasi #008000), melambangkan kedamaian dan warna kuning (kode gradasi #FFFF00) pada garis lengkung melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa; h. Kepulauan Papua melambangkan wilayah keberadaan Institut, tepatnya pada kepala burung peta Papua; i. Kepulauan Papua yang mirip dengan burung menandakan ciri khas Papua yang memiliki jenis burung yang langka, yaitu Burung Cendrawasih; dan j. kedudukan Institut dai provinsi Papua Barat berada di kepala burung, dimaksudkan agar Institut menjadi kepala atau pusat pengembangan Agama Islam, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Pasal 11

(1) Mars Institut: (2) Hymne Institut:

Pasal 12

(1) Bendera Institut: a. berbentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua per tiga) dari panjangnya; b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #228B22) melambangkan perjuangan dalam menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; dan HYMNE IAIN c. pada bagian tengah bendera terdapat lambang Institut; dan d. pada bagian bawah lambang Institut terdapat tulisan IAIN SORONG. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. berbentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua per tiga) dari panjangnya; b. mempunyai warna dan makna sebagai berikut: 1. Fakultas Syariah dan Dakwah berwarna hitam dan coklat (kode gradasi #000000 dan #4B3A26); 2. Fakultas Tarbiyah berwarna hijau (kode gradasi 006400); dan 3. Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #DC143C); c. pada bagian tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terdapat lambang Institut; dan d. pada bagian bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.

Pasal 13

(1) Busana akademik Institut terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jas almamater. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, anggota Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, dan Profesor. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik. (4) Toga Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. terbuat dari kain polos berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan; b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran 12 cm (dua belas sentimeter); c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan; dan d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain warna dasar hitam (kode gradasi #000000), hijau (kode gradasi #008000) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, warna emas (kode gradasi #FFD700) untuk toga Profesor, dan toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas dan Pascasarjana. (5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter) dan ditengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna hijau (kode gradasi #008000) untuk Rektor dan Wakil Rektor, dan topi jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing- masing Fakultas dan Pascasarjana; b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna putih (kode gradasi #F5F5F5); c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih (kode gradasi #F5F5F5); dan d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter), berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00) dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00). (6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Institut. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan pada lengan atas dan punggung toga, dan tampak bagian belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi. (8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi jabatan dan kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna Fakultas dan Pascasarjana. (9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna hijau (kode gradasi #0080000) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.

Pasal 14

(1) Institut menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Institut untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (5) Pimpinan Institut wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.

Pasal 15

(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 16

Institut menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.

Pasal 17

(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola mandiri. (3) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri. (4) Penerimaan Mahasiswa baru Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester. (2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka atau virtual, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri. (3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Institut, Fakultas, dan Pascasarjana. (4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap, yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.

Pasal 19

(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Selain Bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar. (3) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program pembelajaran bahasa dan sastra daerah.

Pasal 20

(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 21

(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil pembelajaran mahasiswa. (2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pemberian tugas, praktikum, pengamatan Dosen, hasil karya, dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan. (4) Ketentuan mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 22

(1) Institut memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.

Pasal 23

(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.

Pasal 24

(1) Institut dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik. (3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 25

(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

(1) Organisasi Institut terdiri: a. Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antar organisasi Institut dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan. (4) Tugas dan fungsi Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.

Pasal 27

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan Institut.

Pasal 28

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 29

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas dan kewajiban: a. menyiapkan RIP Institut; b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen Institut; g. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas dan/atau Program Studi yang dipandang perlu, atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri. (2) Rektor berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan; b. melakukan kerja sama; dan c. memberikan gelar Doktor Kehormatan.

Pasal 30

(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Wakil Rektor dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang: a. Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan b. Admnistrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.

Pasal 31

Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. memiliki kompetensi dan berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; f. memahami visi, misi, dan tujuan Institut; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan k. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 32

(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Wakil Rektor; b. panitia penjaringan menjaring calon Wakil Rektor yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor. (2) Rektor mempunyai hak prerogatif dalam mengangkat Wakil Rektor. (3) Dalam menggunakan hak prerogatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor mempertimbangkan usulan panitia penjaringan. (4) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (5) Ketentuan mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 33

Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 34

Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; e. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.

Pasal 35

Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri.

Pasal 36

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik pada tingkat Institut dan Fakultas. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor; b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas dan Pascasarjana; dan c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas dan Pascasarjana serta tidak sedang mendapat tugas tambahan serta tidak dalam tugas belajar atau izin belajar. (4) Usulan oleh Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan: a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas dan Pascasarjana; b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 orang, diwakili 2 (dua) orang anggota senat; dan c. jumlah wakil Dosen setiap Fakultas dan Pascasarjana paling banyak 3 (tiga) orang. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lulusan paling rendah program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; b. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; c. memiliki komitmen dan integritas; dan d. memiliki wawasan yang luas mengenai pendidikan tinggi. (6) Anggota Senat diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bukan dijabat oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat.

Pasal 37

Senat memiliki tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor; b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor; c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik untuk Institut serta penerapannya; e. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP Institut atau rencana kerja anggaran dalam bidang akademik; f. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Jurusan, dan Program Studi; g. memberikan petimbangan terhadap kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP Institut; dan h. memberikan pertimbangan dalam hal kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 38

(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.

Pasal 39

(1) Sidang Senat terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup. (2) Sidang Senat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Profesor, dan penganugerahan Doktor Kehormatan. (3) Sidang Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan kualitatif calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor, serta pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, Ketua sidang dipilih dari salah satu anggota Senat. (6) Ketentuan mengenai tata cara dan tertib pelaksanaan sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Senat.

Pasal 40

(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Rektor. (3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor. (4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Ketentuan mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 41

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua, sekretaris, dan anggota. (3) Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat. (4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota. (5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Rektor. (7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit 1 (satu) satu kali dalam setahun.

Pasal 42

(1) Perangkat Rektor meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, Jurusan, Pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis; b. pelaksana administrasi terdiri dari biro, bagian, dan subbagian; dan c. pelaksana pelayanan umum. (2) Perangkat Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. Fakultas dipimpin oleh Dekan; b. Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan; c. Pascasarjana dipimpin oleh Direktur; d. lembaga dipimpin oleh Ketua Lembaga; dan e. unit pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 43

(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 44

Persyaratan calon Dekan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Dekan secara tertulis; dan i. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 45

(1) Dalam menjalankan tugasnya Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa Jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.

Pasal 46

Persyaratan calon Wakil Dekan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan program Magister atau Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Dekan secara tertulis; dan i. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 47

Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis kepada Rektor.

Pasal 48

(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 49

Persyaratan calon Direktur: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan program Doktor dengan jabatan fungsional Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Direktur secara tertulis; dan i. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 50

(1) Dalam menjalankan tugasnya Direktur dibantu oleh Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.

Pasal 51

Persyaratan calon Wakil Direktur: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan program Doktor dengan jabatan fungsional Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan i. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 52

(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Jurusan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 53

Persyaratan calon Ketua Jurusan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan paling rendah program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. diutamakan berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Jurusan yang terkait; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Ketua Jurusan; dan j. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 54

(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 55

Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan Doktor untuk program Pascasarjana dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; a. diutamakan berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi terkait; b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; e. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi; dan f. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 56

(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 57

Persyaratan calon Ketua Lembaga: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan paling rendah program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Ketua Lembaga; dan i. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 58

(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 59

Persyaratan calon Kepala Unit Pelaksana Teknis: a. berstatus Dosen tetap atau tenaga kependidikan; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dari unsur Dosen atau berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun dari unsur tenaga kependidikan; d. berpendidikan program Magister dari unsur Dosen atau berpendidikan program Sarjana dari unsur tenaga kependidikan dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau memiliki pangkat/golongan ruang III/c; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; j. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan k. bersedia bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 60

(1) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilaksanakan sebagai berikut: a. Rektor membentuk panitia penjaringan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis; b. panitia penjaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyaring calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. (2) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor terhitung 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan mengenai panitia penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 61

Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.

Pasal 62

Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 63

(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pelaksana tugas. (3) Penetapan pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.

Pasal 64

(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap PNS; b. Dosen tetap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; c. Dosen dengan perjanjian kerja; d. Dosen tetap bukan PNS; dan e. Dosen tidak tetap. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Kependidikan PNS; b. Tenaga Kependidikan dengan perjanjian kerja; dan c. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (4) Tenaga Kependidikan dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal. (5) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (6) Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (7) Gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 65

(1) Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Institut yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Rekrutmen Dosen tidak tetap dan Tenaga Kependidikan tidak tetap dilaksanakan oleh Institut berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (3) Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Dosen tetap bukan PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.

Pasal 66

(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan tidak tetap diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan Institut sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Keputusan Rektor.

Pasal 67

(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen. (2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Institut. (3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Institut. (4) Ketentuan mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 68

(1) Mahasiswa Institut memiliki hak: a. memperoleh pendidikan yang berkualitas; b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Institut. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan; b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Institut; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Institut; dan d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikanuntuk mendukung kegiatan kemahasiswaan. (3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 69

(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Institut. (3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Institut. (4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Institut. (5) Organisasi kemahasiswaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Institut. (6) Institut menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. (7) Ketentuan mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 70

(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Institut. (2) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk pada tingkat Institut, Fakultas, Jurusan, dan Pascasarjana. (3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun sendiri oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni. (4) Kepengurusan Alumni tingkat Institut disahkan oleh Rektor, tingkat Fakultas oleh Dekan, tingkat Jurusan oleh Ketua, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Rektor sesuai ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah Alumni. (5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara Alumni dengan Institut sebagai almamaternya. (6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk: a. mempererat dan membina kekeluargaan antar Alumni; b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi; c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni; d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater. (8) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Institut. (9) Ketentuan mengenai organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 71

(1) Orang tua/wali Mahasiswa dapat membentuk forum orang tua/wali Mahasiswa. (2) Persatuan orang tua/wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat Fakultas dan/atau tingkat Institut. (3) Persatuan orang tua/wali Mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Institut dalam peningkatan mutu dan daya saing lulusan. (4) Hubungan kerja persatuan orang tua/wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi persatuan orang tua /wali Mahasiswa disusun sendiri oleh orang tua/wali Mahasiswa dalam suatu musyawarah orang tua/wali Mahasiswa. (5) Kepengurusan persatuan orang tua/wali Mahasiswa tingkat Fakultas disahkan oleh Dekan dan pada tingkat Institut disahkan oleh Rektor. (6) Ketentuan mengenai persatuan orang tua/wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 72

(1) Institut melaksanakan penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Institut bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan. (3) Organ Institut bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Institut yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (4) Institut menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. internal; dan b. eksternal. (6) Penjaminan mutu pendidikan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Institut. (7) Penjaminan mutu pendidikan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional. (8) Hasil evaluasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan pembinaan oleh Menteri. (9) Ketentuan mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 73

(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Institut dilakukan oleh Senat. (2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Institut. (3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu. (4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan b. program studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi.

Pasal 74

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja pada Institut dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja pada Institut; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian; c. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja pada Institut yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 75

Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.

Pasal 76

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. (2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan. (3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah memperhatikan pertimbangan Senat.

Pasal 77

(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Institut. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja pada Institut.

Pasal 78

(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Institut. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 79

(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Mahasiswa dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi. (2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, Program Studi, dan unit terkait lainnya. (3) Administrasi akademik menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif dari sejak penerimaan Mahasiswa baru, penyelenggaraan perkuliahan sampai dengan penerimaan ijazah dan pelaporan. (4) Sarana administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem administrasi perguruan tinggi yang prima, efektif, efesien, akurat dan memuaskan.

Pasal 80

(1) Standar pelayanan Institut dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan layanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 81

(1) Kurikulum setiap Program Studi pada Institut dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas atau Pascasarjana berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut: a. sikap; b. pengetahuan; c. ketrampilan; dan d. manajerial. (3) Kurikulum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 82

(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki Kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program sarjana, magister, doktor pada pendidikan akademik; dan b. program profesi dan/atau spesialisasi pada pendidikan profesi.

Pasal 83

(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi dilakukan melalui tahapan berikut: a. Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal; b. hasil kajian tim pembentukan program studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru yang diajukan kepada Dekan atau Direktur; c. Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor; d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan Senat; dan e. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi. (2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (3) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi masih diselenggarakan secara rutin.

Pasal 84

(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas dan Jurusan/Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan. (2) Ketentuan mengenai pengembangan Fakultas dan Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 85

(1) Laboratorium, bengkel, atau studio diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan mengenai pendirian laboratorium, bengkel, atau studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 86

(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai-nilai Islam, dan/atau aturan hukum, dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, serta berperilaku. (3) Warga Kampus Institut yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor atas pertimbangan Senat.

Pasal 87

(1) Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk keputusan. (2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat membentuk nota kesepahaman. (3) Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk perjanjian kerja sama. (4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Rektor. (5) Tata cara pembentukan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88

Organ Institut secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas.

Pasal 89

(1) Pengelolaan keuangan Institut dikelola secara tertib, wajar, dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. (2) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik. (3) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 90

Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pengawasan; dan e. pertanggungjawaban.

Pasal 91

Periode anggaran Institut terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 92

RKT disusun oleh Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Institut yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada rencana strategis Kementerian yang telah ditetapkan dan kerangka pembangunan jangka menengah.

Pasal 93

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor harus menyusun dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima. (3) Rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana anggaran tahunan.

Pasal 94

(1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. (2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan; b. perubahan target kinerja; dan/atau c. alokasi dana/program dan kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan. (3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 95

(1) Rektor memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rektor dibantu pengelola keuangan Institut wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Institut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 96

(1) Pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dalam Pasal 95 ayat (2) meliputi: a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah; c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank; d. melakukan pembayaran; e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran; f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan. (2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 97

(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Institut dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Institut. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Institut harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.

Pasal 98

(1) Sistem akuntansi Institut ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Institut yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. (2) Sistem akuntansi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. jasa; dan d. biaya.

Pasal 99

(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman. (2) Pejabat Pembuat Komitmen Institut menyimpan seluruh bukti transaksi Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Sistem pengendalian internal Institut dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Institut dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor. (3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Rektor. (4) Ketentuan mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 101

(1) Laporan keuangan Institut diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal. (2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.

Pasal 102

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Institut setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan aktivitas/laporan operasional; c. neraca; d. laporan arus kas; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana. (4) Laporan keuangan Institut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 103

(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut dapat berasal dari masyarakat, yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dana Institut yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Institut.

Pasal 104

(1) Rektor mengajukan permohonan rencana anggaran tahunan untuk pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal. (2) Alokasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 105

(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan. (2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 106

(1) Pengelolaan kekayaan Institut dilaksanakan untuk mencapai tujuan Institut. (2) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.

Pasal 107

(1) Kekayaan Institut terdiri atas: a. barang tidak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Institut.

Pasal 108

Semua kekayaaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf a dan b merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 109

(1) Tanah dan Bangunan merupakan bagian dari kekayaan Institut yang merupakan Barang Milik Negara. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 110

(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Institut bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi Barang Milik Negara. (4) Institut dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 111

Ketentuan mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Institut ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 112

(1) Institut dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (4) Usulan kerja sama sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. (5) Kerja sama bidang akademik dan nonakademik mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 113

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 110 Tahun 2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 114

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2021 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2021 KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA