Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI AUDITOR HALAL DAN PENYELIA HALAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
2. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
3. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah INDONESIA.
4. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
5. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
6. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
7. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi kepada orang yang telah memenuhi persyaratankompetensi Auditor Halal atau Penyelia Halal dan telah memperoleh lisensi dari lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
8. Sistem Informasi Halal yang selanjutnya disebut SIHALAL adalah sistem layanan penyelenggaraan JPH berbasis elektronik.
9. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
10. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
(1) Auditor Halal danPenyelia Halal harus memiliki sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi.
(2) Untuk memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Auditor Halal harus mengikuti:
a. pelatihan Auditor Halal; dan/atau
b. sertifikasi kompetensi Auditor Halal.
(3) Untuk memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelia Halal harus mengikuti:
a. pelatihan Penyelia Halal; dan/atau
b. sertifikasi kompetensi Penyelia Halal.
Pasal 3
(1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh:
a. BPJPH;
b. perguruan tinggi; dan/atau
c. lembaga pelatihan lain.
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal setelah ditetapkan oleh BPJPH.
BagianKedua Permohonan dan Penetapan
Pasal 4
(1) Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c selaku pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan untuk menjadi pelaksana pelatihan Auditor Halal dan/atau Penyelia Halal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. akreditasi dari lembaga yang berwenang;
b. izin penyelenggaraan program studi yang relevan bagi perguruan tinggi;
c. rencana program kerja pelatihan Auditor Halal dan/atau Penyelia Halal; dan
d. daftar dan kompetensi pelatih.
Pasal 5
(1) Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan belum lengkap dantidak sah, Kepala Badan menolak permohonan disertai dengan alasan.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Badan MENETAPKAN perguruan tinggi dan/atau lembaga pelatihan lain sebagai pelaksana pelatihan Auditor Halal dan/atau Penyelia Halaldalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan sah.
Pasal 7
Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal dilaksanakan untuk:
a. memberikan pengetahuan;
b. meningkatkan keterampilan; dan
c. membentuk sikap dan perilaku.
Pasal 8
(1) Pemberian pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7huruf a diarahkan pada pemahaman dan penguasaan atas:
a. regulasi dan kebijakan JPH;
b. kehalalan produk menurut syariat Islam;
c. titik kritis kehalalan produk;
d. standar JPH; dan
e. sistem JPH.
(2) Peningkatan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diarahkan pada penguasaan:
a. keterampilan kerja;
b. teknik pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk bagi Auditor Halal; dan
c. teknik penjaminan mutu PPH bagi Penyelia Halal.
(3) Pembentukan sikap dan perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diarahkan pada upaya penanaman integritas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Auditor Halal atau Penyelia Halal.
Pasal 9
Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal dapat dilaksanakan berdasarkan pada ruang lingkup produk, standar kompetensi, lingkup kegiatan LPH, dan/atau kebutuhan lain.
Pasal 11
(1) Pelatihan Auditor Halal dalam bentuk tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (2) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pelajaran per 60 (enam puluh) menit.
(2) Pelatihan Auditor Halal dalam bentuk praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) paling sedikit 8 (delapan) jam pelajaran per 60 (enam puluh) menit.
Pasal 12
Pelatihan Penyelia Halal dalam bentuk tatap muka dan praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling sedikit 18 (delapan belas) jam pelajaran per 60 (enam puluh) menit.
Pasal 13
(1) Pelatih Auditor Halal dan Penyelia berasal dari:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. organisasi kemasyarakatan Islam;
e. badan usaha;
f. lembaga pelatihan; dan/atau
g. praktisi ahli.
(2) Pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi sesuai dengan materi yang dilatihkan.
(3) Dalam hal materi pelatihan berkaitan dengan teknik pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk bagi Auditor Halal, pelatih harus memiliki sertifikat kompetensi Auditor Halal.
(4) Dalam hal materi pelatihan berkaitan dengan teknik penjaminan mutu PPH bagi Penyelia Halal, pelatih harus
memiliki sertifikat kompetensi Auditor Halal dan/atau Penyelia Halal.
Pasal14 Dalam melaksanakan pelatihan, pelatih harus:
a. melibatkan partisipasi peserta;
b. berorientasi pada penyelesaian masalah; dan
c. menanamkan integritas.
Pasal 16
Peserta pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal dikenakan biaya pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Peserta dinyatakan lulus pelatihan Auditor Halal apabila memenuhi:
a. jumlah kehadiran;
b. ujian tertulis; dan
c. ujian praktik.
(2) Peserta dinyatakan lulus pelatihan Penyelia Halal apabila memenuhi:
a. jumlah kehadiran; dan
b. ujian tertulis.
Pasal 18
(1) Peserta yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh pelaksana pelatihan.
(3) Sertifikatsebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pimpinan pelaksana pelatihan dan Kepala Badan.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. nama peserta;
b. nomor induk kependudukan;
c. nomor sertifikat;
d. jenis pelatihan;
e. tanggal pelatihan;
f. tempat dan tanggal penetapan;
g. nama dan logo pelaksana pelatihan;
h. materi pelatihan; dan
i. tanda tangan.
Pasal 19
(1) Pelaksana pelatihan melaporkan peserta yang lulus pelatihan kepada Kepala Badan dengan melampirkan sertifikat pelatihan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIHALAL.
Pasal 20
(1) BPJPH melakukan integrasi sistem informasi pelaksana pelatihan dengan SIHALAL.
(2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyelenggarakan fungsi:
a. informasi pelatihan;
b. pendaftaran pelatihan;
c. pembayaran;
d. pengumuman kelulusan pelatihan; dan
e. penerbitan sertifikat.
Pasal 21
(1) Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh BPJPH.
(2) Dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPJPH membentuk LSP.
(3) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku bagi:
a. Auditor Halal yang berada pada kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
b. Penyelia Halal yang berada pada Pelaku Usaha.
(4) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Dalam melaksanakan Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, BPJPH dapat bekerja sama dengan LSP lainnya.
(2) Kerjasama dengan LSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan penunjukan oleh BPJPH dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(3) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yakni LSP yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Pasal 23
(1) Pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22dilakukan dengan memperhatikan:
a. latar belakang calon peserta;
b. skema sertifikasi;
c. metode uji yang digunakan;
d. proses sertifikasi kompetensi; dan
e. pengendalian mutu.
(2) Latar belakang calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan;
b. pelatihan; dan
c. pengalaman.
(3) Skema sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang relevan dengan standar kompetensi.
(4) Metode uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cmenggunakan:
a. praktik dan/atau observasi langsung;
b. uji tulis;
c. uji portofolio; dan
d. wawancara.
(5) Proses sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur pelaksanaan uji kompetensi.
(6) Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh unit pengendali internal LSP.
Pasal 24
(1) Peserta yang lulus sertifikasi kompetensi dinyatakan kompeten dan berhak memperoleh sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dan ditandatangani oleh pimpinan LSP.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku untuk jangka waktu4(empat) tahun dan dapat diperpanjang dengan mekanisme sertifikasi kompetensi.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. nama peserta;
b. nomor sertifikat;
c. jenis kompetensi;
d. tempat dan tanggal penetapan;
e. nama dan logoBadan Nasional Sertifikasi Profesi;
f. masa berlaku;
g. daftar unit kompetensi; dan
h. tanda tangan.
Pasal 25
(1) LSPmelaporkan peserta yang lulus sertifikasi kompetensikepada Kepala Badan dengan melampirkan sertifikat kompetensi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIHALAL.
Pasal 26
(1) BPJPH melakukan pembinaan dan pengawasan.
(2) Pembinaansebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. pelaksana pelatihan;
b. LSP yang dibentuk oleh BPJPH; dan
c. pelatih.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadappelaksanaan pelatihan.
Pasal 27
Hasil pengawasan dapat dijadikan pertimbangan dalam:
a. melakukan evaluasi dan perbaikan pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi kompetensi;
b. meninjau ulang penetapan lembaga pelaksana pelatihan;
dan/atau
c. meninjau ulang pelaksanaan kerja sama sertifikasi kompetensi.
Pasal 28
(1) Pelaksana pelatihan yang telah melaksanakan pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakuidengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Sertifikat pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan berlaku sebagai Sertifikat pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal.
(3) Sertifikat Kompetensi atau nama lain yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, dengan ketentuan wajib memperpanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam BeritaNegara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
