Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
2. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
3. Jemaah Haji adalah Warga
yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 2
Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi:
a. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
b. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Pasal 3
Pembiayaan untuk penyelenggaraan ibadah haji reguler bersumber dari:
a. biaya langsung yang dibayar oleh calon Jemaah haji (direct cost) ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPS BPIH);
b. biaya tidak langsung (indirect cost) yang berasal dari nilai manfaat pengembangan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara: dan/atau
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 4
Biaya langsung yang dibayar oleh calon Jemaah haji (direct cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dipergunakan untuk:
a. penerbangan haji dari INDONESIA ke Arab Saudi Pergi dan Pulang (PP);
b. sewa pemondokan di Makkah;
c. sewa pemondokan di Madinah; dan
d. biaya hidup (living cost) di Arab Saudi.
Pasal 5
Biaya tidak langsung (indirect cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dipergunakan untuk:
a. pelayanan Jemaah haji di INDONESIA;
b. pelayanan Jemaah haji di Arab Saudi;
c. operasional haji di INDONESIA;
d. operasional haji di Arab Saudi; dan
e. dana cadangan (safe guarding).
Pasal 6
Biaya pelayanan Jemaah haji di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, paling sedikit dipergunakan untuk:
a. penerbitan paspor;
b. pengurusan dan penyelesaian paspor;
c. pengurusan dan penyelesaian visa;
d. pengadaan dan pengiriman buku paket manasik ibadah haji;
e. penyelenggaraan bimbingan manasik dan perjalanan haji;
f. asuransi jiwa dan kecelakaan Jemaah haji;
g. pengadaan dan pendistribusian gelang identitas Jemaah haji dan petugas;
h. pengadaan dan pendistribusian Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH);
i. akomodasi di asrama haji embarkasi dan embarkasi haji antara;
j. konsumsi di asrama haji embarkasi dan embarkasi haji antara;
k. insentif ketua rombongan (karom) dan ketua regu (karu);
l. subsidi/selisih penerbangan; dan
m. biaya Manasik Haji.
Pasal 7
Biaya pelayanan Jemaah haji di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, paling sedikit dipergunakan untuk:
a. subsidi/selisih sewa pemondokan di Makkah;
b. subsidi/selisih sewa pemondokan di Madinah;
c. subsidi/selisih distribusi/layanan kloter di Makkah;
d. sewa cadangan pemondokan di Makkah;
e. sewa cadangan pemondokan di Madinah;
f. sewa hotel transit di Jeddah;
g. General Service Fee (GSF) Jemaah Haji;
h. peningkatan pelayanan (upgrade) Naqobah;
i. peningkata pelayanan (upgrade) di Armina;
j. transportasi Shalawat di Arab Saudi;
k. konsumsi selama di Madinah;
l. konsumsi selama di Makkah;
m. konsumsi masa kedatangan dan kepulangan Jemaah haji di bandara;
n. konsumsi selama di Arafah dan Mina;
o. konsumsi untuk Jemaah haji tersesat;
p. pelayanan bongkar muat dan angkutan barang Jemaah haji;
q. safari wukuf bagi Jemaah haji;
r. badal haji bagi Jemaah haji; dan
s. penanganan pemulangan Jemaah haji sakit pasca operasional.
Pasal 8
Biaya operasional haji di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, paling sedikit dipergunakan untuk:
1. akomodasi petugas kloter di embarkasi;
2. akomodasi PPIH di embarkasi;
3. konsumsi petugas kloter di embarkasi;
4. konsumsi PPIH di embarkasi;
5. operasional asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
6. pemeliharaan asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
7. langganan daya dan jasa asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
8. operasional PPIH tingkat pusat;
9. operasional PPIH embarkasi;
10. operasional PPIH embarkasi antara;
11. operasional kantor wilayah kementerian agama provinsi;
12. operasional kantor kementerian agama kabupaten/kota;
13. operasional kantor urusan agama (KUA) kecamatan;
14. peningkatan fasilitas asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
15. pengembangan asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
16. rehabilitasi asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
17. operasional infrastruktur sistem keuangan;
18. penguatan tata kelola asrama;
19. pembinaan dan bimbingan Jemaah haji dan petugas haji;
20. operasional Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT);
21. pemeliharaan SISKOHAT;
22. sewa jaringan untuk SISKOHAT;
23. jasa konsultan;
24. pendataan dan penataan aset barang milik haji;
25. pengadaan sarana pendukung pelayanan haji;
26. sosialisasi dan iklan layanan masyarakat melalui media elektronik, media cetak, internet, dan tatap muka;
27. pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan BPIH;
28. penyusunan peraturan perundang-undangan dan pedoman;
29. penyiapan pelaksanaan transportasi udara dan perlindungan Jemaah haji;
30. Media Center Haji;
31. sistem informasi pelaksanaan haji;
32. pengendalian penyelenggaraan ibadah haji;
33. koordinasi penyelenggaraan ibadah haji;
34. monitoring penyelenggaraan ibadah haji;
35. evaluasi penyelenggaraan ibadah haji;
36. operasional penyelenggaraan haji;
37. pengendalian penyelenggaraan haji; dan
38. pelaporan penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 9
Biaya operasional haji di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, paling sedikit dipergunakan untuk:
a. akomodasi petugas haji dan Amirul hajj;
b. konsumsi petugas haji dan Amirul hajj;
c. General Service Fee (GSF) untuk transportasi/naqobah petugas kloter;
d. honor petugas haji;
e. sewa kantor;
f. sewa wisma;
g. sewa gudang;
h. sewa tempat pelayanan;
i. transportasi petugas haji;
j. perlengkapan Kantor Urusan Haji INDONESIA di Arab Saudi;
k. operasional Kantor Urusan Haji INDONESIA di Arab Saudi;
l. Media Center Haji;
m. biaya penunjang Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH);
n. penasehat hukum;
o. notaris;
p. penerjemah;
q. honor pegawai Kantor Urusan Haji INDONESIA di Arab Saudi;
r. pemeliharaan dan/atau sewa kendaraan operasional haji;
dan
s. keprotokolan dan pelayanan delegasi.
Pasal 10
Dana cadangan (safe guarding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dipergunakan untuk:
a. mengantisipasi selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
b. biaya pelayanan kepada Jemaah haji, petugas haji, dan operasional yang disebabkan keadaan memaksa/di luar dugaan dan kuasa (force majeure) yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji di INDONESIA, di perjalanan, dan di Arab Saudi.
Pasal 11
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dipergunakan untuk biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal
10.
Pasal 12
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dipergunakan untuk biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal
11.
Pasal 13
Pembiayaan untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus bersumber dari:
a. biaya langsung yang dibayar oleh calon Jemaah haji (direct cost) ke rekening Menteri Agama melalui BPS BPIH;
b. biaya tidak langsung yang berasal dari nilai manfaat setoran awal Jemaah haji (indirect cost); dan
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal 14
(1) Biaya langsung yang dibayar oleh calon Jemaah haji (direct cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah dikurangi dengan General Service Fee (GSF).
(2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk memberikan pelayanan Jemaah haji yang meliputi:
a. pendaftaran Jemaah haji;
b. bimbingan Jemaah haji;
c. transportasi Jemaah haji;
d. akomodasi dan konsumsi Jemaah haji di Arab Saudi;
e. kesehatan Jemaah haji;
f. perlindungan Jemaah haji dan petugas haji;
g. administrasi dan dokumen Jemaah haji;
h. jaminan sewa pemondokan di Makkah; dan
i. General Service Fee (GSF) Jemaah haji.
Pasal 15
Biaya tidak langsung yang berasal dari nilai manfaat setoran awal Jemaah haji (indirect cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b paling sedikit dipergunakan untuk:
a. perlengkapan dan dokumen Jemaah haji;
b. penunjang operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
c. pembinaan dan pelayanan terhadap Jemaah haji dan PIHK; dan
d. pengawasan dan pengendalian dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Pasal 16
Biaya perlengkapan dan dokumen Jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dipergunakan untuk:
a. asuransi jiwa;
b. penyediaan gelang identitas;
c. penyediaan buku manasik haji; dan
d. penyediaan DAPIH.
Pasal 17
Biaya penunjang operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dipergunakan untuk:
a. proses penyelesaian visa Jemaah haji;
b. penyelesaian DAPIH;
c. pengelolaan dan pemutakhiran data PIHK dan Jemaah
haji;
d. penelitian paket program PIHK;
e. pemberian rekomendasi pengurusan kontrak layanan di Arab Saudi, registrasi, dan pendampingan e-hajj bagi PIHK; dan
f. kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Pasal 18
Biaya pembinaan dan pelayanan terhadap Jemaah haji dan PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dipergunakan untuk:
a. sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada masyarakat;
b. sertifikasi bagi pembimbing ibadah haji khusus;
c. peningkatan kualitas bagi pembimbing ibadah haji khusus yang telah bersertifikat; dan
d. orientasi bagi petugas dan asosiasi PIHK.
Pasal 19
Biaya pengawasan dan pengendalian dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dipergunakan untuk:
a. penelitian dokumen Jemaah haji;
b. perizinan PIHK;
c. akreditasi terhadap PIHK;
d. pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, baik di tanah air maupun di Arab Saudi; dan
e. evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Pasal 20
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dipergunakan untuk biaya yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19.
Pasal 21
Dalam hal telah terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji, biaya langsung yang dibayar oleh calon Jemaah haji (direct cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 13 huruf a dibayarkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Agama Nomor 160 Tahun 2012 tentang Sumber Pembiayaan dan Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1291), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
