Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN

PERMENAG No. 14 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah Kementerian Agama. 2. Statuta Universitas yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas. 3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas. 4. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. 5. Dewan Kehormatan dan Kode Etik adalah komite Universitas yang menjalankan fungsi penegakan etika akademik, moral, dan disiplin warga kampus. 6. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. 7. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. 8. Dewan Pengawas adalah perorangan atau sekelompok orang yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik pada pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Universitas. 9. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 10. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran badan layanan umum. 11. Rencana Strategis Bisnis yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen rencana lima tahunan yang disusun mengacu kepada rencana strategis Kementerian Agama. 12. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 13. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. 14. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 15. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. 16. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 17. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan program doktor dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 18. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 19. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. 20. Direktur adalah pemimpin program Pascasarjana pada Universitas. 21. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan Program Studi. 22. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas. 23. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas. 24. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas. 25. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 26. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi pada Universitas. 27. Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan dengan tanda kelulusan. 28. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa. 29. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas. 30. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas. 31. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 32. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan Islam pada Kementerian. 33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Universitas berasaskan Pancasila dan berdasarkan Islam.

Pasal 3

Visi Universitas: menjadi Universitas kelas dunia yang unggul dalam mewujudkan masyarakat pembelajar dan berkontribusi terhadap kemandirian bangsa.

Pasal 4

Universitas mempunyai misi: a. melaksanakan pendidikan dan pengajaran dengan paradigma wahdatul ulum-transdisipliner untuk mendiseminasi ilmu pengetahuan; b. melaksanakan penelitian dengan paradigma wahdatul ulum-transdisipliner yang diarahkan pada munculnya pengetahuan dan teknologi baru; c. melaksanakan pengabdian masyarakat dengan paradigma wahdatul ulum-transdisipliner yang memiliki daya ungkit terhadap kemandirian dan kesejahteraan masyarakat; d. membangun jejaring internasional melalui kolaborasi dengan Universitas peringkat terbaik dunia; dan e. menumbuhkembangkan masyarakat pembelajar yang memiliki daya literasi data, informasi, digital, keuangan, kesehatan, dan teknologi.

Pasal 5

Universitas mempunyai tujuan: a. melahirkan sarjana yang unggul dalam berbagai bidang kajian ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan paradigma wahdatul ulum-transdisipliner; b. menghasilkan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berdasarkan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat dengan paradigma wahdatul ulum- transdisipliner; c. menghasilkan kerja sama internasional yang menopang peradaban dunia dan kemaslahatan kemanusiaan; dan d. mewujudkan masyarakat yang mandiri, sejahtera, inovatif, dan kreatif.

Pasal 6

(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan disingkat UIN SU Medan. (2) Universitas berkedudukan di kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. (3) Universitas berdiri pada tanggal 16 Oktober 2014 bertepatan dengan tanggal 21 Zulhijjah 1435 H. (4) Universitas merupakan kelanjutan dan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan yang didirikan pada tanggal 19 Nopember 1973 M bertepatan dengan 24 Syawal 1393 H.

Pasal 7

(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini: (2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur yang memiliki makna: a. bentuk garis lengkung yang membentuk lima sudut, merujuk pada Pancasila dan Rukun Islam, melambang perpaduan ke-Indonesiaan dan ke- Islam; b. bentuk garis lengkung yang membentuk lima sudut seperti bunga mekar, melambangkan pertumbuhan dan perkembangan; c. gambar kitab al-Qur’an yang terbuka, melambangkan dasar ilmu ke-Islaman; d. tulisan iqra’ dalam bahasa Arab di halaman terbuka kitab al-Qur’an, melambangkan upaya yang terus menerus dalam menggali ilmu pengetahuan, sains, teknologi, dan seni; e. gambar bola dunia, melambangkan semangat globalisasi; f. gambar lingkaran sebagai simbol sains dan teknologi, melambangkan kajian sains dan teknologi; g. gambar kapas dan padi, melambangkan kemakmuran 16 (enam belas) butir padi dan 10 (sepuluh) butir kapas, melambangkan tanggal dan bulan disahkannya Universitas; h. gambar bendera merah putih, melambangkan ke- Indonesian; i. warna dasar hijau (kode gradasi #025b02) melambangkan kedamaian; j. warna kuning (kode gradasi #ffd700) pada garis lengkung melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa; k. warna hitam (kode gradasi #000000) melambangkan keteguhan pendirian, keadilan, dan amal kebajikan; l. warna putih (kode gradasi #ffffff) melambangkan kesucian dan inovasi ilmiah; m. warna biru (kode gradasi #0853fe) melambangkan keteguhan iman dan kejernihan jiwa; n. warna merah (kode gradasi #620000) melambangkan kebijaksanaan dan kematangan ilmiah; dan o. warna kuning (kode gradasi #daa520) pada tulisan UIN SUMATERA UTARA MEDAN melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.

Pasal 8

(1) Mars Universitas: (2) Hymne Universitas:

Pasal 9

(1) Bendera Universitas: a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #025b02) melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; c. di tengah bendera Universitas terpampang lambang Universitas: dan d. di bawah lambang Universitas terdapat tulisan “UIN SU Medan”. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. berbentuk segi empat panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. warna dasar bendera Fakultas dan Pascasarjana: 1. bendera Fakultas Syari’ah dan Hukum berwarna hitam (kode gradasi #000000) melambangkan keteguhan pendirian, keadilan, dan amal kebajikan; 2. bendera Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam berwarna biru (kode gradasi #0853fe) melambangkan keteguhan iman dan kejernihan jiwa; 3. bendera Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan berwarna hijau (kode gradasi #1fe304) melambangkan perkembangan dan harapan masa depan; 4. bendera Fakultas Dakwah dan Komunikasi berwarna coklat (kode gradasi #bf5907) melambangkan ajakan kepada kebenaran; 5. bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna kuning (kode gradasi #fcff44) melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan; 6. bendera Fakultas Ilmu Sosial berwarna biru (kode gradasi #03d6d9) melambangkan ketulusan dan keharmonisan; 7. bendera Fakultas Sains dan Teknologi berwarna putih (kode gradasi #ffffff) melambangkan kesucian dan inovasi ilmiah; 8. bendera Fakultas Kesehatan Masyarakat berwarna ungu (kode gradasi #a10394) melambangkan keasrian dan keharmonisan; dan 9. bendera program Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #620000) melambangkan kebijaksanaan dan kematangan ilmiah; c. di tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Universitas; dan d. di bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama Fakultas dan Pascasarjana.

Pasal 10

(1) Busana akademik Universitas terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga Wisudawan; dan c. jaket Mahasiswa. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Profesor dan anggota Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik, yakni upacara dies natalis, wisuda, pengukuhan Profesor, purnabakti Profesor, promosi Doktor, dan promosi Doktor Kehormatan. (4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut: a. terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan; b. bagian pergelangan tangan toga jabatan dilapisi bahan beludru hitam (kode gradasi #000000) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter); c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga jabatan terdapat lipatan (plooi); d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna: 1. kuning (kode gradasi #F2CE10) untuk toga Profesor; 2. hijau (kode gradasi #025b02) untuk toga anggota Senat; dan 3. khusus anggota Senat yang merupakan Dekan/Direktur menyesuaikan dengan warna bendera Fakultas/Pascasarjana. (5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter); b. di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga (warna Universitas, Fakultas, dan lain-lain); c. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna kuning (kode gradasi #F2CE10); d. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih (kode gradasi #FSF2E3); e. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan warna bendera Fakultas; dan f. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #F2CE10). (6) Toga Wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Universitas. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga. Tampak bagian belakang wisudawan berbeda antara jenjang studi. Program Sarjana berbentuk segi empat, program Pascasarjana berbentuk segi tiga pendek. (8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi toga jabatan, dan kuncir wisudawan sesuai dengan warna Fakultas dan programnya. (9) Kalung Wisudawan terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter), dengan ketentuan 5 cm (lima sentimeter) berwarna hijau tua (kode gradasi #025b02) dan 5 cm (lima sentimeter) berwarna bendera Fakultasnya. (10) Kedua ujung pita kalung wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dipertemukan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna putih (kode gradasi #FFFFFF). (11) Jaket resmi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna hijau (kode gradasi #025b02) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.

Pasal 11

(1) Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. (5) Pimpinan Universitas wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta dilandasi oleh etika, norma, dan kaidah keilmuan.

Pasal 12

(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 13

Universitas menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.

Pasal 14

(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Sarjana melalui pola penerimaan secara nasional. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola mandiri dan/atau yang lain. (3) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri. (4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 15

(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester. (2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri. (3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana. (4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan oleh Rektor. (5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.

Pasal 16

(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA. (2) Selain Bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.

Pasal 17

(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Setiap Mahasiswa lulusan Program Sarjana wajib hafal al-Quran paling sedikit Juz 30 (tiga puluh), memiliki kemampuan menulis aksara Arab, dan memiliki pengetahuan dasar keislaman. (3) Ketentuan mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 18

(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa. (2) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan dosen dan/atau kegiatan lain sesuai kekhususan bidang studi/mata kuliah. (3) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. (4) Ketentuan mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 19

(1) Universitas memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan program pendidikan yang diikuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah.

Pasal 20

(1) Universitas memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.

Pasal 21

(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, tenaga kependidikan, dan pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau nonakademik. (3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 22

(1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Organisasi Universitas terdiri atas: a. Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawasan Internal; d. Dewan Penyantun; dan e. Dewan Pengawas. (2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antarorganisasi Universitas dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 24

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas.

Pasal 25

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 26

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas dan kewajiban: a. menyiapkan RIP Universitas; b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor, pimpinan Fakultas, dan pimpinan unit lain yang berada di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan fungsi manajemen Universitas yang baik; f. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas dan Program Studi kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat; dan h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan; b. melakukan kerja sama; dan c. menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola Universitas, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Wakil Rektor dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri dari bidang: a. Akademik dan Kelembagaan; b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama.

Pasal 28

Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memahami visi, misi, dan tujuan Universitas; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan j. menyerahkan surat pernyataan kesediaan dapat bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 29

(1) Pengangkatan Wakil Rektor dilaksanakan sebagai berikut: a. penjaringan calon Wakil Rektor dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor; b. panitia penjaringan menyaring calon Wakil Rektor telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Rektor yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Wakil Rektor. (2) Pengangkatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor terpilih paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan mengenai pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 30

Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 31

Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; d. diangkat dalam jabatan lain; e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.

Pasal 32

Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri.

Pasal 33

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor dari setiap Fakultas dan Pascasarjana; b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Fakultas dan Pascasarjana; dan c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Fakultas dan Pascasarjana yang tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Universitas. (4) Usulan oleh Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan: a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Fakultas dan Pascasarjana; b. jika Fakultas memiliki Dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat; dan c. jumlah wakil Dosen setiap Fakultas paling banyak 5 (lima) orang. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional Lektor atau lulusan program Magister dengan jabatan fungsional Lektor Kepala; b. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan c. memiliki komitmen dan integritas. (6) Masa bakti anggota Senat mengikuti masa bakti jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris. (8) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan dijabat oleh anggota ex-officio. (9) Dalam melaksanakan tugas Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Senat.

Pasal 34

Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor; b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor; c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; e. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP atau rencana kerja anggaran dalam bidang akademik; f. memberi pertimbangan kepada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas dan Program Studi; g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP; dan h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.

Pasal 35

(1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7) dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua Senat mempunyai tugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.

Pasal 36

(1) Sidang Senat terdiri atas: a. Sidang Senat Terbuka; dan b. Sidang Senat Tertutup. (2) Sidang Senat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, pengukuhan dan pelepasan purnabakti Profesor, serta penganugerahan Doktor Kehormatan. (3) Sidang Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen, pembahasan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor, sidang penyusunan kebijakan akademik, serta pemberian pertimbangan penganugerahan Doktor Kehormatan. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota. (6) Ketentuan mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.

Pasal 37

(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Rektor. (4) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Ketentuan mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan oleh Rektor.

Pasal 38

(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan anggota. (3) Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur pemerintahan dan masyarakat. (4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota. (5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Rektor. (7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 39

(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 40

(1) Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri atas Fakultas, program Pascasarjana, Program Studi, lembaga, pusat, dan unit pelaksana teknis; b. administrasi terdiri atas biro, bagian, dan sub bagian; dan c. pelayanan umum. (2) Perangkat Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. Fakultas dipimpin oleh Dekan; b. program Pascasarjana dipimpin oleh Direktur; c. Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi; d. lembaga dipimpin oleh Ketua Lembaga; e. pusat dipimpin oleh Kepala Pusat; dan f. unit pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala Unit.

Pasal 41

(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 42

Persyaratan calon Dekan: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan i. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 43

(1) Dalam menjalankan tugas, Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.

Pasal 44

Persyaratan calon Wakil Dekan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan i. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 45

Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan programnya secara tertulis kepada Rektor.

Pasal 46

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 47

Persyaratan calon Direktur: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan memiliki jabatan fungsional Profesor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Direktur secara tertulis; dan i. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 48

Persyaratan calon Wakil Direktur: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan i. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 49

(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 50

Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Magister untuk program Sarjana dan lulusan program Doktor untuk program Pascasarjana; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi yang terkait; j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan k. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 51

(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 52

Persyaratan calon Ketua Lembaga: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Lembaga secara tertulis; dan i. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 53

(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.

Pasal 54

Persyaratan calon Kepala Pusat: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Magister dengan memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Kepala Pusat secara tertulis; dan j. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 55

(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala UPT mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Pasal 56

Persyaratan calon Kepala UPT: a. berstatus Dosen tetap atau tenaga kependidikan tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan; d. paling rendah lulusan program Magister atau lulusan program Sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau pustakawan muda golongan ruang III/d; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Kepala UPT secara tertulis; dan k. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.

Pasal 57

(1) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT, dilaksanakan sebagai berikut: a. penjaringan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor; b. panitia penjaringan menyaring calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia mengajukan calon Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT. (2) Pengangkatan Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pencalonannya. (3) Ketentuan mengenai panitia ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 58

Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Pasal 59

Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; f. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; g. dipidana penjara; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. meninggal dunia.

Pasal 60

(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pelaksana tugas. (3) Penetapan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.

Pasal 61

(1) Pegawai Universitas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap PNS; b. Dosen tetap bukan PNS; dan/atau c. Dosen tidak Tetap. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Kependidikan PNS; b. Tenaga Kependidikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan/atau c. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (4) Gaji Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Universitas yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.

Pasal 63

(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen. (2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Universitas. (3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Universitas. (4) Ketentuan mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 64

(1) Mahasiswa Universitas memiliki hak: a. memperoleh pendidikan yang berkualitas; b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler; c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut; dan d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Universitas. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan; b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Universitas; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Universitas; dan d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan. (3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 65

(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan. (2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Universitas. (3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Universitas. (4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Universitas. (5) Organisasi kemahasiswaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Universitas. (6) Universitas menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan. (7) Ketentuan mengenai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 66

(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Universitas. (2) Organisasi Alumni dapat dibentuk pada tingkat Universitas, Fakultas, Program Studi, dan Pascasarjana. (3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun sendiri oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni. (4) Kepengurusan Alumni disahkan oleh Rektor. (5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara Alumni dengan Universitas sebagai almamaternya. (6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk: a. mempererat dan membina kekeluargaan antar Alumni; b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni; d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater. (7) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Universitas. (8) Ketentuan mengenai organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 67

(1) Wali Mahasiswa dapat membentuk forum wali Mahasiswa. (2) Forum wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat fakultas dan/atau tingkat Universitas. (3) Forum wali Mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Universitas dalam memberi masukan untuk peningkatan mutu dan daya saing lulusan. (4) Hubungan kerja forum wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi forum wali Mahasiswa disusun sendiri oleh wali Mahasiswa dalam suatu musyawarah wali Mahasiswa. (5) Kepengurusan forum wali Mahasiswa disahkan oleh Rektor. (6) Ketentuan mengenai forum wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 68

(1) Rektor dapat membentuk Dewan Kehormatan dan Kode Etik. (2) Dewan Kehormatan dan Kode Etik merupakan komite yang menjalankan fungsi penegakan etika akademik, moral dan disiplin warga kampus. (3) Dewan Kehormatan dan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris serta anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (4) Masa jabatan Dewan Kehormatan dan Kode Etik mengikuti masa jabatan Rektor. (5) Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan dan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (6) Ketentuan mengenai Dewan Kehormatan dan Kode Etik ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 69

(1) Universitas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. (2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Universitas bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan. (3) Organ Universitas secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Universitas yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (4) Universitas menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. internal; dan b. eksternal. (6) Penjaminan mutu pendidikan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Universitas. (7) Penjaminan mutu pendidikan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional. (8) Hasil evaluasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan pembinaan oleh Menteri. (9) Penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Universitas dilakukan oleh Senat. (2) Rektor wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Universitas . (3) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu. (4) Evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap hasil belajar dan Program Studi pada semua jenjang.

Pasal 71

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi atau satuan kerja pada Universitas dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi atau satuan kerja pada Universitas; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian; c. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi atau satuan kerja pada Universitas yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 72

Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.

Pasal 73

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi atau satuan kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. (2) Penerapan manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan. (3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 74

(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Universitas. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unit kerja pada Universitas.

Pasal 75

(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Universitas. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 76

(1) Administrasi akademik menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif dari sejak penerimaan Mahasiswa baru, penyelenggaraan perkuliahan sampai penerimaan ijazah dan pelaporan. (2) Sarana administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem administrasi perguruan tinggi yang prima, efektif, efisien, akurat, dan memuaskan.

Pasal 77

(1) Standar pelayanan Universitas mengacu kepada standar pelayanan publik dengan mempertimbangkan kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya dan kemudahan untuk mendapatkan layanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 78

(1) Kurikulum setiap Program Studi pada Universitas dikembangkan oleh Program Studi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut: a. sikap; b. pengetahuan; c. keterampilan; dan d. manajerial. (3) Kurikulum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 79

(1) Universitas menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Sarjana, Pascasarjana, dan profesi.

Pasal 80

(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi keagamaan dilakukan melalui tahapan berikut: a. Dekan dan/atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal; b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru yang diajukan kepada Dekan dan/atau Direktur; c. Dekan dan/atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor; d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Senat; dan e. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri. (3) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.

Pasal 81

(1) Universitas dapat mengembangkan Fakultas dan Program Studi sesuai dengan bidang ilmu. (2) Pengembangan Fakultas dan Program Studi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Laboratorium diselenggarakan oleh Fakultas. (2) Ketentuan mengenai laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 83

(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai-nilai keislaman, aturan hukum, dan akhlakul karimah dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku baik di dalam maupun di luar kampus. (3) Warga Kampus yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.

Pasal 84

(1) Rektor, Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk keputusan. (2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat membentuk nota kesepahaman. (3) Dekan, Direktur, dan Ketua Senat dapat membentuk perjanjian kerja sama. (4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Rektor. (5) Tata cara pembentukan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

Organ Universitas secara bersama-sama menyusun RSB dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian.

Pasal 86

(1) Pengelolaan keuangan Universitas dikelola secara tertib, wajar dan adil, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. (2) Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik. (3) Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 87

Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban.

Pasal 88

Periode anggaran Universitas terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 89

RBA disusun Rektor setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh unit kerja di Universitas yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian yang telah ditetapkan dan kerangka pembangunan jangka menengah.

Pasal 90

(1) Berdasarkan RBA, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Rektor harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima. (3) Rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana anggaran tahunan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta pemantauan dan pengawasannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 91

(1) Rektor dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. (2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan; b. perubahan target kinerja; dan/atau c. alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan. (3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 92

(1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rektor dibantu pengelola keuangan Universitas wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Universitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 93

(1) Pelaksanaan anggaran Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) meliputi: a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah; c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank; d. melakukan pembayaran; e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran; f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan. (2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Rektor dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94

(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Universitas untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Universitas. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Universitas harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.

Pasal 95

(1) Sistem akuntansi Universitas ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Universitas yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. (2) Sistem akuntansi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi: a. keuangan; b. barang; c. pendapatan; dan d. biaya.

Pasal 96

(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman. (2) Pejabat pembuat komitmen Universitas menyimpan seluruh bukti transaksi Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 97

(1) Sistem pengendalian internal Universitas dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap kebijakan/peraturan Universitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor. (3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal, dan secara periodik dilaporkan kepada Rektor. (4) Ketentuan mengenai sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 98

(1) Laporan keuangan Universitas diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal. (2) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.

Pasal 99

(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Universitas setiap tahun Rektor harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan aktivitas/laporan operasional; c. laporan perubahan ekuitas; d. neraca; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana. (4) Laporan keuangan Universitas disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Pasal 100

(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Universitas yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Universitas dapat berasal dari masyarakat. (3) Dana Universitas yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Universitas. (4) Pendapatan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 101

Alokasi anggaran untuk program tridharma perguruan tinggi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal sesuai dengan rencana anggaran tahunan yang diajukan oleh Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 102

(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, transparan, dan akuntabel. (2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 103

(1) Pengelolaan kekayaan Universitas dilaksanakan untuk mencapai tujuan Universitas. (2) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.

Pasal 104

(1) Kekayaan Universitas terdiri atas: a. barang tak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Universitas. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Universitas.

Pasal 105

Semua kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 106

(1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Universitas yang merupakan barang milik negara. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 107

(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Universitas bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik negara. (4) Universitas dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 108

Ketentuan mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Universitas ditetapkan dengan Keputusan Rektor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 109

(1) Universitas dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (4) Usulan kerja sama sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan UPT. (5) Kerja sama dalam bidang akademik dan nonakademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 110

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 328), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 111

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2020 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd FACHRUL RAZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA