Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Islam Negeri Kerinci yang selanjutnya disebut Institut adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Institut adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
4. Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
10. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
11. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
12. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Program Magister dan Program Doktor, dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
13. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan jangka panjang 25 tahunan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Institut digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN rencana jangka panjang setiap lima tahunan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas-tugas
Tridharma Perguruan Tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah instrumen perencanaan jangka menengah (5 tahun) digunakan sebagai dasar untuk MENETAPKAN kebijakan pengembangan dan anggaran.
15. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada satu tahun tertentu.
16. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
17. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
18. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
19. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan.
20. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan program studi.
21. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
22. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Institut.
23. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
24. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
25. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
26. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah.
27. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
28. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
29. Warga Kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Institut.
30. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
31. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
32. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Pasal 2
Institut berdasarkan Pancasila dan berasaskan Islam.
Pasal 3
Visi Institut: “menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Profesional dan berkarakter”.
Pasal 4
Misi Institut:
a. menghasilkan sarjana yang ahli dalam ilmu-ilmu keislaman;
b. menghasilkan sarjana yang berkarakter, profesional, dan mandiri; dan
c. menghasilkan karya-karya ilmiah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pasal 5
Tujuan Institut:
a. mengembangkan ilmu-ilmu keislaman terintegrasi dengan sains dan teknologi;
b. memberikan akses pendidikan kepada masyarakat muslim;
c. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas;
d. membangun masyarakat yang cerdas melalui pendidikan yang bermutu; dan
e. berpartisipasi dalam memperkecil Angka Partisipasi Kasar.
Pasal 6
Institut memiliki strategi:
a. mengembangkan kegiatan pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset;
b. membangun jiwa kewirausahaan melalui kegiatan pembelajaran kerja pengabdian masyarakat; dan
c. mengembangkan jaringan kerjasama untuk mendorong dan meningkatkan kompetensi lembaga dan daya saing lulusan.
Pasal 7
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Kerinci disingkat IAIN Kerinci.
(2) Institut berkedudukan di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
(3) Institut berdiri tanggal 1 Agustus 2016 bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1437 H., yang merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci yang didirikan pada tanggal 21 Maret 1997 M. bertepatan dengan tanggal 12 Dzulqaidah 1417 H.
Pasal 8
(1) Institut memiliki lambang sebagaimana terlukis di bawah ini:
(2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur yang memiliki pengertian sebagai berikut:
a. kubah masjid berwarna hijau (kode gradasi #006400) berarti menunjukkan identitas bangunan Islam yang melambangkan Institut sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
b. Islamic Star berwarna hitam (kode gradasi #000000), kuning (kode gradasi #FFFF00), biru (kode gradasi #0000FF), orange (kode gradasi #FFA500) dan merah (kode gradasi #FFFF00) melambangkan nilai-nilai keislaman yang menjadi dasar dalam pengkajian keilmuan di Institut;
c. bola dunia berwarna kuning (kode gradasi #FFD700) melambangkan kajian keislaman yang membumi dan global sebagai perwujudan dari ajaran Islam yang Rahmatan lil alamin;
d. kitab Al-Qur'an yang terbuka membentuk bacaan “iain” berwarna hijau (kode gradasi #006400) memiliki makna bahwa al-Qur'an sebagai sumber dari segala sumber hukum Islam yang harus dijaga dan dipelihara kemurnian ajarannya serta sebagai
iman, titik pusat yang menjiwai segala macam disiplin ilmu;
e. konfigurasi rumah adat Jambi berwarna hijau (kode gradasi #006400) dan gong berwarna hijau (kode gradasi #006400) dan biru (kode gradasi #87CEFA) melambangkan unsur kearifan lokal;
f. di bawah konfigurasi al-Qur’an terdapat tulisan “INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI” dengan font arial berwarna kuning (kode gradasi #FFD700); dan
g. di bawah tulisan “INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI” terdapat tulisan “KERINCI” dengan font arial berwarna hijau (kode gradasi #006400).
Pasal 9
(1) Mars Institut merupakan lagu bernada tinggi sedang (bariton), bertempo agak cepat dan bersemangat, membangkitkan optimisme bagi pencapaian cita-cita Institut untuk berperan serta dalam pembangunan bangsa, mewujudkan insan yang berilmu, bertaqwa, dan berjiwa Pancasila.
(2) Hymne Institut merupakan lagu bernada sedang (mezzo sopran), bertempo lambat, berwibawa, dan khidmat. Lagu ini mengandung makna cinta tanah air, pengabdian pada bangsa dan negara berdasarkan ajaran Islam serta
mencerminkan cita-cita Institut dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
Pasal 10
(1) Bendera Institut:
a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. bendera Institut berwarna dasar hijau (kode gradasi warna #006400), melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut;
d. di bawah lambang bertuliskan IAIN KERINCI berwarna kuning (kode gradasi #FFD700); dan
e. frame kuning (kode gradasi #FFD700) melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya:
1) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00), melambangkan
semangat, kemuliaan, keluhuran dan kebesaran jiwa;
2) Fakultas Syari’ah berwarna hitam (kode gradasi warna #000000), melambangkan keteguhan iman, kekuatan, dan keadilan;
3) Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah berwarna biru (kode gradasi #0000FF), melambangkan kejernihan jiwa dan inklusifisme;
4) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna orange (kode gradasi #FFA500) melambangkan semangat dan independensi; dan 5) Bendera Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #FF0000) melambangkan energi, kreativitas dan inovasi ilmiah.
c. di tengah-tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut;
d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana; dan
e. frame kuning (Kode gradasi #FFD700) melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa.
Pasal 11
(1) Busana akademik pada Institut terdiri dari toga jabatan, toga wisudawan, dan jas almamater.
(2) Toga jabatan merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua dan Sekretaris Senat, Anggota Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, dan Profesor.
(3) Toga jabatan dikenakan pada upacara-upacara akademik.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari bahan/kain wool polos yang berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar
sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru berwarna hitam (kode gradasi #000000) selebar kurang lebih 12 (dua belas) cm;
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (flooi);
dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bludru dengan warna: hijau (kode gradasi #006400) untuk toga Rektor, kuning (kode gradasi #FFd7000) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna bendera masing-masing Fakultas dan Program Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan adalah penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 (dua puluh) cm. Di tengahnya terdapat kucir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga (warna Institut, Fakultas, dan Pascasarjana);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna kuning (kode gradasi #FFD700);
c. kalung jabatan Dekan dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih (kode gradasi #C0C0C0);
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 (sepuluh) cm berwarna bendera Fakultasnya; dan
e. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Institut yang terbuat dari bulatan
logam tipis garis tengah 10 (sepuluh) cm berwarna kuning (kode gradasi #FFD700).
(6) Toga wisudawan adalah jubah yang dikenakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan yang telah menyelesaikan studi di lingkungan Institut.
(7) Toga wisudawan terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #00000), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata, adanya lipatan (flooi) pada lengan atas dan punggung toga. Tampak (bagian) belakang toga wisudawan berbeda pada lebar toga antara jenjang studi: Sarjana (S1) persegi empat, Magister (S2) dan Doktor (S3) segi tiga pendek.
(8) Kelengkapan toga bagi wisudawan adalah topi wisudawan yang bentuk, ukuran dan warnanya sama dengan topi jabatan. Hiasan kucir wisudawan sesuai dengan warna bendera Fakultas dan programnya.
(9) Jas almamater mahasiswa Institut berwarna hijau (kode gradasi #006400), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.
Pasal 12
(1) Institut menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan sivitas akademika pada Institut untuk mendalami dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Institut wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota sivitas akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
Pasal 13
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara Republik INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 14
Institut menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 15
(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Institut dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola yang lain.
(3) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri meliputi seminar, simposium, diskusi, loka karya, praktikum, tutorial atau perkuliahan umum dengan multimedia.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Institut, Fakultas, dan Pascasarjana.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun Akademik yang ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Pasal 17
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Selain Bahasa INDONESIA, Institut dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar.
Pasal 18
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi pada Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 19
(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 20
(1) Sidang Senat terdiri dari Sidang Senat Terbuka dan Sidang Senat Tertutup.
(2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, penganugerahan gelar Doktor Kehormatan, dan pengukuhan Profesor.
(3) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional dan mutasi Dosen.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan oleh Ketua Senat.
Pasal 21
(1) Institut memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan program studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 22
(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping
Ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Institut dapat memberikan penghargaan kepada dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 24
(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
(1) Organisasi Institut terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antarorganisasi Institut dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan.
(4) Tugas dan fungsi Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Pasal 26
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
Pasal 27
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Pasal 28
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyiapkan Rencana Pengembangan Institut;
b. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswa-an, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdiankepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi manajemen Institut;
f. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang dipandang perlu atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar Doktor Kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri dari bidang:
a. Akademik dan Kelembagaan;
b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan;
dan
c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Pasal 30
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. Dosen Tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau program Magister (S2) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
f. memahami visi, misi, dan tujuan Institut;
g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 31
(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut:
a. seleksi calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor;
b. panitia memastikan bahwa calon Wakil Rektor telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. panitia mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor.
(2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 32
Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 33
Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor;
e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
g. dipidana penjara;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. meninggal dunia.
Pasal 34
Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri.
Pasal 35
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Profesor;
b. Wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas; dan
c. Rektor,Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio.
(3) Keanggotaan Senat dari Wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas dan tidak sedang mendapat tugas tambahan serta tidak dalam Tugas Belajar atau Izin Belajar.
(4) Usulan oleh Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas;
b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat; dan
c. jumlah Wakil Dosen setiap Fakultas paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau program Magister (S2) yang telah menduduki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
b. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya;
c. memiliki komitmen dan integritas; dan
d. berusia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun terhitung pada akhir masa jabatannya bagi wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas.
(6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris.
(8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan dijabat oleh anggota ex-officio.
(9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi-komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat.
Pasal 36
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memiliki tugas:
a. memberikan pertimbangan calon Rektor;
b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor;
c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen;
d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
e. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor
dalam menyusun dan/atau mengubah Rencana Pengembangan Institut atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik;
f. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Jurusan, dan Program Studi;
g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan dalam Rencana Pengembangan Institut; dan
h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 37
(1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (8) dipilih dari dan oleh Anggota.
(2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.
Pasal 38
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal mengikuti masa jabatan Rektor.
(4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal ditetapkan dengan keputusan Rektor.
Pasal 39
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
(2) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(3) Dewan Pertimbangan paling banyak berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat dalam jumlah gasal.
(4) Ketua dan Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota.
(5) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa bakti Dewan Pertimbangan mengikuti masa bakti jabatan Rektor.
(7) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 40
Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana:
a. akademik terdiri dari Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan Unit;
b. administrasi terdiri dari Biro, Bagian, dan Sub Bagian;
dan
c. pelayanan umum.
Pasal 41
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 42
Persyaratan calon Dekan:
a. Dosen Tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 43
(1) Dalam menjalankan tugasnya Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
Pasal 44
Persyaratan calon Wakil Dekan:
a. Dosen Tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3) atau Magister (S2) dengan jabatan paling rendah Lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan
i. menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan Dekan.
Pasal 45
Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis kepada Rektor.
Pasal 46
(1) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 47
Persyaratan calon Direktur:
a. Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3) dan memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Direktur secara tertulis; dan
i. membuat surat pernyataan dapat bekerjasama dengan Rektor.
Pasal 48
Persyaratan calon Wakil Direktur adalah:
a. Dosen Tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan fungsional Lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan
i. membuat surat pernyataan dapat bekerjasama dengan Direktur.
Pasal 49
(1) Rektor dapat mengangkat dan memberhentikan Ketua dan Sekretaris Jurusan.
(2) Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dekan.
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Dekan dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Jurusan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 50
Persyaratan calon Ketua Jurusan:
a. Dosen Tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
d. lulusan program Magister (S2) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Jurusan secara tertulis; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Dekan.
Pasal 51
(1) Rektor dapat mengangkat dan memberhentikan Ketua dan Sekretaris Program Studi atas usulan Dekan/Direktur.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Dekan/Direktur.
(3) Ketua dan Sekretaris Program Studi dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 52
Persyaratan calon Ketua Program Studi:
a. Dosen Tetap;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program Magister (S2) untuk program Strata Satu (S1) dan paling rendah lulusan program Doktor (S3) untuk Pascasarjana;
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan jurusan
yang terkait;
g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Dekan/Direktur.
Pasal 53
(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 54
Persyaratan calon Ketua Lembaga:
a. Dosen Tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Lembaga secara tertulis; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
Pasal 55
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 56
Persyaratan calon Kepala Pusat:
a. Dosen Tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program Magister (S2) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Pusat secara tertulis;
i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua Lembaga.
Pasal 57
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 58
Persyaratan calon Kepala UPT:
a. Dosen Tetap/Pegawai Tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 53 tahun bagi calon dari unsur tenaga kependidikan;
d. paling rendah lulusan program Magister (S2) atau lulusan Sarjana (S1) dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
e. memiliki pengalaman keahlian di bidangnya atau jabatan fungsional paling rendah Lektor atau pangkat/golongan ruang III/c;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPT secara tertulis;
j. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan
Rektor.
Pasal 59
(1) Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilaksanakan sebagai berikut:
a. penjaringan calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilakukan oleh panitia penjaringan yang dibentuk oleh Rektor;
b. panitia penjaringan menyaring calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat; dan
c. panitia penjaringan mengajukan calon Dekan, Direktur, Wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT.
(2) Pengangkatan Dekan, Direktur, Wakil Dekan, wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 60
Pejabat Pelaksana Akademik dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 61
Pejabat Pelaksana Akademik diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
e. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
f. dipidana penjara;
g. cuti di luar tanggungan negara; atau
h. meninggal dunia.
Pasal 62
(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pengganti antar waktu sampai berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya.
(3) Penetapan pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
Pasal 63
(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Dosen Tetap; dan
c. Dosen tidak Tetap.
(3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. Tenaga Kependidikan PNS;
b. Tenaga Kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
c. Tenaga Kependidikan Tidak Tetap.
(4) Gaji Pegawai Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Institut yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Rekruitmen Dosen dilaksanakan oleh Institut berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(3) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
Pasal 65
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen.
(2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan bidang kajian Institut.
(3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Institut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Rektor.
Pasal 66
(1) Mahasiswa memiliki hak:
a. memperoleh pendidikan yang berkualitas;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan
d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Institut;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Institut; dan
d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 67
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Institut.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Institut.
(4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Institut.
(5) Organisasi kemahasiswaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Institut.
(6) Institut menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 68
(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Institut.
(2) Organisasi Alumni dapat dibentuk pada tingkat Institut, Fakultas, Jurusan, dan Pascasarjana.
(3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun sendiri oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni.
(4) Kepengurusan Alumni tingkat Institut disahkan oleh Rektor, tingkat Fakultas oleh Dekan, tingkat Jurusan oleh Ketua, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Rektor sesuai dengan ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah Alumni.
(5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional
antara Alumni dengan Institut sebagai almamaternya.
(6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk:
a. mempererat dan membina kekeluargaan antar Alumni;
b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni;
d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan
e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater.
(7) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Institut.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 69
(1) Orang tua/Wali Mahasiswa dapat membentuk Persatuan orang tua Mahasiswa.
(2) Persatuan orang tua/Wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat fakultas dan/atau tingkat Institut.
(3) Persatuan orang tua/Wali Mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Institut dalam peningkatan mutu dan daya saing lulusan.
(4) Hubungan kerja Persatuan orang tua/Wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain
yang menyangkut organisasi Persatuan orang tua/Wali Mahasiswa disusun sendiri oleh orang tua/Wali Mahasiswa dalam suatu musyawarah orang tua/Wali Mahasiswa.
(5) Kepengurusan Persatuan orang tua/Wali Mahasiswa tingkat fakultas disahkan oleh dekan dan pada tingkat Institut disahkan oleh Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Persatuan orang tua/Wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 70
(1) Institut melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Institut bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
(3) Organ Institut secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Institut yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(4) Institut menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal oleh Institut dan
eksternal secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional.
(6) Hasil evaluasi eksternal program studi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pembinaan program studi oleh Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimakud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 71
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Institut dilakukan oleh Senat.
(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Institut.
(3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu.
(4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
b. program pendidikan pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pasal 72
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Institut dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Institut;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian;
c. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Institut yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 73
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.
Pasal 74
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi/kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
(2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan.
(3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah memperhatikan pertimbangan Senat.
Pasal 75
(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan Rencana Pengembangan Institut.
(2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja pada Institut.
Pasal 76
(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Institut.
(2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 77
(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada mahasiswa dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi.
(2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan pada Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, Program Studi, dan unit terkait lainnya.
Pasal 78
(1) Standar pelayanan Institut mengacu kepada standar pelayanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya dan kemudahan untuk mendapatkan layanan.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 79
(1) Kurikulum setiap program studi pada Institut dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas/Pascasarjana dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut:
a. sikap;
b. pengetahuan;
c. keterampilan; dan
d. menejerial.
Pasal 80
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui program studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Sarjana, program Profesi, dan Pascasarjana.
Pasal 81
(1) Permohonan izin penyelenggaraan program studi keagamaan dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan program studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal;
b. Hasil kajian tim pembentukan program studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan program studi baru yang diajukan kepada Dekan;
c. Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan program studi kepada Rektor;
d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan Senat; dan
e. Izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(2) Program studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(3) Penyelenggaraan program studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
Pasal 82
(1) Institut dapat mengembangkan Fakultas dan Jurusan sesuai dengan bidang ilmu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas dan Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Pasal 83
(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 84
(1) Setiap warga kampus wajib melaksanakan kode etik kampus.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai-nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku baik di dalam maupun di luar kampus.
(3) Sivitas akademika Institut dan/atau warga kampus yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah memperhatikan pertimbangan Senat.
Pasal 85
(1) Selain berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan, di Institut berlaku peraturan internal Institut.
(2) Peraturan internal Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Keputusan:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Dekan; dan
d. Direktur.
(3) Bentuk dan tata cara penetapan Keputusan sebagaimana dimaksud pada
(2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
Organ Institut secara bersama-sama menyusun Rencana Strategis dengan mengacu kepada Rencaba strategis Kementerian.
Pasal 87
(1) Pengelolaan keuangan Institut dikelola secara tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
(2) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip- prinsip pengendalian internal yang baik.
(3) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 88
Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pertanggungjawaban.
Pasal 89
Periode anggaran Institut terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 90
RKT disusun Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Institut yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapaidengan berpedoman pada Rencana strategis Kementerian yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Pasal 91
(1) Berdasarkan RKT, Rencana Anggaran Tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam Rencana Anggaran Tahunan, Rektor harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima.
(3) Rencana Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Tahunan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan aggaran beserta pemantauan dan pengawasannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 92
(1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan.
(2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat:
a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan;
b. perubahan target kinerja; dan/atau
c. alokasi dana/program dan kegiatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan.
(3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 93
(1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel dan transparan.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Rektor dibantu pengelola keuangan Institut yang wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Institut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 94
(1) Pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) meliputi:
a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah;
c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
d. melakukan pembayaran;
e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran;
f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
(2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 95
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Institut untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Institut.
(2) Penerimaan yang menggunakan nama Institut harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
Pasal 96
(1) Sistem akuntansi Institut ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Institut yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
(2) Sistem akuntansi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi:
a. keuangan;
b. barang;
c. pendapatan; dan
d. biaya.
Pasal 97
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman.
(2) Pejabat Pembuat Komitmen Institut menyimpan seluruh bukti transaksi Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 98
(1) Sistem pengendalian internal Institut dilakukan secara terus menerus melalui:
a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif;
b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan;
c. pengamanan aset; dan
d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Institut dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
(3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawas Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 99
(1) Laporan keuangan Institut diaudit oleh Satuan Pengawas Internal.
(2) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.
Pasal 100
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Institut setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawas Internal; dan
b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran (LRA);
b. laporan aktivitas/laporan operasional (LO);
c. laporan perubahan ekuitas [LPE]
d. neraca; dan
e. catatan atas laporan keuangan (CaLK).
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana.
(4) Laporan keuangan Institut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 101
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Institut yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Institut juga dapat berasal dari masyarakat.
(3) Pendapatan Institut dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 102
Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan program tridharma perguruan tinggi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal sesuai dengan Rencana Anggaran Tahunan yang diajukan oleh Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan.
(2) Pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
(1) Pengelolaan kekayaan Institut dilaksanakan untuk mencapai tujuan Institut.
(2) Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pengelolaan kekayaan Institut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
Pasal 105
(1) Kekayaan Institut terdiri dari:
a. benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. benda bergerak; dan
c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Institut.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Institut.
Pasal 106
Semua kekayaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107
(1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Institut dan merupakan barang milik negara.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 108
(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Institut bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Sarana dan prasarana untuk menunjang penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi barang milik negara.
(4) Institut dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya untuk menunjang penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
Pasal 109
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Institut ditetapkan dengan Keputusan Rektor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 110
(1) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan.
(3) Fakultas, Jurusan, Pascasarjana, Lembaga, Pusat, dan UPT dapat melakukan kerja sama dalam bidang
akademik dan/nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri.
(4) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas persetujuan Rektor.
(5) Kerja sama dalam bidang akademik dan nonakademik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 111
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Institut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 112
Enam bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir, Rektor wajib melaporkan berakhirnya masa jabatan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 113
Perubahan Statuta hanya dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
Pasal 114
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 115
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2017
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
