Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Percetakan Al-Qur’an
Pasal 1
(1) Unit Percetakan Al-Qur’an yang selanjutnya disingkat UPQ merupakan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, secara teknis dan administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
(2) UPQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 2
UPQ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas menyelenggarakan pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur'an, serta pemberian pelayanan jasa pencetakan kepada masyarakat, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, UPQ menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan kegiatan di bidang pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur'an;
b. pelaksanaan pencetakan, penerbitan, dan pendistribusian Al-Qur'an serta buku agama dan keagamaan Islam;
c. pelayanan jasa pencetakan kepada masyarakat;
d. pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan UPQ; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas.
Pasal 4
(1) Susunan organisasi UPQ terdiri atas:
a. kepala;
b. subbagian tata usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi UPQ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertugas memimpin dan mengelola kegiatan pencetakan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertugas melakukan penyusunan rencana dan kegiatan, urusan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, tata laksana, dan kerumahtanggaan serta pelaporan.
Pasal 6
UPQ dapat menyusun dan mengusulkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas tenaga fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
(3) Jumlah tenaga jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Kepala UPQ dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dengan unit kerja pada Kementerian Agama maupun instansi lain di luar Kementerian Agama.
Pasal 9
Kepala UPQ wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, dan kegiatan berdasarkan rencana strategis Kementerian Agama dengan menerapkan prinsip
penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, efektif, cepat, transparan, dan akuntabel atau smart government.
Pasal 10
Kepala UPQ wajib menyelenggarakan dan membuat pelaporan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Kepala UPQ wajib melaksanakan pengawasan, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Kepala UPQ merupakan jabatan struktural eselon III.b.
atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala subbagian tata usaha merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Perubahan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Agama setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2013 tentang Unit Percetakan Al-Qur’an (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 495), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
