Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Musabaqah Tilawatil Qur’an yang selanjutnya disingkat MTQ adalah perlombaan seni baca, hafalan, tafsir, syarah, seni kaligrafi, penulisan karya tulis ilmiah al- Qur’an, dan hafalan al-Hadits.
2. Seleksi Tilawatil Qur’an yang selanjutnya disingkat STQ adalah perlombaan yang melombakan sebagian cabang MTQ.
3. Hakim adalah orang yang menilai penampilan peserta dan MENETAPKAN hasil MTQ dan STQ.
4. Dewan Pengawas adalah lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan MTQ dan STQ.
5. Dewan Hakim adalah lembaga yang menjalankan fungsi perhakiman dalam penyelenggaraan MTQ dan STQ.
6. Majelis Hakim adalah kelompok Hakim yang menilai penampilan peserta dan MENETAPKAN hasil MTQ dan STQ pada 1 (satu) cabang perlombaan.
7. Tim Rekrutmen adalah tim yang menyeleksi Dewan Hakim.
8. Perhakiman adalah ketentuan, tata cara, dan penetapan hasil penilaian terhadap penampilan peserta dalam penyelenggaraan MTQ dan STQ.
9. Kode Etik adalah pedoman sikap dan perilaku bagi anggota Dewan Hakim dalam penyelenggaraan MTQ dan STQ, dan kehidupan sehari-hari.
10. Majelis Kode Etik adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemanggilan, pemeriksaan, dan penetapan sanksi administratif bagi pelanggar Kode Etik.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
12. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi bimbingan masyarakat Islam pada Kementerian.
